Pengertian Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah cabang hukum yang mengatur proses pembentukan, jenis, hierarki, materi muatan, serta keberlakuan peraturan perundang-undangan dalam suatu sistem hukum negara.
Dalam konteks Indonesia, hukum peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai pedoman agar setiap peraturan:
- Dibentuk oleh lembaga yang berwenang
- Disusun melalui prosedur yang sah dan transparan
- Memiliki materi muatan yang sesuai dengan jenis dan hierarkinya
- Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Dengan demikian, hukum peraturan perundang-undangan berperan menjaga kepastian hukum, konsistensi norma, dan keteraturan sistem hukum, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, bukan sekadar kebiasaan atau selera penguasa saat itu.
Ruang Lingkup Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Ruang lingkup Hukum Peraturan Perundang-Undangan mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan pembentukan, struktur, isi, dan pengawasan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. Secara sistematis, ruang lingkup tersebut meliputi:
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Meliputi penyusunan program legislasi, seperti:
- Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Tahap ini bertujuan memastikan peraturan dibentuk berdasarkan kebutuhan hukum nyata, bukan sekadar reaksi sesaat.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencakup seluruh tahapan formal, yaitu:
- Penyusunan rancangan
- Pembahasan
- Pengesahan atau penetapan
- Pengundangan
Setiap tahap diatur secara ketat agar peraturan memiliki kekuatan hukum mengikat yang sah.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Mengatur pengelompokan peraturan serta kedudukannya dalam sistem hukum, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah. Ruang lingkup ini menegaskan prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Menentukan batasan isi yang boleh diatur dalam setiap jenis peraturan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau tumpang tindih pengaturan.
Kewenangan Lembaga Pembentuk Peraturan
Mengatur siapa saja yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing lembaga negara maupun pemerintah daerah.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencakup asas formal dan asas materi muatan yang harus dipatuhi agar peraturan:
- Jelas tujuannya
- Dapat dilaksanakan
- Menjamin keadilan dan kepastian hukum
Pengundangan dan Keberlakuan Peraturan
Mengatur tata cara pengundangan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara, serta saat mulai berlakunya suatu peraturan.
Pengawasan dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Mencakup mekanisme pengujian peraturan melalui:
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
Sebagai kontrol agar peraturan tetap sejalan dengan sistem hukum yang lebih tinggi.
Sumber Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Sumber Hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah dasar hukum dan rujukan normatif yang digunakan dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, sumber-sumber tersebut meliputi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan landasan konstitusional seluruh peraturan perundang-undangan.
Setiap peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ini puncak piramida. Tidak ada banding.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang dan Perppu menjadi sumber hukum utama dalam pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan dan materi peraturan perundang-undangan, terutama terkait:
- Hak dan kewajiban warga negara
- Kelembagaan negara
- Kebijakan strategis nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta Perubahannya
UU ini merupakan sumber hukum khusus yang mengatur secara teknis dan sistematis:
- Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan
- Jenis dan hierarki peraturan
- Asas pembentukan peraturan
Kalau hukum peraturan perundang-undangan punya buku panduan, inilah edisi resminya.
Putusan Pengadilan
Terutama:
- Putusan Mahkamah Konstitusi, yang bersifat final dan mengikat
- Putusan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan di bawah undang-undang
Putusan ini menjadi sumber hukum karena dapat membatalkan, menafsirkan, atau membentuk norma hukum baru.
Doktrin atau Pendapat Para Ahli Hukum
Pandangan akademisi dan pakar hukum digunakan sebagai rujukan dalam:
- Penyusunan peraturan
- Penafsiran norma hukum
- Pengembangan sistem hukum
Tidak mengikat secara langsung, tapi sering jadi amunisi argumentasi hukum.
Praktik Ketatanegaraan dan Konvensi
Kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tertulis.
Ini hukum tidak tertulis yang tetap dihormati, selama tidak kebablasan.
Hukum Internasional (dalam batas tertentu)
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi dapat menjadi sumber hukum, khususnya jika berkaitan dengan:
- Hak asasi manusia
- Kerja sama internasional
- Komitmen negara
Dengan catatan: harus melalui mekanisme hukum nasional.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah susunan bertingkat peraturan hukum berdasarkan kedudukan dan kekuatan mengikatnya. Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki ini bertujuan menjamin keteraturan, kepastian hukum, serta mencegah pertentangan antar peraturan.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Urutan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Merupakan hukum tertinggi dan sumber dari seluruh sumber hukum. Semua peraturan di bawahnya wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) : Berisi ketentuan fundamental yang masih berlaku dan menjadi rujukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden, Perppu ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa keduanya memiliki kedudukan setara dalam hierarki.
- Peraturan Pemerintah (PP) : Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) : Mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan tertentu.
- Peraturan Daerah Provinsi : Dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur untuk mengatur urusan pemerintahan daerah tingkat provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota : Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Wali Kota untuk mengatur urusan pemerintahan daerah setempat.
Prinsip Penting dalam Hierarki Peraturan
- Lex superior derogat legi inferiori : Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
- Kesesuaian jenis dan materi muatan : Isi peraturan harus sesuai dengan jenis dan tingkatannya dalam hierarki.
- Tidak boleh saling bertentangan : Jika terjadi pertentangan, peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian hukum.
Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi agar peraturan yang dibentuk sah secara hukum, efektif dalam pelaksanaan, dan adil bagi masyarakat. Asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Secara umum, asas-asas tersebut dibagi menjadi dua kelompok utama: asas formal dan asas materi muatan.
A. Asas Formal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas formal berkaitan dengan proses dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Asas Kejelasan Tujuan : Setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur, bukan sekadar formalitas administratif.
- Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat : Peraturan harus dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan : Isi peraturan harus sesuai dengan tingkatannya dalam hierarki, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
- Asas Dapat Dilaksanakan : Peraturan harus realistis dan dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.
- Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan : Peraturan harus benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Asas Kejelasan Rumusan : Bahasa hukum harus jelas, sistematis, dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Asas Keterbukaan : Proses pembentukan peraturan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dilakukan secara transparan.
B. Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas materi muatan berkaitan dengan substansi atau isi peraturan perundang-undangan.
- Asas Pengayoman : Peraturan harus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
- Asas Kemanusiaan : Menghormati hak asasi manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Asas Kebangsaan : Mencerminkan kepentingan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas Kekeluargaan : Mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama.
- Asas Kenusantaraan : Memperhatikan keragaman daerah dan kondisi geografis Indonesia.
- Asas Bhinneka Tunggal Ika : Menghormati keberagaman suku, agama, budaya, dan adat istiadat.
- Asas Keadilan : Memberikan keadilan secara proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan : Menjamin perlakuan hukum yang sama bagi setiap orang.
- Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum : Menjamin aturan dapat ditegakkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah substansi yang diatur dalam suatu peraturan sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Tujuannya untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan mencegah tumpang tindih pengaturan.
Secara umum:
- Undang-Undang / Perppu mengatur hal-hal mendasar dan strategis, seperti hak dan kewajiban warga negara, kelembagaan negara, pidana, dan keuangan negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) memuat ketentuan pelaksanaan Undang-Undang.
- Peraturan Presiden (Perpres) mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan administratif.
- Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengatur otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Penentuan materi muatan harus memperhatikan kewenangan pembentuk peraturan serta kesesuaian dengan hierarki, agar peraturan sah, efektif, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Fungsi dan Tujuan Hukum Peraturan Perundang-Undangan
A. Fungsi Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Peraturan Perundang-Undangan memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Menjamin kepastian hukum : Menjadi pedoman yang jelas dalam pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga keteraturan sistem hukum : Mengatur hubungan antar peraturan agar tersusun secara hierarkis dan tidak saling bertentangan.
- Mengendalikan kewenangan pembentuk peraturan : Mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan konsistensi norma hukum : Memastikan setiap peraturan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip negara hukum.
B. Tujuan Hukum Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah:
- Mewujudkan negara hukum : Menjamin bahwa penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak.
- Melindungi hak dan kepentingan masyarakat : Agar peraturan yang dibentuk tidak merugikan atau menimbulkan ketidakadilan.
- Menciptakan keadilan dan kemanfaatan hukum : Peraturan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermanfaat dan adil.
- Menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan : Menjadi dasar hukum yang jelas bagi setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Pengujian peraturan perundang-undangan adalah proses penilaian terhadap keabsahan suatu peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum. Pengujian ini bertujuan menjaga konsistensi, kepastian, dan supremasi hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan dilakukan melalui dua lembaga peradilan.
1. Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi (Judicial Review)
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pengujian ini mencakup:
- Pengujian formil (proses pembentukan Undang-Undang)
- Pengujian materiil (isi atau substansi Undang-Undang)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
2. Pengujian oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
Pengujian ini bertujuan memastikan bahwa:
- Peraturan pelaksana tidak melampaui kewenangan
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukannya
Putusan Mahkamah Agung mengikat dan dapat membatalkan peraturan yang diuji.
Tujuan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
- Menjaga hierarki peraturan perundang-undangan
- Menjamin kepastian dan keadilan hukum
- Mengendalikan kekuasaan pembentuk peraturan
- Melindungi hak konstitusional warga negara
Peran Hukum Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Hukum Peraturan Perundang-Undangan memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia karena menjadi kerangka dasar yang mengatur lahir, berlakunya, dan berfungsinya seluruh peraturan hukum. Peran tersebut antara lain:
1. Menjaga Konsistensi dan Keselarasan Hukum
Hukum peraturan perundang-undangan memastikan setiap peraturan tersusun secara hierarkis dan tidak saling bertentangan, sehingga sistem hukum berjalan tertib dan logis.
2. Menjamin Kepastian Hukum
Dengan aturan pembentukan yang jelas, masyarakat dan penyelenggara negara memiliki kepastian mengenai peraturan mana yang berlaku dan harus dipatuhi.
3. Mengendalikan Kekuasaan Pembentuk Peraturan
Hukum ini berfungsi sebagai alat pembatas agar pembentuk peraturan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan norma hukum.
4. Menjadi Dasar Legitimasi Kebijakan Pemerintah
Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
5. Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara
Melalui mekanisme hierarki dan pengujian peraturan, hukum peraturan perundang-undangan melindungi masyarakat dari aturan yang bertentangan dengan hak asasi dan konstitusi.
6. Mewujudkan Negara Hukum
Dengan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara, hukum peraturan perundang-undangan berperan penting dalam mewujudkan prinsip rechtstaat, bukan kekuasaan semata.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




