Hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting dari fikih yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Setiap harta yang ditinggalkan harus dibagikan sesuai aturan syariat agar hak setiap ahli waris terpenuhi dan tidak menimbulkan perselisihan.
Hukum Waris Rumaysho adalah salah satu metode yang dirancang untuk mempermudah umat Islam memahami pembagian warisan. Sistem ini dikembangkan oleh Ustadz Muhammad Arifin Ilham dan Rumaysho dengan tujuan memberikan panduan praktis yang jelas, adil, dan sesuai Al-Qur’an dan Hadis.
Pengertian Hukum Waris Rumaysho
Hukum Waris Rumaysho adalah sistem pembagian warisan dalam Islam yang dirancang agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Sistem ini mengacu pada ketentuan fikih waris klasik, namun disusun sedemikian rupa sehingga memudahkan umat Islam dalam menghitung dan menyalurkan harta warisan secara adil.
Metode Rumaysho menekankan prinsip-prinsip utama dalam hukum waris Islam, seperti pembagian yang sesuai Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih. Setiap ahli waris mendapatkan haknya secara proporsional sesuai hubungan kekerabatan dan kedekatan darah dengan pewaris.
Sistem ini sering digunakan sebagai panduan praktis karena:
- Menyederhanakan perhitungan hak ahli waris, sehingga meminimalkan kesalahan.
- Memberikan kejelasan dan transparansi, sehingga mengurangi potensi konflik antar ahli waris.
- Mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk harta bergerak maupun tidak bergerak.
Dengan memahami hukum waris Rumaysho, keluarga Muslim dapat membagi harta warisan secara tepat, sesuai syariat, dan tetap menjaga keharmonisan hubungan keluarga.
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Waris Islam
Hukum waris dalam Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas dan harus dipahami agar pembagian harta warisan berjalan adil dan sesuai syariat. Sistem Rumaysho sendiri berpegang pada prinsip-prinsip ini untuk memastikan hak setiap ahli waris terlindungi.
Kepastian Hak Ahli Waris
Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan oleh syariat, dan tidak boleh diabaikan. Pembagian harus dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan hubungan kekerabatan, misalnya anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
Menghindari Perselisihan Keluarga
Salah satu tujuan utama hukum waris adalah menghindari konflik antar keluarga. Dengan pembagian yang jelas dan sesuai aturan syariat, ketegangan dan perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan.
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Pembagian harta warisan harus mengikuti pedoman Al-Qur’an dan Hadis. Contohnya, QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 menjelaskan hak-hak ahli waris tertentu, seperti anak, orang tua, dan pasangan.
Proporsionalitas dan Keadilan
Harta warisan harus dibagikan secara proporsional sesuai hak masing-masing ahli waris. Sistem Rumaysho memastikan bahwa tidak ada ahli waris yang dirugikan dan semua hak terpenuhi sesuai hukum Islam.
Mengikuti Urutan Prioritas Ahli Waris
Islam menetapkan urutan prioritas dalam pembagian warisan. Misalnya, anak dan orang tua mendapatkan hak utama, kemudian suami/istri, dan sisanya dibagikan kepada ahli waris lain sesuai kedekatan hubungan.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi metode Rumaysho, yang menyederhanakan perhitungan warisan tanpa mengurangi ketepatan dan keadilan sesuai syariat Islam.
Golongan Ahli Waris
Dalam hukum waris Islam, termasuk sistem Rumaysho, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan untuk memudahkan pembagian harta sesuai syariat. Setiap golongan memiliki aturan dan hak tertentu.
Ahli Waris Dzawil Furudh (Ahli Waris yang Pasti)
Golongan ini memiliki bagian yang telah ditentukan secara jelas oleh Al-Qur’an dan Hadis. Contohnya:
- Anak laki-laki dan anak perempuan
- Suami atau istri
- Orang tua (ayah dan ibu)
Bagian mereka bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga pembagiannya lebih mudah dihitung.
Ahli Waris Asabah (Ahli Waris Residual)
Golongan ini menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh. Contohnya:
- Anak laki-laki yang tidak memiliki saudara perempuan
- Cucu laki-laki yang mewakili anak yang telah meninggal
Ahli waris asabah memastikan semua harta yang tersisa dimanfaatkan secara adil.
Ahli Waris Dihapus atau Dihikangkan
Beberapa ahli waris bisa kehilangan haknya jika ada ahli waris yang lebih dekat. Contohnya:
- Saudara kandung mungkin tidak mendapatkan bagian jika ada anak dari almarhum.
Tujuan penghapusan hak ini adalah agar harta warisan dibagikan kepada pihak yang paling berhak sesuai kedekatan darah.
Cara Perhitungan Warisan Menurut Rumaysho
Salah satu keunggulan sistem Rumaysho adalah mempermudah perhitungan warisan Islam sehingga lebih cepat, akurat, dan adil. Berikut langkah-langkah perhitungannya:
Menentukan Total Harta Warisan
Langkah pertama adalah menghitung seluruh harta peninggalan almarhum. Harta warisan bisa berupa uang tunai, tabungan, properti, kendaraan, atau aset lain yang sah menurut hukum Islam. Semua aset harus dicatat agar pembagian lebih transparan.
Mengidentifikasi Ahli Waris
Langkah berikutnya adalah mendata semua ahli waris yang sah. Hal ini penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan, termasuk:
- Anak laki-laki dan perempuan
- Orang tua (ayah dan ibu)
- Suami atau istri
- Saudara atau kerabat lain sesuai urutan prioritas
Membagikan Harta Berdasarkan Proporsi
Setelah ahli waris diketahui, pembagian dilakukan sesuai ketentuan syariat dan menggunakan metode Rumaysho. Contohnya:
- Anak laki-laki: 2 bagian
- Anak perempuan: 1 bagian
- Istri: 1/8 bagian (jika ada anak)
Metode ini membantu menentukan bagian masing-masing ahli waris secara tepat dan cepat.
Menyelesaikan Sisa Harta
Jika setelah pembagian masih ada sisa harta, sisa tersebut dibagikan kepada ahli waris asabah sesuai urutan prioritas. Dengan langkah ini, seluruh harta peninggalan teralokasikan secara adil dan tidak ada yang terlewat.
Dokumentasi Pembagian
Penting untuk mendokumentasikan pembagian warisan secara tertulis. Hal ini meminimalkan perselisihan di kemudian hari dan memastikan hak semua ahli waris terlindungi.
Hukum Waris Rumaysho Bersama PT. Jangkar Global Groups
Hukum Waris Rumaysho menawarkan panduan praktis yang memudahkan umat Islam dalam membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat. Sistem ini menekankan keadilan, kepastian hak, dan transparansi agar setiap ahli waris menerima bagian yang sesuai dengan hubungan kekerabatan dan kedekatan darah. Dalam praktiknya, banyak keluarga sering mengalami kebingungan atau perselisihan karena tidak memahami aturan waris secara menyeluruh. Melalui pendekatan Rumaysho, proses ini menjadi lebih sederhana, sistematis, dan mudah diterapkan bahkan oleh mereka yang tidak memiliki latar belakang hukum Islam.
PT. Jangkar Global Groups hadir sebagai mitra yang memahami pentingnya pembagian warisan yang adil dan sesuai syariat. Dengan pengalaman dan bimbingan yang tepat, PT. Jangkar Global Groups mampu membantu keluarga Muslim menyusun pembagian harta warisan secara transparan, mulai dari pendataan aset hingga perhitungan bagian ahli waris sesuai metode Rumaysho. Pendekatan ini tidak hanya memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga dan mengurangi potensi konflik yang sering muncul akibat kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman tentang hukum waris.
Mengikuti sistem Rumaysho bersama PT. Jangkar Global Groups memberikan ketenangan bagi keluarga karena seluruh proses dilakukan secara profesional, tepat, dan sesuai prinsip-prinsip Islam. Metode ini membantu masyarakat memahami dan melaksanakan hukum waris tanpa kesulitan, sekaligus menegaskan bahwa pembagian harta warisan bukan hanya masalah materi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak keluarga dan ajaran agama. Dengan demikian, Hukum Waris Rumaysho menjadi solusi praktis dan terpercaya bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kewajiban waris secara adil, tepat, dan harmonis bersama pendampingan yang profesional dari PT. Jangkar Global Groups.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




