Hukum Pengacara Perdata: Peran, Dasar Hukum

Rizky

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Pengacara Perdata

Pengacara perdata adalah advokat yang memberikan jasa hukum dalam bidang hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perorangan atau badan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keperdataan.

Pengacara perdata bertugas mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien dalam sengketa non-pidana, baik melalui proses litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan seperti mediasi, negosiasi, dan penyusunan perjanjian.

DAFTAR ISI

Ruang kerja pengacara perdata meliputi perkara-perkara seperti:

  • Sengketa perjanjian atau wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum
  • Sengketa harta kekayaan
  • Sengketa keluarga (perceraian, waris, hak asuh)
  • Sengketa bisnis dan korporasi

Secara sederhana, pengacara perdata hadir untuk memastikan hak keperdataan klien tidak dilanggar, tidak dirugikan, dan diperjuangkan secara sah menurut hukum. Tidak ada urusan penjara, tapi dampaknya sering jauh lebih mahal.

Ruang Lingkup Hukum Pengacara Perdata

Ruang lingkup hukum pengacara perdata mencakup seluruh aktivitas pemberian jasa hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum keperdataan antara individu maupun badan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus utamanya adalah penyelesaian sengketa hak dan kewajiban perdata secara sah dan berkeadilan.

Secara umum, ruang lingkup hukum pengacara perdata meliputi:

Sengketa Perjanjian (Wanprestasi)

Pengacara perdata menangani perkara akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, seperti:

  • Ingkar janji kontra
  • Keterlambatan atau kegagalan prestasi
  • Pembatalan perjanjian
  • Tuntutan ganti rugi

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Meliputi tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, seperti:

  • Kerugian materiil dan immateriil
  • Sengketa akibat tindakan sepihak
  • Gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak

Sengketa Keluarga

Pengacara perdata berperan dalam penyelesaian perkara keluarga, antara lain:

  • Perceraian
  • Pembagian harta bersama
  • Hak asuh anak
  • Waris dan wasiat

Sengketa Pertanahan dan Properti

Ruang lingkup ini mencakup:

  • Sengketa kepemilikan tanah
  • Tumpang tindih sertifikat
  • Jual beli tanah dan bangunan
  • Sengketa sewa-menyewa

Sengketa Bisnis dan Korporasi

Pengacara perdata mendampingi:

  • Sengketa antar pemegang saham
  • Sengketa kontrak bisnis
  • Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
  • Likuidasi perusahaan

Penyusunan dan Penelaahan Dokumen Hukum

Selain beracara, pengacara perdata juga:

  • Menyusun kontrak dan perjanjian
  • Menelaah dokumen hukum
  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion)

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Meliputi:

  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Konsiliasi
  • Penyelesaian sengketa alternatif (ADR)

Pendampingan Litigasi di Pengadilan

Pengacara perdata mewakili klien dalam:

  • Pengajuan gugatan
  • Jawaban, replik, dan duplik
  • Pembuktian
  • Kesimpulan

Upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali)

Proses panjang. Kesabaran diuji. Biaya juga.

Dasar Hukum Pengacara Perdata

Dasar hukum pengacara perdata merupakan landasan normatif yang mengatur kewenangan, peran, serta tata cara pelaksanaan profesi pengacara dalam menangani perkara keperdataan di Indonesia. Dasar hukum ini mencakup ketentuan hukum materiil, hukum acara, dan peraturan profesi advokat.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU Advokat menjadi dasar utama keberadaan dan kewenangan pengacara perdata, antara lain mengatur:

  • Kedudukan advokat sebagai penegak hukum
  • Hak dan kewajiban advokat
  • Kebebasan dan independensi profesi
  • Kode etik dan pengawasan profesi

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

KUHPerdata menjadi dasar hukum materiil dalam perkara perdata, yang mengatur:

  • Perikatan dan perjanjian
  • Wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum
  • Hak kebendaan
  • Waris dan kekeluargaan

3. Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg)

Sebagai pedoman proses beracara di pengadilan, meliputi:

  • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura
  • RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura

Mengatur tata cara:

  • Pengajuan gugatan
  • Jawaban dan pembuktian
  • Putusan hakim
  • Upaya hukum

4. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Memberikan dasar konstitusional bagi proses peradilan perdata, khususnya:

  • Independensi kekuasaan kehakiman
  • Prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak
  • Hak pihak berperkara untuk mendapatkan bantuan hukum

5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

PERMA berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan hukum acara perdata, antara lain terkait:

  • Mediasi di pengadilan
  • Gugatan sederhana
  • Tata cara beracara secara elektronik (e-court)

6. Kode Etik Advokat Indonesia

Kode etik mengatur standar moral dan profesional pengacara perdata, termasuk:

  • Independensi
  • Kerahasiaan klien
  • Larangan konflik kepentingan
  • Tanggung jawab profesi

Peran dan Tugas Pengacara Perdata

Pengacara perdata memiliki peran penting dalam menegakkan dan melindungi hak-hak keperdataan klien. Perannya tidak hanya terbatas pada proses persidangan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan sengketa dan penyelesaian masalah hukum secara efektif dan profesional.

