Gugat Perbuatan Melawan Hukum Akibat Hutang?

Bella Isabella

Gugat Perbuatan Melawan Hukum Akibat Hutang?
Direktur Utama Jangkar Goups

Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Pertanyaan:

Gugat Perbuatan Melawan Hukum – Apakah seorang pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat mitra bisnis yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan menghilang secara sengaja dapat mengajukan gugat perbuatan melawan hukum alih-alih wanprestasi?

Intisari Jawaban:

Tindakan tidak melunasi kewajiban pembayaran dalam transaksi komersial yang disertai dengan itikad buruk, seperti melarikan diri atau menghilangkan jejak domisili, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini merujuk pada pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku dan asas kepatutan dalam masyarakat.

Gugat Perbuatan Melawan Hukum dalam Cakupan Hukum Perdata Indonesia

Gugat perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige Daad merupakan salah satu instrumen paling fundamental dalam sistem hukum perdata untuk menuntut keadilan. Dalam ranah bisnis yang semakin kompleks, batasan antara sengketa kontraktual dan PMH sering kali menjadi sangat tipis namun krusial secara teknis. Secara doktrinal, perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Oleh karena itu, hukum mewajibkan pelaku yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Dasar hukum utama yang menjadi pilar dalam setiap tuntutan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain itu, penting untuk memahami bahwa spektrum “melawan hukum” dalam hukum perdata tidak hanya terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan tertulis semata. Sejak keputusan Arrest Hoge Raad tahun 1919 dalam perkara Lindenbaum vs Cohen, definisi melawan hukum meluas hingga mencakup empat elemen penting. Pertama, perbuatan yang melanggar hak orang lain. Kedua, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Ketiga, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Keempat, perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Oleh karena itu, seorang praktisi hukum harus mampu membedah setiap tindakan tergugat untuk mencocokkannya dengan elemen-elemen tersebut secara komprehensif dan sistematis.

  Prosedur Hukum Perubahan Nama Anak

Namun, dalam praktik peradilan, sering terjadi tumpang tindih antara gugatan wanprestasi dan PMH. Wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian (kontrak) yang dilanggar, sedangkan PMH terjadi karena adanya pelanggaran kewajiban umum yang ditetapkan oleh hukum. Selain itu, dalam kasus tertentu, suatu tindakan dapat mengandung unsur keduanya secara bersamaan. Namun demikian, Mahkamah Agung seringkali memberikan penegasan bahwa jika sumber permasalahannya adalah kontrak, maka gugatan yang tepat adalah wanprestasi. Tetapi, jika tindakan tersebut disertai dengan itikad buruk yang luar biasa atau melanggar hak yang lebih luas dari sekadar klausul kontrak, maka pintu untuk mengajukan gugatan PMH terbuka sangat lebar bagi penggugat.

Analisis Kausalitas dan Pembuktian dalam Perkara Perdata Komersial

Hubungan kausalitas merupakan mata rantai yang menghubungkan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Dalam teori hukum, dikenal adanya teori conditio sine qua non dan teori adequate veroorzaking. Teori pertama menyatakan bahwa suatu perbuatan adalah penyebab jika tanpa perbuatan tersebut, kerugian tidak akan terjadi. Namun, hukum perdata Indonesia lebih cenderung menggunakan teori adequate, yakni hanya penyebab yang secara wajar dapat diperkirakan menimbulkan kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam menyusun gugat perbuatan melawan hukum, penggugat wajib menunjukkan bahwa kerugian yang ia alami adalah dampak langsung dan logis dari tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

  Hukum Pidana Dan Perdata

Selain itu, beban pembuktian dalam sengketa perdata mengikuti asas Actori Incumbit Onus Probandi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata. Pihak yang mendalilkan mempunyai suatu hak, wajib membuktikan adanya hak tersebut. Dalam kasus hutang piutang yang berujung pada gugatan PMH, bukti surat menjadi instrumen pembuktian yang paling utama. Bukti surat ini mencakup faktur penjualan, tanda terima barang, surat penagihan (somasi), hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya pencarian keberadaan tergugat. Selain itu, keberadaan saksi-saksi yang melihat atau mendengar langsung terjadinya transaksi dan upaya menghindar dari tergugat akan memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara.

Sebagai ilustrasi praktis dalam dunia peradilan, kita dapat meninjau implementasi prinsip ini pada Putusan Nomor 617/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. Perkara ini menunjukkan betapa pentingnya konsistensi antara dalil gugatan dengan alat bukti yang dihadirkan. Dalam sengketa tersebut, ketika tergugat tidak dapat ditemukan dan tidak menghadiri persidangan, hakim tetap menuntut pembuktian yang sempurna dari pihak penggugat. Hal ini membuktikan bahwa meskipun tergugat tidak melakukan perlawanan secara langsung (verstek), hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan tanpa adanya dasar hukum dan pembuktian yang kuat sesuai dengan standar hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Konsekuensi Yuridis dan Eksekusi Putusan dalam Gugatan PMH

Dampak hukum dari dikabulkannya gugat perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kewajiban bagi tergugat untuk melakukan pemulihan dalam keadaan semula (restitutio in integrum) atau membayar ganti rugi berupa uang. Pasal 1243 KUHPerdata memang sering dikaitkan dengan ganti rugi, namun dalam konteks PMH, cakupannya bisa lebih luas sesuai dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata. Selain itu, hakim memiliki kewenangan diskresioner untuk menentukan besaran ganti rugi yang dianggap adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, setiap nilai yang diputuskan harus memiliki sandaran bukti yang kuat agar tidak dianggap sebagai putusan yang melampaui batas kewajaran atau ultra vires.

  Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Selain itu, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan tantangan nyata bagi penggugat. Tanpa adanya aset yang dapat disita, sebuah kemenangan di atas kertas akan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, dalam mengajukan gugatan PMH, sangat disarankan bagi penggugat untuk sekaligus mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan tergugat. Sita jaminan ini bertujuan untuk membekukan aset tergugat agar tidak dipindahtangankan selama proses persidangan berlangsung. Namun, permohonan sita jaminan ini harus disertai dengan petunjuk yang jelas mengenai letak dan jenis aset yang akan disita guna memudahkan petugas pengadilan dalam melaksanakan tugasnya.

Kesimpulan – Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum dalam konteks hutang piutang merupakan fenomena hukum yang memerlukan ketelitian tingkat tinggi dalam penanganannya. Berdasarkan analisis di atas, tindakan mengabaikan kewajiban pembayaran yang dibarengi dengan tindakan menghilang secara sengaja memenuhi seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini mencakup adanya perbuatan, unsur kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut. Selain itu, perlindungan hak subjektif melalui jalur pengadilan tetap menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perbuatan Melawan Hukum atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perbuatan Melawan Hukum dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella