Ketika Keadilan Restoratif Bertemu KUHAP Tantangan Prosedural
Indonesia saat ini berada dalam periode transformasi hukum pidana yang fundamental. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, sistem peradilan pidana nasional di dorong untuk meninggalkan paradigma retributif konvensional yang berorientasi pada pemenjaraan, dan beralih menuju pendekatan yang lebih humanis, modern, serta berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi. Inovasi kunci dalam KUHP baru … Baca Selengkapnya