Memberikan Konsultasi dan Nasihat Hukum

Pengacara perdata berperan memberikan penjelasan mengenai:

  • Posisi hukum klien
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Risiko hukum yang mungkin timbul
  • Langkah hukum yang paling tepat

Mewakili dan Mendampingi Klien dalam Sengketa

Dalam perkara perdata, pengacara bertugas:

  • Mewakili klien di pengadilan
  • Mengajukan gugatan atau permohonan
  • Menyusun jawaban, replik, dan duplik
  • Mengikuti seluruh tahapan persidangan

Penyusunan dan Penelaahan Dokumen Hukum

Pengacara perdata bertugas:

  • Menyusun kontrak dan perjanjian
  • Menelaah dokumen hukum
  • Memberikan legal opinion tertulis

Melakukan Negosiasi dan Mediasi

Sebagai upaya penyelesaian sengketa non-litigasi, pengacara perdata:

  • Melakukan perundingan antar pihak
  • Mewakili kepentingan klien dalam mediasi
  • Mencari solusi yang menguntungkan secara hukum

Membantu Proses Pembuktian

Pengacara perdata berperan:

  • Menyiapkan alat bukti
  • Menghadirkan saksi dan ahli
  • Menyusun argumentasi hukum berbasis fakta dan bukti

Memberikan Perlindungan Hak Klien

Pengacara perdata bertugas:

  • Menjaga kepentingan hukum klien
  • Menghindari pelanggaran prosedur
  • Mencegah kerugian hukum lebih lanjut

Melaksanakan Upaya Hukum Lanjutan

Jika putusan belum memuaskan, pengacara perdata dapat:

  • Mengajukan banding
  • Mengajukan kasasi
  • Mengajukan peninjauan kembali (PK)

Hak dan Kewajiban Pengacara Perdata

Dalam menjalankan profesinya, pengacara perdata memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini bertujuan untuk menjamin independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas pengacara dalam memberikan jasa hukum.

A. Hak Pengacara Perdata

Pengacara perdata memiliki sejumlah hak sebagai berikut:

  1. Hak Menjalankan Profesi Secara Bebas dan Mandiri : Pengacara berhak menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan, intervensi, atau intimidasi dari pihak mana pun.
  2. Hak Mendapat Perlindungan Hukum : Dalam menjalankan tugas profesinya, pengacara berhak memperoleh perlindungan hukum atas tindakan yang dilakukan secara sah dan beritikad baik.
  3. Hak Mewakili dan Membela Klien : Pengacara berhak mewakili klien di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.
  4. Hak Mendapat Honorarium : Pengacara berhak menerima imbalan jasa hukum berdasarkan kesepakatan dengan klien, sepanjang wajar dan tidak bertentangan dengan hukum serta etika profesi.
  5. Hak Menolak Perkara : Pengacara berhak menolak perkara yang bertentangan dengan hukum, kode etik, atau hati nurani profesionalnya.

B. Kewajiban Pengacara Perdata

Selain hak, pengacara perdata juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Menjunjung Tinggi Kode Etik Advokat : Pengacara wajib bertindak jujur, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
  2. Menjaga Kerahasiaan Klien : Pengacara wajib merahasiakan segala informasi yang diperoleh dari klien, bahkan setelah perkara selesai.
  3. Memberikan Bantuan Hukum Secara Optimal : Pengacara wajib memberikan upaya hukum terbaik bagi klien sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
  4. Menghindari Konflik Kepentingan : Pengacara dilarang menangani perkara yang menimbulkan benturan kepentingan.
  5. Menghormati Pengadilan dan Proses Hukum : Pengacara wajib mematuhi hukum acara dan menjaga etika dalam persidangan.

Jenis-Jenis Perkara yang Ditangani Pengacara Perdata

Pengacara perdata menangani berbagai jenis perkara yang berkaitan dengan hubungan hukum keperdataan antara individu maupun badan hukum. Perkara-perkara ini umumnya menyangkut hak, kewajiban, kepentingan, dan kerugian para pihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Berikut jenis-jenis perkara perdata yang umum ditangani:

Perkara Wanprestasi

Perkara akibat tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian, antara lain:

  • Ingkar janji kontrak
  • Keterlambatan pelaksanaan perjanjian
  • Pembatalan perjanjian
  • Tuntutan ganti rugi

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 

Meliputi tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, seperti:

  • Gugatan ganti rugi materiil dan immateriil
  • Sengketa akibat tindakan sepihak
  • Pelanggaran hak keperdataan pihak lain

Perkara Sengketa Keluarga

 

Pengacara perdata menangani perkara keluarga, antara lain:

  • Perceraian
  • Pembagian harta bersama
  • Hak asuh anak
  • Waris dan wasiat

Perkara Sengketa Pertanahan dan Properti

 

