Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum suatu negara. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak warga, dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Tanpa hukum pidana, masyarakat akan sulit menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Dalam praktiknya, hukum pidana dibagi menjadi dua cabang penting, yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Meskipun keduanya sama-sama berhubungan dengan tindak pidana, masing-masing memiliki fokus dan fungsi yang berbeda. Hukum pidana materil mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya, sedangkan hukum pidana formil mengatur prosedur penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Pengertian Hukum Pidana Formil Dan Materil Adalah
Hukum pidana materil adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Dengan kata lain, hukum pidana materil menjelaskan apa yang dianggap tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dikenakan terhadap pelanggar. Hukum ini berfokus pada isi peraturan dan menekankan pada tindakan yang merugikan kepentingan umum atau individu, seperti pembunuhan, pencurian, atau penipuan. Contohnya, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menetapkan jenis kejahatan dan hukuman yang berlaku bagi pelaku.
Sementara itu, hukum pidana formil adalah cabang hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Hukum pidana formil menentukan bagaimana proses hukum harus dijalankan agar penegakan hukum berjalan adil dan tertib. Contoh dari hukum pidana formil terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur penyidikan oleh polisi, hak-hak tersangka, mekanisme persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Hukum Pidana Materil
Hukum pidana materil adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Hukum ini fokus pada isi atau materi dari tindak pidana, bukan pada prosedur penegakannya. Dengan kata lain, hukum pidana materil menjawab pertanyaan “apa yang dilarang dan hukuman apa yang dapat dikenakan?”
Ciri-ciri Hukum Pidana Materil:
- Menetapkan perbuatan tertentu sebagai tindak pidana.
- Menentukan jenis dan ancaman hukuman bagi pelanggar.
- Fokus pada isi peraturan, bukan cara penegakannya.
Tujuan Hukum Pidana Materil:
- Melindungi kepentingan umum dan individu dari kejahatan.
- Memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
- Menegakkan keadilan dalam masyarakat.
Contoh Hukum Pidana Materil di Indonesia:
- Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
- Pasal 362 KUHP: “Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana pencurian.”
- Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penipuan.”
Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Hukum ini fokus pada prosedur dan mekanisme agar hukum pidana materil dapat ditegakkan secara adil dan tertib.
Ciri-ciri Hukum Pidana Formil:
- Mengatur prosedur penegakan hukum pidana, bukan isi tindak pidana.
- Menentukan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam proses pidana, seperti tersangka, korban, penyidik, dan hakim.
- Menekankan proses hukum yang adil dan sesuai aturan.
Tujuan Hukum Pidana Formil:
- Menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
- Memastikan sanksi pidana diterapkan dengan prosedur yang benar.
- Melindungi hak-hak tersangka dan korban selama proses hukum.
Contoh Hukum Pidana Formil di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur mekanisme penyidikan, penahanan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan.
- Pasal 1 KUHAP: Mendefinisikan penyidik, penuntut umum, dan ketentuan dasar proses pidana.
- Prosedur penyidikan oleh polisi, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.
- Proses persidangan di pengadilan, termasuk hak terdakwa untuk membela diri.
Perbedaan Hukum Pidana Formil dan Materil
Fokus
Hukum pidana materil fokus pada isi tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dikenakan. Sedangkan hukum pidana formil fokus pada prosedur penegakan hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Pertanyaan yang Dijawab
Hukum pidana materil menjawab pertanyaan “apa yang dilarang dan hukuman apa yang berlaku?” Sementara hukum pidana formil menjawab pertanyaan “bagaimana tindak pidana ditangani melalui proses hukum?”
Isi Peraturan
Hukum pidana materil berisi ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan ancaman hukuman, seperti pembunuhan, pencurian, atau penipuan. Hukum pidana formil berisi ketentuan mengenai cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan eksekusi putusan.
Tujuan
Tujuan hukum pidana materil adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan tujuan hukum pidana formil adalah untuk menjamin proses hukum berjalan adil, tertib, dan sesuai aturan.
Contoh
Contoh hukum pidana materil dapat ditemukan dalam KUHP, misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 362 tentang pencurian. Contoh hukum pidana formil terdapat dalam KUHAP, misalnya mekanisme penyidikan polisi, hak-hak tersangka, dan prosedur persidangan.
Hubungan Antara Hukum Pidana Formil dan Materil
Hukum pidana materil dan hukum pidana formil memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam sistem hukum pidana. Hukum pidana materil menentukan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Tanpa hukum pidana materil, hukum pidana formil tidak memiliki dasar untuk diterapkan, karena tidak ada perbuatan yang dapat ditindak secara hukum.
Sebaliknya, hukum pidana formil menetapkan cara atau prosedur bagaimana tindak pidana tersebut ditangani, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Tanpa hukum pidana formil, ketentuan materil tidak dapat ditegakkan secara efektif dan adil, karena tidak ada prosedur yang mengatur proses penegakan hukum.
Dengan kata lain, hukum pidana materil menjawab pertanyaan “apa yang salah dan apa hukumannya?”, sedangkan hukum pidana formil menjawab pertanyaan “bagaimana hukum itu ditegakkan?”. Keduanya bekerja bersama untuk memastikan bahwa perbuatan pidana dapat dikenai sanksi dengan prosedur yang benar, sehingga tujuan hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan, dapat tercapai.
Keunggulan Memahami Perbedaan Hukum Pidana Formil dan Materil PT. Jangkar Global Groups
Meminimalkan Risiko Hukum
Dengan memahami perbedaan antara hukum pidana materil dan formil, PT. Jangkar Global Groups dapat mengidentifikasi tindakan yang termasuk pelanggaran hukum serta prosedur yang benar jika terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini membantu perusahaan mengurangi risiko terkena sanksi pidana.
Meningkatkan Kepatuhan Internal
Pemahaman ini memungkinkan perusahaan membuat kebijakan dan prosedur internal yang sesuai hukum, sehingga seluruh karyawan memahami batasan hukum dan tata cara yang benar dalam menjalankan tugasnya.
Meningkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum
Jika terjadi masalah hukum, perusahaan dapat menentukan langkah-langkah yang tepat sesuai hukum formil, seperti proses penyidikan atau penyelesaian sengketa, sehingga proses hukum berjalan lebih efisien dan tertib.
Melindungi Reputasi Perusahaan
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana materil dan formil, PT. Jangkar Global Groups dapat menjaga reputasi di mata masyarakat dan mitra bisnis, karena menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap hukum dan transparan dalam operasional.
Mempermudah Mitigasi Risiko dalam Operasional
Memahami kedua hukum ini membantu perusahaan mengantisipasi potensi pelanggaran sebelum terjadi, misalnya dalam kontrak bisnis, transaksi keuangan, atau operasional sehari-hari, sehingga dapat melakukan langkah pencegahan yang tepat.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




