Hague Convention Apostille

Hague Convention Apostille – Dalam era globalisasi seperti saat ini, seringkali kita di hadapkan pada situasi di mana kita harus berurusan dengan dokumen internasional. Namun, legalisasi dokumen internasional dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Untungnya, ada sebuah kesepakatan internasional yang di sebut Hague Convention Apostille yang dapat mempermudah proses legalisasi tersebut. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Hague Convention Apostille?

Hague Convention Apostille adalah sebuah kesepakatan internasional yang di tandatangani di Den Haag, Belanda pada tahun 1961. Kesepakatan ini bertujuan untuk mempermudah proses legalisasi dokumen internasional.

Secara khusus, Hague Convention Apostille mengatur tentang bagaimana sebuah dokumen yang di keluarkan oleh satu negara dapat di akui dan di gunakan di negara lain. Dalam konteks ini, legalisasi dokumen internasional biasanya melibatkan dua tindakan yaitu legalisasi oleh kementerian luar negeri negara pengeluarnya dan legalisasi oleh kedutaan atau konsulat negara yang di tuju.

  Apostille Akta Kelahiran Barcode

Dengan adanya Hague Convention Apostille, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih mudah dan efisien karena dokumen yang telah di beri apostille dapat langsung di akui di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan di kedutaan atau konsulat.

Apostille Hague Convention

Bagaimana Cara Mendapatkan Convention Apostille?

Untuk mendapatkan Convention Apostille, dokumen harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, dokumen harus asli atau memiliki salinan resmi yang telah di legalisasi oleh pihak yang berwenang.

Kedua, dokumen harus di keluarkan oleh pihak yang berwenang seperti kementerian, pengadilan, notaris, atau badan lain yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Ketiga, dokumen harus berisi stempel atau cap dari pihak yang berwenang. Stempel atau cap tersebut harus memuat informasi tentang nama, jabatan, dan tempat kerja dari pihak yang berwenang serta tanggal dan tempat di keluarkannya dokumen.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, dokumen dapat di bawa ke kantor yang berwenang untuk menerima apostille. Di Indonesia, kantor yang berwenang untuk menerbitkan apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  Persyaratan Apostille Kemenkumham Jakarta

Apa Saja Dokumen yang Dapat Di beri Convention Apostille?

Banyak jenis dokumen yang dapat di beri Convention Apostille. Beberapa contohnya adalah:

  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan
  • Sertifikat pendidikan, ijazah, dan transkrip nilai
  • Dokumen bisnis seperti kontrak, surat kuasa, dan surat perjanjian
  • Dokumen hukum seperti surat kuasa dan perjanjian hukum
  • Dokumen finansial seperti surat kredit dan perjanjian pinjaman

Perlu di ingat bahwa daftar di atas hanya sebagian kecil dari jenis dokumen yang dapat di beri Convention Apostille. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor yang berwenang di negara Anda.

Apa Manfaat dari Convention Apostille?

Convention Apostille memiliki banyak manfaat bagi individu dan bisnis yang berurusan dengan dokumen internasional. Beberapa manfaatnya adalah:

  • Membuat proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih mudah dan efisien
  • Mengurangi biaya dan waktu yang di perlukan untuk legalisasi dokumen
  • Memungkinkan dokumen untuk di akui dan di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan di kedutaan atau konsulat
  • Mempermudah proses migrasi, pendidikan, dan bisnis di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini
  Jasa Apostille Kemenkumham Malawi

Apa Saja Negara yang Terlibat dalam Convention Apostille?

Saat ini, ada 118 negara yang terlibat dalam Convention Apostille. Beberapa negara tersebut adalah:

  • Afrika Selatan
  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Belanda
  • Cina
  • Inggris
  • Jepang
  • Jerman
  • Korea Selatan
  • Prancis

Perlu diingat bahwa daftar di atas hanya sebagian kecil dari negara-negara yang terlibat dalam Convention Apostille. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor yang berwenang di negara Anda.

Kesimpulan

Hague Convention Apostille adalah sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mempermudah proses legalisasi dokumen internasional. Dengan adanya kesepakatan ini, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih mudah dan efisien karena dokumen yang telah diberi apostille dapat langsung diakui di negara-negara yang tergabung dalam kesepakatan ini tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan di kedutaan atau konsulat. Jadi, jika Anda berurusan dengan dokumen internasional, pastikan untuk memanfaatkan Hague Convention Apostille untuk menghemat waktu dan biaya Anda.

admin