Fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. KTP digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mengurus pernikahan, hingga mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang penggunaan fotokopi KTP untuk SKCK.
Baca juga : Persyaratan SKCK Polrestabes Surabaya
Apa itu SKCK?
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, hingga menjadi syarat dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Untuk mendapatkan Layanan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Setiap kantor kepolisian memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk mengeluarkan SKCK, namun pada umumnya seseorang di haruskan untuk melampirkan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat.
Bagaimana Cara Mengambil Fotokopi KTP?
Untuk mengambil fotokopi KTP, seseorang dapat datang ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan setempat. Biasanya terdapat fotokopi center yang menyediakan layanan fotokopi dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah melakukan fotokopi, pastikan bahwa salinan KTP tersebut jelas dan mudah terbaca.
Selain itu, pastikan juga bahwa fotokopi KTP yang di ambil masih berlaku atau belum kadaluarsa. Jika KTP yang di gunakan sudah tidak berlaku, segera perbarui KTP tersebut untuk menghindari masalah saat mengurus SKCK atau dokumen lainnya.
Apakah Fotokopi KTP Dapat Di gunakan Untuk SKCK?
Ya, fotokopi KTP dapat di gunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus SKCK. Namun, fotokopi KTP yang di gunakan haruslah asli dan masih berlaku. Jika fotokopi KTP yang digunakan tidak asli atau sudah kadaluarsa, maka permohonan SKCK dapat di tolak oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pastikan juga bahwa fotokopi KTP yang di ambil jelas dan mudah terbaca. Hal ini akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan verifikasi data dan memproses permohonan SKCK.
Bagaimana Cara Mengurus SKCK?
Untuk Pengurusan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Persyaratan yang di butuhkan untuk mengurus SKCK juga dapat berbeda-beda di setiap kantor kepolisian. Namun, pada umumnya persyaratan yang di butuhkan adalah:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 4×6 cm
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pengajuan permohonan SKCK dapat di proses oleh pihak kepolisian. Proses pengurusan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Kesimpulan
Fotokopi KTP merupakan dokumen yang penting dalam Pembuatan SKCK. Fotokopi KTP dapat di gunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus SKCK, namun pastikan bahwa fotokopi KTP yang digunakan masih asli dan berlaku. Selain itu, pastikan juga bahwa fotokopi KTP yang di ambil jelas dan mudah terbaca untuk memudahkan pihak kepolisian dalam memproses permohonan SKCK. Jangan lupa untuk memperbarui KTP jika sudah tidak berlaku untuk menghindari masalah dalam mengurus dokumen lainnya.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups











