Hal yang biasa kita temukan ada perusahaan yang mensyaratkan penahanan ijazah terhadap karyawannya yang bekerja lalu dibuat perjanjian bahwa ijazah akan dikembalikan setelah hubungan kerja berakhir. Lantas bagaimana hukum menahan ijazah karyawan dan tidak kembali?
Untuk membahas lebih jauh mengenai perjanjian kerja dengan menahan ijazah, maka hal yang mendasar yang harus anda ketahui adalah masa perjanjian kerja di Indonesia terbagi menjadi dua bentuk. Antara lain, perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu atau terkenal dengan istilah PKWTT.
Selain masa waktu bekerja yang berbeda, masa percobaan kerjanya juga berbeda. Untuk masa percobaan hanya berlaku pada PKWTT yakni pekerja yang memiliki hubungan kerja perusahaan yang sifatnya tetap, sedangkan PKWT tidak mengharuskan adanya percobaan.
Menyoal penahanan ijazah masing-masing perusahaan menggunakan alasan dalam syarat penahan ijazah yang mereka lakukan kepada karyawannya. Berikut ini sejumlah alasan yang paling sering perusahaan pakai dalam menahan ijazah karyawannya.
ALASAN Hukum Menahan Ijazah Karyawan
Penahanan ijazah ada yang menganggap sebagai jaminan agar karyawan bisa bekerja dengan baik dan memenuhi target yang sudah menetap. Penahanan ijazah bahkan merka lakukan tidak hanya pada karyawan kontrak atau PKWT saja tetapi juga merka lakukan ke karyawan tetap atau PKWTT.
Penjaminan ijazah bahkan menimbulkan pro dan kontra. Hanya saja sejumlah alasan penahan ijazah seringkali perusahaan sampaikan ke karyawan antara lain:
-
Adanya perjanjian ikatan dinas
Landasan hukumnya dapat anda lihat dalam undang-undang ketenaga kerjaan pasal 31. Menegaskan bahwa karyawan memiliki hak juga kesempatan sama dalam memilih, mendapatkan, juga memindahkan pekerjaan atau resign. Hanya saja perusahaan tidak ingin karyawan bertingkah seenaknya berpindah-pindah pekerjaan, itulah mengapa pentingnya melakukan perjanjian ikatan dinas. Masing-masing pihak tentu merasa untung dengan adanya perjanjian ini.
-
Penahanan Ijazah Khusus Karyawan Kontrak atau PKWT
Dalam pasal 62 undang-undang ketenagakerjaan menjelaskan tentang PKWT yang ingin resign sebelum jangka waktu perjanjiannya berakhir. Karyawan yang melanggar perjanjian bisa membayar ganti rugi pada pengusa sebanyak upahnya sampai batas waktu perjanjian tiba. Sehingga alasan ini menjadikan perusahaan melakukan penahanan ijazah karyawan. Dengan begitu, karyawan tidak bisa seenaknya meninggalkan pekerjaannya, dan ganti rugi bisa jadi pertimbangan tidak resign.
-
Alasan Menahan ijazah karena resign
Jika alasan menahan ijazah karena karyawan agar tidak resign maka hal tersebut sebenarnya tidak benar dalam peraturan perundang-undangan. Namunn demikian, pendapat J Satrio sebagaimana yang ada dari laman hukum online mengatakan menyoal penahanan ijazah dengan alasan karyawan melarang resign maka hal tersebut memperbolehkan sepanjang sudah melakukan kesepakatan. Maka isi perjanjian di awal sebelum karyawan bekerja harus menyepakati, apalagi jika kedua belah pihak sudah memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing.
Hukum Perburuhan Universitas Trisakti
Terpisah Yogo Pamungkas, Dosen hukum perburuhan Universitas Trisakti, masih di kutip dari laman hukum online mengatakan praktik penahana ijazah asli yang perusahaan lakukan bisa di terima dan juga di tolak tergantung kita melihat kasusnya secara detail. Apalagi hal ini berkaitan dengan perjanjian kerja di antara kedua belah pihak.
Jika karyawan dan perusahaan sama-sama menyepakati perjanjian itu maka hal itu di perbolehkan. Namun, perusahaan wajib mengembalikan ijazah yang sudah di tahan jika karyawannya sudah mengundurkan diri. Bagaimana jika hanya menjajikan dan perusahaan tidak mengembalikannya, maka hal ini tentu saja melanggar hukum.
