Import Dan Bukti Potong Pph Apakah Anda pernah mendengar tentang Impor Bukti Potong Pph 23? Bagi sebagian besar orang, istilah ini mungkin terdengar asing. Namun, jika Anda merupakan pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri, maka Anda perlu mengetahui tentang Impor Bukti Potong Pph 23 ini. Ppn Untuk Import Apakah Bisa Dikreditkan
Apa Itu Import Dan Bukti Potong Pph 23?
Impor Bukti Potong Pph 23 adalah salah satu kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri. Pph 23 sendiri merupakan pajak penghasilan yang harus di bayar oleh pihak yang melakuan impor barang dari luar negeri.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang Impor Bukti Potong Pph 23, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh oleh wajib pajak. Pajak penghasilan ini terbagi menjadi dua, yaitu pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) dan pajak penghasilan badan (PPh 25). PPh 21 di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh orang pribadi, sedangkan PPh 25 di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh badan.
Bagaimana Cara Menghitung Import Dan Bukti Potong Pph 23?
Untuk menghitung Impor Bukti Potong Pph 23, Anda perlu mengetahui tarif Pph 23 yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif Pph 23 berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor. Setelah mengetahui tarif Pph 23, Anda dapat menghitung Impor Bukti Potong Pph 23 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Impor Bukti Potong Pph 23 = (Harga barang + Biaya-biaya lainnya) x Tarif Pph 23
Dalam rumus tersebut, harga barang adalah harga yang tercantum dalam invoice. Sedangkan biaya-biaya lainnya adalah biaya-biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang, seperti biaya asuransi, biaya pengiriman, dan lain-lain.
Bagaimana Cara Melakukan Import Dan Bukti Potong Pph 23?
Untuk melakukan Impor Bukti Potong Pph 23, Anda perlu mengajukan permohonan kepada pihak bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus di lakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
Setelah permohonan di setujui, bank akan memberikan Surat Setoran Pajak (SSP). Anda perlu membawa SSP tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembayaran Pph 23 dan mengambil Bukti Potong Pph 23.
Bukti Potong Pph 23 tersebut harus di serahkan kepada pihak bea cukai sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang impor.
Apa Saja Dampak Jika Tidak Memenuhi Kewajiban Import Dan Bukti Potong Pph 23?
Jika Anda tidak memenuhi kewajiban Impor Bukti Potong Pph 23, maka Anda akan di kenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya di bayar.
Selain itu, Anda juga dapat di kenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak.
Apa Saja Kelebihan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?
Untuk memenuhi kewajiban Impor Bukti Potong Pph 23, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda dalam mengurus seluruh proses Impor Bukti Potong Pph 23 sehingga Anda tidak perlu repot.
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda juga dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan Pph 23 yang dapat berakibat pada kenaikan biaya impor. Selain itu, Anda juga dapat memperoleh informasi terkait peraturan perpajakan yang terbaru.
Kesimpulan Import Dan Bukti Potong Pph
Impor Bukti Potong Pph 23 adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri. Untuk menghitung Impor Bukti Potong Pph 23, Anda perlu mengetahui tarif Pph 23 yang berlaku pada tahun tersebut. Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengurus seluruh proses Impor Bukti Potong Pph 23.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id