Jenis perkara ini mencakup:

  • Sengketa kepemilikan tanah
  • Tumpang tindih sertifikat
  • Jual beli tanah dan bangunan
  • Sengketa sewa-menyewa

Perkara Utang Piutang

 

Meliputi:

  • Penagihan utang
  • Sengketa pinjam-meminjam
  • Gugatan wanprestasi utang
  • Restrukturisasi kewajiban

Perkara Bisnis dan Korporasi

 

Pengacara perdata menangani:

  • Sengketa kontrak bisnis
  • Sengketa antar pemegang saham
  • Pembubaran dan likuidasi perusahaan
  • Kepailitan dan PKPU

Perkara Perbankan dan Keuangan

 

Mencakup:

  • Sengketa kredit
  • Eksekusi jaminan
  • Sengketa perjanjian pembiayaan

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Selain litigasi, pengacara perdata juga menangani:

  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Konsiliasi
  • Alternatif penyelesaian sengketa (ADR)

Tantangan dan Risiko Profesi Pengacara Perdata

Profesi pengacara perdata tidak hanya menuntut keahlian hukum, tetapi juga ketahanan mental, integritas, dan kemampuan menghadapi berbagai tekanan. Di balik perannya sebagai penegak hukum, terdapat sejumlah tantangan dan risiko yang melekat dalam praktik sehari-hari.

Proses Peradilan yang Panjang dan Berlarut

Perkara perdata sering memakan waktu lama, mulai dari tingkat pertama hingga upaya hukum lanjutan. Kondisi ini menimbulkan:

  • Beban waktu dan tenaga
  • Biaya perkara yang meningkat
  • Tekanan dari klien yang ingin hasil cepat

Klien yang Tidak Terbuka atau Tidak Kooperatif

Pengacara perdata kerap menghadapi klien yang:

  • Menyembunyikan fakta penting
  • Mengubah cerita di tengah proses
  • Tidak mengikuti nasihat hukum

Risiko Kekalahan Perkara

Dalam perkara perdata, tidak ada jaminan menang. Risiko ini mencakup:

  • Putusan hakim yang tidak sesuai harapan
  • Penafsiran hukum yang berbeda
  • Kekuatan pembuktian yang lemah

Tekanan Psikologis dan Emosional

Pengacara perdata menghadapi:

  • Konflik berkepanjangan antar pihak
  • Sengketa keluarga yang emosional
  • Tekanan target dan tenggat waktu

Risiko Etika dan Konflik Kepentingan

Pengacara perdata harus waspada terhadap:

  • Benturan kepentingan antar klien
  • Godaan pelanggaran kode etik
  • Tekanan untuk melanggar prosedur

Tanggung Jawab Profesional dan Hukum

Kesalahan dalam menangani perkara dapat berakibat:

  • Gugatan perdata terhadap pengacara
  • Sanksi organisasi profesi
  • Kehilangan kepercayaan klien

Ketidakpastian Honorarium

Tidak semua perkara berakhir dengan:

  • Pembayaran tepat waktu
  • Honor sesuai kesepakatan
  • Klien yang konsisten

Tips Memilih Pengacara Perdata yang Tepat

  • Pastikan legalitas
    Terdaftar resmi sebagai advokat dan memiliki izin praktik.
  • Pilih yang berpengalaman
    Utamakan pengacara yang fokus dan berpengalaman di bidang perdata.
  • Transparan soal biaya
    Honor dan biaya perkara dijelaskan sejak awal secara tertulis.
  • Jujur dan realistis
    Tidak menjanjikan kemenangan, tetapi menjelaskan risiko dan peluang.
  • Menjunjung etika profesi
    Menjaga kerahasiaan klien dan menghindari konflik kepentingan.
  • Komunikatif
    Mudah dihubungi dan rutin memberi perkembangan perkara.

Peran Pengacara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengacara perdata memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia sebagai penegak hukum yang independen dan pelindung hak-hak keperdataan masyarakat. Keberadaannya menjadi penghubung antara masyarakat dan mekanisme hukum formal, khususnya dalam penyelesaian sengketa perdata.

Menjamin Perlindungan Hak Keperdataan

Pengacara perdata berperan memastikan hak dan kewajiban para pihak dilindungi dan ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Memberikan Akses terhadap Keadilan

 

Melalui pendampingan hukum, pengacara perdata membantu masyarakat memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara prosedural maupun substantif.

Menjaga Kepastian dan Ketertiban Hukum

 

Dengan penerapan hukum acara dan argumentasi hukum yang tepat, pengacara perdata berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum dan konsistensi putusan.

Mendorong Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan

 

Pengacara perdata tidak hanya berperan di pengadilan, tetapi juga aktif mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan negosiasi.

Mendukung Penegakan Hukum yang Profesional dan Beretika

 

Sebagai profesi yang diatur oleh hukum dan kode etik, pengacara perdata turut menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Rizky