Pendahuluan Harga Pembuatan Passpor
Harga Pembuatan Passpor – Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Paspor di keluarkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri. namun, Harga pembuatan paspor terbaru di Indonesia menunjukkan adanya kenaikan setiap tahunnya. Berikut adalah rincian harga pembuatan paspor di Indonesia untuk tahun 2019-2023.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi telah menerapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru. Penyesuaian ini sejalan dengan peningkatan layanan, termasuk standarisasi masa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Penting bagi Anda untuk mengetahui estimasi biaya terbaru agar proses pengurusan dokumen perjalanan Anda berjalan lancar tanpa hambatan biaya.
Baca Juga : Passpor Online Imigrasi Malang 2024
Harga Pembuatan Passpor Biasa
Pertama, harga pembuatan paspor biasa untuk dewasa adalah sebesar Rp 355.000. Harga ini berlaku untuk pemohon yang berusia di atas 17 tahun. Maka, Sedangkan untuk anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 17 tahun, harga pembuatan paspor biasa adalah sebesar Rp 255.000.
Untuk tahun 2026, berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 45 Tahun 2024), biaya paspor biasa non-elektronik kini dibedakan berdasarkan masa berlakunya. Harga paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun tetap berada di kisaran Rp 350.000, namun untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya menjadi Rp 650.000. Hal ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang jarang bepergian untuk memilih biaya yang lebih ekonomis.
Harga Pembuatan Passpor Elektronik
Namun, Selain paspor biasa, ada juga jenis paspor elektronik yang memiliki chip dan teknologi keamanan yang lebih baik. Maka, Harga pembuatan paspor elektronik untuk dewasa adalah sebesar Rp 655.000. Namun, Sedangkan untuk anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 17 tahun, harga pembuatan paspor elektronik adalah sebesar Rp 455.000.
Di tahun 2026, penggunaan e-paspor sangat disarankan karena teknologi chip-nya yang lebih canggih memudahkan proses autogate di bandara internasional. Adapun rincian biaya terbaru untuk paspor elektronik adalah Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Meskipun harganya lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, fasilitas bebas visa ke beberapa negara tertentu dan kemudahan verifikasi data di luar negeri menjadikannya investasi yang sangat menguntungkan bagi para traveler.
Harga Pembuatan Passpor Dalam Waktu Singkat
Maka, Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, pemerintah menyediakan layanan pembuatan paspor dalam waktu cepat. Namun, Harga pembuatan paspor dalam waktu singkat untuk dewasa adalah sebesar Rp 655.000. Sedangkan untuk anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 17 tahun, harga pembuatan paspor dalam waktu singkat adalah sebesar Rp 455.000.
Layanan percepatan paspor satu hari jadi (same day service) tetap tersedia di tahun 2026 sebagai solusi mendesak. Sesuai ketentuan, pemohon akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya buku paspor yang dipilih. Jadi, jika Anda memilih paspor elektronik 10 tahun dengan layanan percepatan, total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 1.950.000. Layanan ini biasanya memerlukan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 pagi.
Passpor Khusus
Namun, Selain paspor biasa dan elektronik, ada juga jenis paspor khusus yang di keluarkan oleh pemerintah. Misalnya paspor diplomatik atau paspor dinas. Harga pembuatan paspor khusus ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor tersebut.
Cara Pembayaran Harga Pembuatan Passpor
Maka, Untuk pembayaran harga pembuatan paspor, pemohon bisa membayar melalui bank yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi e-payment yang tersedia. Namun, Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan memperoleh tanda terima pembayaran dan bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Maka, Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang bisa di dapatkan di Kantor Imigrasi atau di situs resmi Kantor Imigrasi. Setelah itu pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 cm. Maka, Setelah semua dokumen lengkap, pemohon bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dan pengambilan sidik jari. Setelah selesai, pemohon akan memperoleh paspor dalam waktu yang telah di tentukan.
Pembaruan prosedur di tahun 2026 semakin mengedepankan efisiensi melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib melakukan pendaftaran, unggah dokumen (KTP, KK, Akta), hingga pembayaran secara cashless melalui aplikasi tersebut sebelum datang ke kantor imigrasi. Hal ini meminimalisir antrean fisik dan memastikan data sudah terverifikasi secara digital. Pastikan Anda memperbarui aplikasi ke versi terbaru agar mendapatkan fitur slot antrean yang lebih akurat dan integrasi dengan layanan pengiriman paspor ke rumah.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
Butuh bantuan cepat dan konsultasi mendalam? Chat Via WhatsApp Sekarang!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI







