Hukum Perdata Teori dan Praktik

Reza

Hukum Perdata Teori dan Praktik
Direktur Utama Jangkar Goups

Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ini mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya, baik yang berkaitan dengan hak, kewajiban, maupun kepentingan pribadi. Dalam praktik sehari-hari, hukum perdata hadir dalam berbagai aktivitas, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa, perkawinan, warisan, hingga penyelesaian sengketa antarwarga. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perdata menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap anggota masyarakat.

Di Indonesia, hukum perdata berfungsi sebagai landasan hukum dalam menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan dalam hubungan keperdataan. Aturan-aturan dalam hukum perdata bertujuan melindungi hak-hak individu sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan adanya hukum perdata, setiap orang memiliki pedoman yang jelas mengenai batasan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Pengertian Hukum Perdata Teori dan Praktik

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perorangan atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lainnya dalam masyarakat. Hubungan hukum tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi, seperti hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, kepemilikan harta benda, hubungan keluarga, serta warisan. Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam hubungan keperdataan.

Secara umum, hukum perdata mengatur bagaimana seseorang memperoleh, menggunakan, dan mempertahankan hak-haknya serta bagaimana kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, hukum perdata sebagian besar bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan keperdataan di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Para ahli hukum juga memberikan pengertian yang beragam mengenai hukum perdata. Namun, pada dasarnya, seluruh definisi tersebut menekankan bahwa hukum perdata berfungsi mengatur hubungan hukum yang bersifat privat, berbeda dengan hukum publik yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Dengan demikian, hukum perdata berperan penting dalam menciptakan keseimbangan, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber-Sumber Hukum Perdata

Sumber-sumber hukum perdata adalah dasar atau landasan yang digunakan untuk membentuk, menafsirkan, dan menerapkan ketentuan hukum perdata dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah sumber-sumber hukum perdata beserta penjelasannya:

Undang-Undang

Undang-undang merupakan sumber hukum perdata yang paling utama dan bersifat mengikat. Di Indonesia, sumber utama hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur berbagai aspek keperdataan, seperti perjanjian, kekayaan, keluarga, dan warisan. Selain KUHPerdata, terdapat pula undang-undang lain yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti undang-undang tentang perkawinan dan perlindungan konsumen.

  Prosedur Pencabutan Permohonan Perdata?

Kebiasaan (Hukum Kebiasaan)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat dan diterima sebagai aturan yang mengikat. Dalam hukum perdata, kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum apabila tidak bertentangan dengan undang-undang dan diakui oleh masyarakat serta hakim. Hukum kebiasaan sering digunakan untuk mengisi kekosongan hukum tertulis.

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman dalam memutus perkara yang serupa. Dalam praktik hukum perdata, yurisprudensi berperan penting untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan hukum, terutama apabila aturan tertulis belum mengatur secara jelas suatu permasalahan.

Doktrin

Doktrin merupakan pendapat atau pandangan para ahli hukum yang diakui keilmuannya. Meskipun tidak bersifat mengikat, doktrin sering digunakan oleh hakim, akademisi, dan praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum perdata, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks.

Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hukum perdata, perjanjian dapat menjadi sumber hukum bagi para pihak yang membuatnya, selama memenuhi syarat sah perjanjian. Isi perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Hukum Adat

Hukum adat merupakan aturan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat. Dalam bidang tertentu, seperti hukum keluarga dan hukum waris, hukum adat masih diakui dan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan nilai-nilai keadilan.

Asas-Asas Hukum Perdata

Asas-asas hukum perdata merupakan prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan, penerapan, dan penafsiran hukum perdata. Asas ini berfungsi sebagai pedoman agar pelaksanaan hukum perdata dapat berjalan secara adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum. Berikut adalah asas-asas hukum perdata beserta penjelasannya:

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan isi perjanjian, serta memilih dengan siapa perjanjian tersebut dibuat. Kebebasan ini tetap dibatasi oleh ketentuan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum agar tidak merugikan pihak lain.

Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme menyatakan bahwa suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Dengan adanya kesepakatan, hak dan kewajiban para pihak sudah lahir, meskipun perjanjian tersebut belum dituangkan secara tertulis, kecuali undang-undang menentukan lain.

Asas Itikad Baik

Asas itikad baik mengharuskan para pihak untuk bertindak jujur, adil, dan saling menghormati dalam membuat maupun melaksanakan perjanjian. Asas ini bertujuan mencegah adanya tindakan yang merugikan pihak lain dan memastikan bahwa setiap perjanjian dijalankan secara wajar dan bertanggung jawab.

Asas Kepribadian

Asas kepribadian menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Artinya, hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian tidak dapat dibebankan kepada pihak ketiga, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang.

  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum bertujuan memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi setiap orang. Dengan adanya kepastian hukum, setiap pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memperoleh jaminan bahwa hukum akan diterapkan secara konsisten dan adil.

Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan menekankan adanya keselarasan antara hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Asas ini bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan keadaan atau kedudukan yang tidak seimbang sehingga salah satu pihak dirugikan.

