FUNDER PROYEK KERJA SAMA OPERASIONAL

Adi

Updated on:

Funder Proyek Kerja Sama Operasional
Direktur Utama Jangkar Goups

PT Jangkar Global Groups memiliki jaringan Funder Proyek Kerja Sama Operasional (KSO). Jika perusahaan anda sedang berkembang, memiliki perizinan lengkap, kelayakan proyek tersebut dan kekurangan modal usaha maka anda bisa bergabung dan bekerja sama bersama kami.

 

Baca juga : Financial Engineering untuk pendanaan proyek jangka Panjang

 

Funder Cash Colateral

Funder Proyek Kerja Sama Operasional

Skema dan informasi pendanaan investor :

  1. Sistem kemitraan/Kerja sama Operasional (KSO). Lamanya kemitraan/kerja sama operasional disesuaikan dengan kebutuhan investasi proyek dan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Profit Sharing :
    • 60% (Investor) dan 40% (Pemilik Proyek) pada awal proyek dan belum mencapai BEP
    • 60% (Pemilik Proyek) dan 40% (Investor) setelah mencapai BEP
    • Apabila belum mencapai BEP maka perjanjian dapat di perpanjang sesuai kesepakatan bersama.
    • Porsi profit sharing antara investor dan owner Project bisa saja berubah sesuai rekomendasi dan review dari TIM INVESTOR
  3. Tidak ada collateral/jaminan dan bunga. Pendanaan ini tidak memerlukan jaminan dan tidak dikenakan bunga hanya berdasarkan kelayakan proyek dan niat baik dari kedua belah pihak.
  4. Fresh Money. Dana yang di kucurkan untuk pembiayaan proyek yang telah di setujui dan sudah memenuhi persyaratannya langsung di cairkan ke rekening Joint Account perusahaan/proyek dan penggunaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah di setujui.

Baca Juga : Cara Cek Instrumen Bank BG SKBDN SDB

 

  COLD STORAGE INDRAMAYU JAWA BARAT

Funder Kerjasama Operasional

Syarat kemitraan :

  1. Legalitas dan perijinan proyek lengkap
  2. Lahan yang di jadikan tempat proyek tersebut tidak dalam kondisi dijaminkan kepada Lembaga Keuangan/Perbankan
  3. Harus mempunyai dan menyiapkan dana Provisi 2,5% dari nilai proyek yang diajukan.
  4. Pemilik Proyek mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut
    • Proposal Proyek
    • Rencana Anggaran Biaya/Rencana Kerja Anggaran/Cash flow Project dan Business Plan
    • Copy dokumen perijinan yang sudah berjalan.
    • Profil Perusahaan/Company Profile/Legalitas Usaha
  5. Apabila proyek dinyatakan layak untuk di danai, maka pemilik proyek bersedia untuk:
    • Hadir di Jakarta untuk membicarakan masalah teknis dan menandatangani nota kesepakatan (MoU) di hadapan Notaris dengan Investor
    • Membuka Joint Account untuk keperluan pengeluaran proyek tersebut
    • Melakukan perubahan akta perusahaan melalui Notaris dengan memasukan 2 orang dari investor sebagai komisaris utama dan komisaris serta 1 orang team ahli investor dibagian keuangan melalui mekanisme RUPS dan dokumen perubahan itu nantinya akan di informasikan melalui kemenkumham
    • Dana provisi 1% sudah harus di persiapkan oleh owner project setelah MoU dimana dari dana tersebut akan di sisihkan untuk keperluan biaya-biaya terkait lending yang besarnya akan di informasikan oleh Bank Office Bank Pelaksana Lending. Sedangkan sisanya akan berupa Standing Instruction (SI)
    • Dana Lending akan masuk ke rekening joint account maksimal 21 hari kerja setelah MoU dan hal-hal terkait admin dan legalitas usaha sudah selesai
    • Dari Porsi profit sharingnya maka owner project bersedia untuk memberikan sejumlah 5% profit sharing tersebut kepada tim mediator selama kemitraan berlangsung. Hal ini akan diatur dalam addendum MoU yang terpisah

Baca juga : modus penipuan skbdn

 

Funder Bank Garansi

Dana kami siapkan untuk proyek mulai dari 30 milyard sampai dengan 15 Trilyun. Jadi jika anda membutuhkan dana Funder Proyek Kerja Sama Operasional, Segera Hubungi :

Baca juga : tindak pidana ekonomi

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor

2 pemikiran pada “FUNDER PROYEK KERJA SAMA OPERASIONAL”

Komentar ditutup.