Menyinggung soal perjanjian dari kedua belah pihak, maka perjanjian ini sudah tertera dalam KUHP perdata pada pasal 1338. Dalam pasal ini dengan jelas mengatur mengenai perjanjian yang sah oerusahaan lakukan sebagai suatu UU bagi yang menyepakatinya. Sehingga secara hukum kedua belah pihak wajib menaatinya.
4 Syarat Perjanjian Hukum Menahan Ijazah Karyawan
Ada 4 syarat perjanjian yang telah mengatur dalam pasal 1320 KUHP perdata antara lain:
- Ada kesepakatan kehendak di antara kedua belah pihak
Kesepakatan keduanya juga tanpa ada paksaan, termasuk tidak boleh menipu
- Yang membuat kontrak adalah orang yang paham hukum
- Isi dari perjanjian kontrak itu jelas serta secara hukum membenarkan
- Maksud perjanjian itu sesuai dengan hukum yang sedang berlaku
Sehingga dalam hal ini Yogo berpendapat, perjanjian dengan menahan ijazah bisa saja berisi perjanjian khusus misal sanksi bagi karyawan yang perusahaan berikan jika kinerjanya buruk. Contoh kasus sebuah perjanjian misalnya antara perusahaan dengan karyawan PKWT membuat perjanjian dengan masukkan klausul yang mengatakan bahwa jika salah satu pihak memilih mengakhiri kontrak maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi.
Hukum Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan
Bagaimana hukum perusahaan tahan ijazah karyawan dan tidak mengembalikannya?. Hal ini tentu saja harus dilihat dari berbagai perspektif, apakah ada pelanggaran yang dilakukan karyawan atau tidak. Tetapi, sepanjang hak dan kewajiban sudah dilaksanakan karyawan dan ijazah tidak dikembalikan perusahaan, maka tindakan ini bisa digugat. Karyawan menggugat wanprestasi yang dilakukan perusahaan menggunakan kitab undang-undang hukum perdata pasal 1243.
Apa itu Hukum Menahan Ijazah Karyawan ?
Sementara di sisi lain, ada kewajiban karyawan juga yang nekat resign dan melanggar perjanjian kerja yang harus dibayarkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang cipta kerja pasal 81 angka 42. Pasal ini mengubah pasal 154 A huruf I angka 2 undang-undang ketenagakerjaan.
Sehingga tuntutan yang dilakukan pada perusahaan yang tidak mau mengembalikan ijazah harus juga dilihat berbagai alasan, terutama alasan penahanan.Misal karena ternyata karyawan belum membayar ganti rugi atas aksi resignya. Padahal sudah dibuat kesepakatan, jika resign sebelum waktu perjanjian kerja habis maka wajib membayar ganti rugi. Tetapi, jika menyangkut soal lain misal karena factor masalah pribadi, maka perlu upaya hukum untuk mendapatkan ijazah Anda kembali.
UPAYA-UPAYA HUKUM MENGAKHIRI POLEMIK Menahan Ijazah Karyawan
Kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan tentu sama-sama ingin aman dan tidak mau memperpanjang polemik penahanan ijazah, dimana karyawan bisa saja mengajukan upaya hukum, apalagi jika perusahaan dianggap tidak memiliki alasan yang kuat menahan ijazah karyawannya. Berikut upaya-upaya mengakhiri polemik penahanan ijazah.
Jika ijazah karyawan tidak dikembalikan padahal karyawan tersebut sudah tidah berkerja lagi maka upaya awal yang bisa dilakukan tentu saja dengan pendekatan kekeluargaan. Membicarakan dengan baik masalah antara perusahaan dan karyawan. Misalnya dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut mempertanyakan alasan penahanan lalu kemudian diberikan solusi.
Langkah pelaporan ke polisi
Tetapi, jika akhirnya jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil maka langkah yang bisa diambil tentu saja dengan menggugat perusahaan tersebut dengan dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum, jika perlu melaporkan perusahaan itu ke polisi dengan tuduhan penggelapan dokumen.
Langkah pelaporan ke polisi juga tidak serta merta bisa langsung menuju pengadilan, kecuali terjadi tindak pidana lain dalam perebutan ijazah antara karyawan dengan pihak perusahaan. Biasanya polisi juga terlebih dahulu akan melakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Jika Anda merasa masalah hukum yang sedang dialamu cukup pelik, konsultasikan masalah hukum Anda pada kami di PT Jangkar Global Groups. Jasa Terjemah Dokumen NDA Perusahaan