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Ruang lingkup hukum perdata mencakup berbagai bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum dalam masyarakat. Setiap bidang memiliki fungsi dan peran tersendiri dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak. Berikut adalah ruang lingkup hukum perdata beserta penjelasannya:

Hukum Perorangan

Hukum perorangan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek hukum, yaitu manusia sebagai individu dan badan hukum. Di dalamnya diatur mengenai kecakapan bertindak, kedudukan seseorang sebagai subjek hukum, serta hak dan kewajiban yang melekat sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia.

Hukum Keluarga

Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang timbul akibat ikatan keluarga. Ruang lingkupnya meliputi perkawinan, hubungan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perceraian, perwalian, serta pengampuan. Hukum keluarga bertujuan menciptakan ketertiban dan perlindungan hukum dalam kehidupan keluarga.

Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan harta benda dan nilai ekonomi. Bidang ini mencakup hak milik, hak kebendaan lainnya, serta cara memperoleh, menggunakan, dan mengalihkan harta kekayaan. Hukum kekayaan juga mengatur perlindungan terhadap hak atas harta benda.

Hukum Perikatan

Hukum perikatan mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perikatan dapat timbul karena perjanjian maupun karena undang-undang. Bidang ini mencakup pelaksanaan perjanjian, wanprestasi, serta akibat hukum yang timbul dari tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Hukum Waris

Hukum waris mengatur peralihan hak dan kewajiban seseorang atas harta kekayaannya setelah meninggal dunia kepada ahli waris. Ruang lingkup hukum waris meliputi penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, serta penyelesaian sengketa waris yang mungkin terjadi.

Subjek dan Objek Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, setiap hubungan hukum selalu melibatkan subjek dan objek hukum. Keduanya memiliki peranan penting karena menentukan siapa yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta apa yang menjadi sasaran dari hak dan kewajiban tersebut.

Subjek Hukum Perdata

Subjek hukum perdata adalah pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:

Orang Perorangan (Natuurlijke Persoon)

Orang perorangan adalah manusia sebagai individu yang sejak lahir memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Namun, tidak semua orang perorangan dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan seseorang ditentukan oleh usia, kondisi kejiwaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Hukum (Rechtspersoon)

Badan hukum adalah kumpulan orang atau kekayaan yang diakui oleh hukum sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri. Badan hukum memiliki hak dan kewajiban layaknya orang perorangan, seperti memiliki harta, membuat perjanjian, dan menggugat atau digugat di pengadilan. Contoh badan hukum antara lain perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.

  Bisakah hutang piutang menjadi dasar gugatan wanprestasi?

Objek Hukum Perdata

Objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata. Objek hukum umumnya berupa benda atau hak yang memiliki nilai ekonomis, antara lain:

Benda Bergerak

Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, baik secara fisik maupun karena sifatnya ditentukan oleh undang-undang. Contohnya uang, kendaraan, dan perhiasan.

Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan karena sifat atau peruntukannya, seperti tanah dan bangunan. Benda tidak bergerak memiliki pengaturan hukum yang lebih ketat karena nilainya yang besar dan bersifat tetap.

Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Selain benda berwujud, objek hukum perdata juga dapat berupa hak, seperti hak milik, hak guna, dan hak menuntut prestasi dari pihak lain. Hak-hak tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum perdata.

Hukum Perdata di PT. Jangkar Global Groups

Hukum perdata memiliki peranan yang sangat penting dalam operasional dan tata kelola PT. Jangkar Global Groups sebagai sebuah badan hukum. Sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dan menjalin berbagai hubungan hukum dengan pihak lain, penerapan hukum perdata menjadi dasar utama dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan kepentingan perusahaan, serta menjaga kepercayaan mitra dan klien. Seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembentukan badan usaha, pengelolaan aset, hingga hubungan kontraktual, tidak terlepas dari ketentuan hukum perdata yang berlaku.

Dalam praktiknya, hukum perdata di PT. Jangkar Global Groups tercermin melalui pelaksanaan perjanjian dan kontrak kerja sama yang dibuat dengan klien, mitra bisnis, maupun pihak ketiga lainnya. Setiap perjanjian disusun berdasarkan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keseimbangan hak serta kewajiban, sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Kepatuhan terhadap hukum perdata juga menjadi landasan bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban hukum serta menuntut pemenuhan hak secara sah apabila terjadi pelanggaran perjanjian.

Selain itu, hukum perdata juga berperan dalam pengelolaan aset dan tanggung jawab hukum perusahaan. PT. Jangkar Global Groups sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari para pengurus atau pemiliknya. Hal ini memberikan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan perusahaan sekaligus menegaskan batas tanggung jawab dalam setiap hubungan hukum yang dijalankan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum perdata secara konsisten, perusahaan dapat mengelola risiko hukum secara lebih efektif dan profesional.

Secara keseluruhan, penerapan hukum perdata di PT. Jangkar Global Groups bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai strategi untuk menjaga stabilitas usaha, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan menciptakan hubungan bisnis yang sehat serta berkelanjutan. Pemahaman yang baik terhadap hukum perdata memungkinkan perusahaan untuk bertindak secara tertib, adil, dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan usahanya, sehingga mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza