Ganti Data Paspor 2024

Adi

Updated on:

Ganti Data Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Ganti Data Paspor 2024 – Apakah paspor Anda akan habis masa berlakunya pada tahun 2024? Jangan khawatir, Anda dapat dengan mudah mengganti paspor lama dengan yang baru. Berikut informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan penggantian paspor di Indonesia.

Persyaratan Penggantian Paspor – Ganti Data Paspor 2024

Persyaratan Penggantian Paspor - Ganti Data Paspor 2024

Sebelum melakukan penggantian paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Paspor lama yang akan di ganti

2. KTP asli dan fotokopi

3. Selanjutnya Surat pengantar dari instansi/lembaga tempat bekerja (jika di perlukan)

4. Surat izin dari suami/istri/orang tua (jika calon pemohon masih di bawah umur)

  Antrian Paspor Kuota Anda Habis 2025

5. Selanjutnya Bukti pembayaran biaya penggantian paspor

Perlu di ingat bahwa persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada status calon pemohon dan keperluan penggunaan paspor.

Prosedur Penggantian Paspor – Ganti Data Paspor 2024

Prosedur Penggantian Paspor - Ganti Data Paspor 2024

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan penggantian paspor dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Daftarkan diri Anda di situs resmi Ditjen Imigrasi

2. Isi formulir penggantian paspor secara online

3. Selanjutnya Cetak formulir penggantian paspor yang sudah di isi

4. Maka Bayar biaya penggantian paspor di bank terdekat

5. Maka Setelah melakukan pembayaran, datang ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang sudah di sebutkan di atas

6. Selanjutnya Proses pengambilan foto dan sidik jari

7. Selanjutnya Tunggu sampai paspor baru Anda selesai di proses dan dapat di ambil kembali di kantor Imigrasi.

Biaya Penggantian Paspor – Ganti Data Paspor 2024

Maka Biaya penggantian paspor tergantung pada jenis paspor dan keperluan penggunaannya. Berikut adalah perkiraan biaya penggantian paspor di Indonesia:

  Biro Online Perpanjang Paspor

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-

3. Paspor dinas: Rp 655.000,-

4. Paspor resmi: Rp 1.055.000,-

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Paspor

Setelah mendapatkan paspor baru, pastikan Anda memperhatikan syarat dan ketentuan penggunaan paspor agar tidak terjadi masalah saat bepergian ke luar negeri. Maka Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:

1. Pastikan paspor Anda masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri

2. Maka Jangan memberikan paspor Anda pada orang yang tidak di kenal atau tidak berkaitan dengan kepentingan perjalanan Anda

3. Selanjutnya Jangan menyalin atau membuat duplikat paspor Anda

4. Laporkan segera jika paspor Anda hilang atau di curi

Kesimpulan Ganti Data Paspor 2024

Selanjutnya Demikianlah informasi lengkap mengenai penggantian paspor di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses penggantian paspor dapat berjalan lancar dan mudah. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan penggunaan paspor agar tidak terjadi masalah pada saat bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Perpanjang Paspor Online Imigrasi Jakarta Barat

  Syarat Pengambilan Paspor Online

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor