Formulir Paspor Biasa 2024 – Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, maka kamu wajib memiliki paspor. Paspor adalah surat perjalanan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas resmi untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan dan cara mengajukan Formulir Paspor Biasa 2023. Arti Dari Paspor 2024
Persyaratan Formulir Paspor Biasa 2024
Maka, Sebelum mengajukan formulir, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga elektronik
- Telah berusia minimal 17 tahun
- Tidak sedang dalam proses pemberian sanksi administrasi keimigrasian atau sedang dalam proses penyidikan keimigrasian
Kemudian, Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat melanjutkan untuk mengajukan formulir paspor biasa.
Cara Mengajukan Formulir Paspor Biasa 2024
Namun, Berikut adalah langkah-langkah mengajukan formulir paspor biasa:
- Pertama, Isi formulir paspor biasa secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Kemudian, Cetak formulir yang telah di isi dan tandatangan di tempat yang telah di tunjuk.
- Selanjutnya, Bawa formulir paspor, persyaratan, dan dokumen pendukung ke kantor Imigrasi terdekat.
- Setelah itu, Bayar biaya administrasi dan tunggu proses pengolahan paspor selesai.
- Ambil paspor di kantor Imigrasi setelah proses pengolahan selesai.
Dokumen Pendukung yang Di butuhkan Formulir Paspor Biasa 2024
Maka, Ada beberapa dokumen pendukung yang harus kamu siapkan saat mengajukan formulir paspor biasa:
- Fotokopi KTP elektronik atau Kartu Keluarga elektronik
- Dokumen asli yang dapat di gunakan sebagai bukti identitas, seperti Surat Izin Mengemudi, Sertifikat Kelahiran, atau Surat Nikah
- Fotokopi paspor lama (jika ada)
- Surat rekomendasi dari pihak yang berwenang (jika di perlukan)
Waktu Pengajuan dan Biaya Formulir Paspor Biasa 2024
Namun, Waktu pengajuan formulir paspor biasa dapat di lakukan pada hari kerja, kecuali pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Maka, Biaya yang harus di keluarkan untuk pengajuan paspor biasa adalah:
- Paspor biasa 24 halaman: Rp355.000,-
- Paspor biasa 48 halaman: Rp655.000,-
Kesimpulan
Mendapatkan paspor biasa untuk perjalanan ke luar negeri memang memerlukan proses yang cukup panjang dan detail. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan formulir dengan benar, kamu akan dapat dengan mudah mendapatkan paspor tersebut dan siap untuk berpetualang ke luar negeri. Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum perjalanan!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: