Hukum Narkotika Bagi Pembeli?

Bella Isabella

Hukum Narkotika Bagi Pembeli?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Hukum Narkotika Bagi Pembeli

Hukum Narkotika Bagi Pembeli – Apakah seseorang yang kedapatan membeli narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi dapat secara otomatis di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap, dan bagaimana sinkronisasi hukuman tersebut jika di sandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta perlindungan hak perdata terhadap harta benda yang di sita?

INTISARI JAWABAN: – Hukum Narkotika Bagi Pembeli

Persoalan kualifikasi perbuatan “membeli” dalam tindak pidana narkotika sering kali menjadi titik krusial dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Meskipun secara tekstual Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 mencantumkan frasa “membeli”. Terdapat ambiguitas ketika pembeli tersebut hanyalah penyalahguna akhir yang memiliki barang dalam jumlah sangat kecil.

Penggunaan Pasal Multi-Tafsir dalam Transaksi Narkotika

Dalam diskursus hukum pidana khusus di Indonesia, khususnya terkait peredaran gelap narkotika. Penentuan pasal dakwaan sering kali menimbulkan perdebatan sengit antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu pasal “sapu jagat” yang sering di gunakan oleh Penuntut Umum untuk menjerat siapa pun yang terlibat dalam rantai transaksi narkotika. Secara eksplisit, pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Frasa “membeli” dalam pasal ini tidak membedakan apakah pembelian tersebut di tujukan untuk di jual kembali atau untuk di konsumsi sendiri. Hal inilah yang menjadi celah hukum di mana seorang pengguna sering kali mendapatkan ancaman hukuman yang setara dengan seorang bandar atau pengedar skala menengah.

  Hukum Perdata Bisa Dipenjara Perbedaan, Kapan, Dasar Hukum

Jika kita meninjau lebih dalam, terdapat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang secara khusus mengatur tentang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Namun, dalam praktik peradilan, jaksa lebih sering menggunakan Pasal 114 sebagai dakwaan primer karena pembuktiannya di anggap lebih mudah secara administratif melalui fakta adanya transaksi atau penyerahan uang. Sebagai contoh nyata dalam dinamika peradilan. Kita dapat merujuk pada konstruksi hukum dalam Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2025/PN Bir. Di mana aparat penegak hukum menitikberatkan pada tindakan aktif seseorang dalam melakukan transaksi pembelian sebagai dasar utama pemenuhan unsur melawan hukum. Secara doktrinal, perbuatan membeli di anggap telah merusak tatanan sosial dan mendukung ekosistem peredaran gelap. Terlepas dari berapa pun jumlah barang yang di dapatkan. Oleh karena itu, batasan antara “pembeli sebagai korban” dan “pembeli sebagai bagian dari sindikat” menjadi sangat tipis dan bergantung sepenuhnya pada pembuktian niat batin atau mens rea di persidangan.

Sinkronisasi Sanksi Pidana Menurut UU Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

Transisi hukum pidana di Indonesia dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa dampak signifikan terhadap pola penuntutan dan pemidanaan dalam kasus narkotika. Meskipun UU Narkotika merupakan hukum khusus (lex specialis). Namun prinsip-prinsip umum dalam KUHP tetap menjadi acuan utama, terutama terkait dengan jenis pidana dan sistem denda. Dalam berbagai tuntutan pidana terbaru. Jaksa mulai menyandingkan sanksi denda narkotika dengan sistem kategori yang di atur dalam KUHP Baru. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi denda yang lebih rasional dan dapat di eksekusi berdasarkan kemampuan ekonomi terdakwa atau dampak kerusakan yang di timbulkan dari tindak pidana tersebut.

  Pasal Zina Dalam KUHP

Penerapan denda dalam kasus narkotika sering kali mencapai jumlah yang fantastis. Berkisar antara Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Dalam perspektif hukum pidana baru, denda tidak lagi di pandang sebagai sekadar hukuman tambahan. Melainkan instrumen untuk melakukan pemulihan kerugian sosial. Sebagai referensi hukum, kita dapat melihat bagaimana instrumen penuntutan dalam Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2025/PN Bir mencoba mengintegrasikan pola pemidanaan ini. Sanksi denda yang di jatuhkan harus memiliki konsekuensi yuridis yang jelas jika tidak dapat di bayarkan. Yang biasanya di ganti dengan pidana penjara pengganti (subsider). Dalam KUHP Baru, denda bahkan bisa di konversi menjadi kerja sosial atau tindakan lain dalam kondisi tertentu. Meskipun untuk kejahatan luar biasa seperti narkotika, penjara tetap menjadi pilihan utama.

Aspek Hukum Perdata Terkait Penyitaan Harta Benda dan Status Barang Bukti

Permasalahan tindak pidana narkotika tidak hanya berhenti pada hukuman penjara, tetapi juga menyentuh aspek hukum perdata, terutama mengenai hak kepemilikan atas harta benda yang di sita oleh negara. Berdasarkan Pasal 101 UU Narkotika, narkotika dan prekursor narkotika serta barang-barang yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana dapat di rampas untuk negara. Namun, sering kali muncul sengketa mengenai barang bukti berupa kendaraan, alat komunikasi, atau uang tunai yang di klaim oleh pihak ketiga atau terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) muncul. Khususnya terkait dengan hak milik (eigendom) sebagaimana di atur dalam Pasal 570 KUHPerdata.

Dalam proses penegakan hukum, sering kali terjadi penyitaan terhadap kendaraan yang di gunakan terdakwa untuk membeli narkotika. Secara yuridis, jika kendaraan tersebut di gunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Maka pengadilan memiliki dasar hukum untuk merampasnya. Hal ini terlihat dalam pola penanganan perkara seperti pada Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2025/PN Bir, di mana barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana di nyatakan di rampas untuk negara atau dimusnahkan. Namun, secara perdata, jika kendaraan tersebut adalah milik pihak ketiga (misalnya kendaraan pinjaman atau milik orang tua yang tidak mengetahui di gunakan untuk kejahatan). Maka pemilik asli dapat mengajukan keberatan berdasarkan hak kebendaan yang mereka miliki. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik merupakan prinsip dasar dalam hukum perdata yang harus di hormati oleh pengadilan pidana.

  Apa Ancaman Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Sabu?

Kesimpulan – Hukum Narkotika Bagi Pembeli

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum narkotika di Indonesia terhadap pembeli masih sangat ketat dan cenderung menggunakan pendekatan punitif melalui Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Meskipun terdapat peluang untuk menggunakan pasal penyalahguna. Fakta pembelian sering kali menjadi dasar utama bagi penegak hukum untuk menuntut dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Integrasi UU Narkotika dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) memperkuat legalitas pengenaan denda yang lebih terstruktur, namun tetap memberikan tantangan besar dalam implementasinya di lapangan.

Selain itu, aspek penyitaan barang bukti menunjukkan adanya interaksi antara hukum pidana dan hak perdata terdakwa atau pihak ketiga. Negara berwenang merampas aset yang di gunakan dalam kejahatan, namun harus tetap memperhatikan asas kepemilikan yang sah menurut KUHPerdata. Di masa depan, di perlukan harmonisasi regulasi yang lebih spesifik untuk membedakan perlakuan hukum antara pembeli yang merupakan korban ketergantungan dan pembeli yang merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap. Demi terwujudnya keadilan yang lebih proporsional bagi seluruh masyarakat.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Hukum Narkotika Bagi Pembeli

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella