Hukum Perdata Hutang Piutang Pengertian, Unsur, Dasar Hukum

Reza

Updated on:

Hukum Perdata Hutang Piutang
Direktur Utama Jangkar Goups

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Aktivitas ini tidak hanya berlangsung dalam lingkup pribadi, tetapi juga dalam dunia usaha, perdagangan, hingga lembaga keuangan. Dalam praktiknya, hutang piutang sering kali menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah di sepakati. Oleh karena itu, pengaturan hutang piutang dalam hukum perdata memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum.

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang bersifat privat, termasuk di dalamnya hubungan hutang piutang. Melalui ketentuan hukum perdata, hak dan kewajiban antara pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur) di atur secara jelas. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak.

Pengertian Hutang Piutang dalam Hukum Perdata

Hutang piutang dalam hukum perdata merupakan suatu hubungan hukum yang timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban untuk memberikan sejumlah uang atau barang, sedangkan pihak lainnya berkewajiban untuk mengembalikan atau memenuhi prestasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati. Hubungan hukum ini bersifat mengikat dan menimbulkan hak serta kewajiban yang dapat di tuntut secara hukum.

Dalam perspektif hukum perdata, hutang piutang tidak hanya di pahami sebagai kewajiban membayar sejumlah uang, tetapi juga mencakup kewajiban untuk menyerahkan barang atau melakukan suatu prestasi tertentu. Hal ini sejalan dengan konsep perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Dengan demikian, hutang piutang merupakan bagian dari perikatan yang lahir dari perjanjian.

  Persiapan Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Perdata

Hutang piutang juga menempatkan para pihak pada kedudukan hukum yang jelas, yaitu sebagai kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang berhak menagih pemenuhan prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Kewajiban debitur tidak hanya terbatas pada pelunasan hutang, tetapi juga mencakup kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengertian hutang piutang dalam hukum perdata, setiap hubungan pinjam-meminjam atau pembiayaan memiliki dasar hukum yang kuat. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta memberikan mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian hutang piutang.

Dasar Hukum Hutang Piutang di Indonesia – Hukum Perdata Hutang Piutang

Hukum hutang piutang di Indonesia berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjadi sumber utama aturan mengenai perikatan dan kewajiban antara kreditur dan debitur. KUHPerdata mengatur secara rinci bagaimana hubungan hukum antara para pihak terbentuk, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta akibat hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Beberapa pasal penting dalam KUHPerdata yang mengatur hutang piutang antara lain:

  • Pasal 1233 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perikatan timbul dari suatu perjanjian. Dengan kata lain, hutang piutang muncul karena adanya kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman.
  • Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur tentang akibat wanprestasi, yaitu apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu, kreditur berhak menuntut pemenuhan atau ganti rugi.
  • Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Selain KUHPerdata, prinsip-prinsip hukum umum juga di terapkan dalam hutang piutang:

  • Asas kebebasan berkontrak (Freedom of Contract): Para pihak bebas membuat perjanjian sesuai kehendak mereka selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Asas itikad baik (Good Faith): Kedua pihak di wajibkan melaksanakan kewajiban dan haknya dengan jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Dasar hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, melindungi hak-hak masing-masing pihak, serta menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, hubungan hutang piutang menjadi lebih aman, terstruktur, dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.

  Akta Cerai Badilag Untuk Saint Vincent dan Grenadines

Unsur-Unsur dalam Perjanjian Hutang Piutang

Perjanjian hutang piutang dalam hukum perdata tidak hanya sekadar kesepakatan lisan atau tertulis, tetapi memiliki unsur-unsur penting yang harus di penuhi agar perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Unsur-unsur ini memastikan bahwa hak dan kewajiban kreditur maupun debitur jelas dan terlindungi secara hukum.

1. Subjek Hukum – Hukum Perdata Hutang Piutang

Subjek hukum adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian hutang piutang, yaitu kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan debitur adalah pihak yang menerima pinjaman dan berkewajiban untuk memenuhi prestasi sesuai kesepakatan. Kedua pihak harus memiliki kecakapan hukum, artinya mampu membuat perjanjian secara sah menurut hukum.

2. Objek Perjanjian

Perjanjian adalah hal yang menjadi pokok pinjaman, misalnya sejumlah uang, barang, atau jasa tertentu. Objek ini harus jelas, dapat di tentukan, dan halal menurut hukum. Ketidakjelasan objek dapat menimbulkan sengketa karena pihak-pihak tidak memiliki acuan yang pasti dalam pemenuhan kewajiban.

3. Kesepakatan Para Pihak – Hukum Perdata Hutang Piutang

Adalah persetujuan bersama antara kreditur dan debitur untuk mengikat diri dalam perjanjian. Kesepakatan ini harus di lakukan secara sukarela, tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan yang sah menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban para pihak.

Kecakapan Hukum

Kecakapan hukum menunjukkan bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian memiliki kemampuan secara hukum untuk membuat perikatan. Misalnya, orang dewasa yang tidak berada di bawah pengampuan, atau badan hukum yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Jika salah satu pihak tidak cakap, perjanjian dapat di batalkan.

Sebab yang Halal – Hukum Perdata Hutang Piutang

Sebab yang halal berarti tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian hutang piutang yang dibuat untuk tujuan ilegal, seperti pinjaman untuk kegiatan kriminal, tidak sah dan tidak dapat di tegakkan secara hukum.

Bentuk dan Jenis Perjanjian Hutang Piutang

Perjanjian hutang piutang dapat di buat dalam berbagai bentuk dan jenis, tergantung pada kebutuhan, besaran pinjaman, dan kesepakatan antara kreditur dan debitur. Pemahaman mengenai bentuk dan jenis perjanjian ini penting agar hubungan hukum antara para pihak jelas, aman, dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.

1. Perjanjian Hutang Piutang Tertulis

Perjanjian tertulis adalah bentuk paling umum dan aman dalam hutang piutang. Dokumen tertulis memuat seluruh kesepakatan, termasuk jumlah hutang, jangka waktu, bunga (jika ada), dan sanksi jika terjadi wanprestasi. (Perjanjian) tertulis menjadi bukti kuat apabila terjadi sengketa dan dapat di ajukan ke pengadilan.

  DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

2. Perjanjian Hutang Piutang Tidak Tertulis – Hukum Perdata Hutang Piutang

Ini biasanya terjadi dalam lingkup informal, misalnya antara teman atau keluarga. Meskipun sah secara hukum, perjanjian jenis ini sulit di buktikan jika muncul sengketa karena tidak ada dokumen resmi sebagai bukti. Oleh sebab itu, praktik ini berisiko lebih tinggi di bandingkan perjanjian tertulis.

Hutang Piutang dengan Jaminan

Hutang piutang dengan jaminan melibatkan objek tertentu sebagai jaminan untuk menjamin pelunasan hutang. Jaminan bisa berupa benda bergerak, tanah, properti, atau surat berharga. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengeksekusi jaminan tersebut untuk memperoleh pembayaran.

Hutang Piutang Tanpa Jaminan – Hukum Perdata Hutang Piutang

Jenis ini biasa di sebut hutang piutang pribadi atau unsecured loan, di mana pinjaman di berikan tanpa adanya jaminan. Kepercayaan menjadi faktor utama dalam perjanjian ini, dan risiko kreditur lebih tinggi di bandingkan dengan hutang piutang yang dijamin.

Hutang Piutang Perorangan dan Badan Hukum

Perorangan: Pinjaman di lakukan antara individu, biasanya berbasis hubungan sosial atau pribadi.

Badan Hukum: Pinjaman di lakukan antara perusahaan, lembaga keuangan, atau organisasi resmi. Perjanjian ini biasanya lebih formal dan di atur dengan ketentuan hukum yang lebih ketat, termasuk pencatatan akuntansi dan prosedur hukum yang jelas.

Hukum Perdata Hutang Piutang di PT. Jangkar Global Groups

Hukum perdata hutang piutang di PT. Jangkar Global Groups mencerminkan penerapan prinsip-prinsip hukum perdata dalam praktik bisnis sehari-hari. Setiap transaksi pinjam-meminjam yang di lakukan oleh perusahaan selalu di dasarkan pada perjanjian yang jelas antara pihak yang memberikan fasilitas pinjaman dan pihak yang menerima. Perusahaan menekankan pentingnya kesepakatan tertulis untuk memastikan hak dan kewajiban, Masing-masing pihak terlindungi serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam praktiknya, PT. Jangkar Global Groups selalu mengutamakan asas itikad baik, di mana setiap debitur berkewajiban untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian, sementara kreditur memiliki hak untuk menagih hutang dan menindaklanjuti jika terjadi keterlambatan. Perusahaan juga menerapkan prosedur pengelolaan hutang piutang yang sistematis, termasuk pencatatan yang rinci dan evaluasi risiko sebelum pemberian pinjaman, untuk meminimalkan kemungkinan wanprestasi.

Keseluruhan praktik hutang piutang di PT. Jangkar Global Groups menunjukkan bahwa perusahaan memandang hukum perdata sebagai fondasi untuk menciptakan hubungan bisnis yang aman, adil, dan transparan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip KUHPerdata dan asas kebebasan berkontrak, perusahaan mampu melindungi kepentingan semua pihak, mengatur risiko secara efektif, dan menjaga reputasi perusahaan sebagai entitas yang profesional dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi hutang piutang.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza