Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia

Dafa Dafa

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya atau antara individu dengan badan hukum, yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Perdata berfungsi mengatur hak dan kewajiban para subjek hukum dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan.

Secara umum, Jasa hukum Perdata mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, seperti hubungan keluarga, harta kekayaan, perikatan, perjanjian, serta warisan. Selanjutnya Ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini, selain juga didukung oleh kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin para ahli hukum.

Dengan demikian, Hukum Perdata memiliki peran penting sebagai dasar pengaturan hubungan hukum antar warga negara dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks sosial maupun ekonomi, guna menjamin perlindungan hak-hak individu serta mencegah terjadinya sengketa hukum. 

Baca juga : Sengketa Wakaf Melalui Perdamaian?

Sumber-Sumber Hukum Perdata

Sumber-sumber Layanan hukum Perdata adalah segala sesuatu yang menjadi dasar berlakunya ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, sumber Hukum Perdata dapat di bedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. Undang-Undang


Undang-undang merupakan sumber utama Hukum Perdata. Ketentuan yang paling penting adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur berbagai aspek keperdataan, seperti orang, benda, perikatan, dan pembuktian. Selain KUHPerdata, terdapat pula undang-undang lain yang mengatur bidang perdata secara khusus, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat dan di terima sebagai aturan hukum. Jadi Kebiasaan dapat menjadi sumber Hukum Perdata sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga : Pidana Umum Kejaksaan Agung

3. Yurisprudensi


Yurisprudensi merupakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara sejenis. Selanjutnya Dalam praktik peradilan perdata, yurisprudensi berperan penting dalam mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum.

4. Doktrin


Doktrin adalah pendapat atau ajaran para sarjana hukum yang memiliki otoritas dan pengaruh dalam perkembangan ilmu hukum. Selanjutnya Meskipun tidak bersifat mengikat, doktrin sering dijadikan rujukan oleh hakim dan praktisi hukum dalam menafsirkan ketentuan hukum perdata.

  Harta Bersama dan Pembuktian Harta Bawaan Pasca Perceraian

5. Perjanjian


Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak merupakan sumber Hukum Perdata bagi pihak-pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan adanya berbagai sumber tersebut, Hukum Perdata memiliki landasan yang kuat dan fleksibel dalam mengatur hubungan hukum antarindividu serta menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

Baca juga : Hukum Keluarga Islam

Subjek dan Objek Hukum Perdata

Dalam Hukum Perdata, hubungan hukum selalu melibatkan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban serta objek hukum sebagai sesuatu yang menjadi sasaran dari hubungan hukum tersebut. Keduanya merupakan unsur penting dalam setiap peristiwa hukum perdata.

Subjek Hukum Perdata

Subjek hukum adalah pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam Hukum Perdata, subjek hukum di bedakan menjadi dua, yaitu:

Manusia (Natuurlijk Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban sejak di lahirkan hingga meninggal dunia. Bahkan, dalam kondisi tertentu, janin dalam kandungan dapat dianggap sebagai subjek hukum sepanjang untuk kepentingannya.
Namun, tidak setiap manusia cakap melakukan perbuatan hukum. Kecakapan bertindak di atur oleh hukum, misalnya terkait usia, kondisi kejiwaan, dan status perwalian.

Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan hukum adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang oleh hukum di akui sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari orang-orang yang mengelolanya.
Contoh badan hukum antara lain: perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan perkumpulan. Selanjutnya Badan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban serta melakukan perbuatan hukum layaknya manusia melalui pengurusnya.

Objek Hukum Perdata

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi sasaran hubungan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hu

kum. Objek hukum umumnya berkaitan dengan hak dan kewajiban yang memiliki nilai ekonomi.

Objek hukum perdata melip

uti:

Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dialihkan haknya. Dalam Hukum Perdata, benda di bedakan menjadi: Benda berwujud dan tidak berwujud, Selanjutnya Benda bergerak dan tidak bergerak, Benda yang habis di pakai dan tidak habis di pakai.

Hak
Hak adalah kewenangan yang di miliki oleh subjek hukum terhadap objek tertentu, seperti hak milik, hak guna, atau hak menuntut prestasi dalam perikatan.

Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Perdata

Perikatan dan perjanjian merupakan konsep sentral dalam Hukum Perdata karena menjadi dasar lahirnya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Hampir seluruh aktivitas keperdataan dalam masyarakat, terutama di bidang ekonomi, berlandaskan pada adanya perikatan dan perjanjian.

  Prosedur Penetapan Wali Bagi Cucu Dalam Seleksi TNI

A. Pengertian Perikatan

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berhak menuntut suatu prestasi dan pihak lainnya berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Selanjutnya Prestasi yang dimaksud dapat berupa:

  • Memberikan sesuatu
  • Selanjutnya Berbuat sesuatu
  • Selanjutnya Tidak berbuat sesuatu

Perikatan dapat timbul karena dua hal, yaitu:

Perjanjian, yaitu kesepakatan yang di buat oleh para pihak.

Undang-undang, misalnya perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

B. Pengertian Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Melalui perjanjian, para pihak secara sadar dan sukarela menimbulkan perikatan yang mengikat secara hukum.

Perjanjian berfungsi sebagai alat untuk mengatur kepentingan para pihak secara sah dan memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban yang di sepakati.

C. Syarat Sah Perjanjian

Agar suatu perjanjian di anggap sah dan mengikat, harus memenuhi empat syarat sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
  3. Selanjutnya Suatu objek tertentu
  4. Selanjutnya Sebab yang halal

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat di batalkan, sedangkan jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.

D. Asas-Asas dalam Perjanjian

Beberapa asas penting yang melandasi perjanjian dalam Hukum Perdata antara lain:

  • Asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas menentukan isi perjanjian.
  • Asas konsensualisme, perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan.
  • Asas pacta sunt servanda, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • Asas itikad baik, perjanjian harus di laksanakan dengan jujur dan adil.

E. Akibat Hukum Perikatan dan Perjanjian

Akibat hukum dari perikatan dan perjanjian adalah timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat timbul sengketa perdata berupa wanprestasi yang memberikan hak bagi pihak yang di rugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi.

Dengan demikian, perikatan dan perjanjian merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan dalam hubungan hukum keperdataan.

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Dalam Hukum Perdata, pelanggaran terhadap hak dan kewajiban dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukannya. Selanjutnya Dua bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda.

A. Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah di sepakati. Jadi Wanprestasi hanya dapat terjadi apabila terdapat hubungan perjanjian terlebih dahulu antara para pihak.

  Bolehkah Ibu Menggadaikan Tanah warisan Sang Anak?

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Wanprestasi dapat berupa:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
  • Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya
  • Selanjutnya Terlambat melaksanakan prestasi
  • Selanjutnya Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh di lakukan

Akibat Hukum Wanprestasi

Pihak yang melakukan wanprestasi dapat di mintai pertanggungjawaban hukum berupa:

  1. Pemenuhan perjanjian
  2. Ganti rugi
  3. Pembatalan perjanjian
  4. Selanjutnya Peralihan risiko
  5. Selanjutnya Pembayaran biaya perkara

B. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selanjutnya PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan perjanjian antara para pihak.

Unsur-Unsur PMH

Agar suatu perbuatan dapat di kategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur:

  • Adanya perbuatan
  • Perbuatan tersebut melawan hukum
  • Selanjutnya Adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian)
  • Selanjutnya Timbulnya kerugian
  • Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian

Akibat Hukum PMH

Pelaku PMH wajib mengganti kerugian yang di timbulkan, baik kerugian materiil maupun immateriil, kepada pihak yang di rugikan.

Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa hukum perdata merupakan upaya yang di lakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat adanya pelanggaran hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata. Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa perdata dapat di tempuh melalui jalur litigasi dan non-litigasi, dengan tujuan memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.

A. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi

Litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri. Proses ini di lakukan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.

Tahapan Umum Litigasi

  • Pengajuan gugatan oleh penggugat
  • Pemeriksaan perkara dan upaya mediasi
  • Pembuktian
  • Selanjutnya Putusan hakim
  • Selanjutnya Upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali)

Kelebihan litigasi:

  • Putusan bersifat mengikat dan dapat di paksakan
  • Selanjutnya Memberikan kepastian hukum

Kekurangan litigasi:

  • Proses panjang dan biaya relatif tinggi
  • Selanjutnya Bersifat terbuka dan formal

B. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non-Litigasi

Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menekankan pada kesepakatan para pihak. Cara ini lebih fleksibel dan efisien.

Bentuk-Bentuk Penyelesaian Non-Litigasi

Mediasi
Penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan.

Negosiasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antarpara pihak tanpa perantara.

Konsiliasi
Penyelesaian sengketa dengan bantuan konsiliator yang memberikan usulan penyelesaian.

Arbitrase
Penyelesaian sengketa oleh arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

C. Tujuan Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata

  1. Melindungi hak-hak para pihak
  2. Mewujudkan keadilan dan kepastian hukum
  3. Selanjutnya Menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien
  4. Selanjutnya Memulihkan hubungan hukum antara para pihak

D. Pilihan Jalur Penyelesaian Sengketa

Pemilihan jalur penyelesaian sengketa perdata bergantung pada sifat sengketa, kepentingan para pihak, serta kesepakatan yang telah di buat sebelumnya. Dalam praktik, penyelesaian secara non-litigasi sering di utamakan, sedangkan litigasi menjadi langkah terakhir apabila upaya damai tidak tercapai.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa hukum perdata merupakan bagian penting dalam penegakan hukum perdata guna menjamin terlindunginya hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI














Dafa Dafa