Format Impor Faktur Pajak – Jika Anda mengoperasikan bisnis di Indonesia, Anda pasti sudah tidak asing dengan faktur pajak keluaran. Faktur pajak keluaran adalah dokumen yang di keluarkan oleh pengusaha yang menjual barang atau jasa kepada pelanggan. Dokumen ini di gunakan untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru yang menetapkan impor faktur pajak keluaran. Kemudian, Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang impor faktur pajak keluaran dan bagaimana cara membuatnya.
Apa itu Format Impor Faktur Pajak?
Sebelum membahas bagaimana cara membuat impor faktur pajak keluaran, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu faktur pajak keluaran. impor faktur pajak keluaran adalah format yang wajib di gunakan oleh pengusaha yang ingin mengimpor data faktur pajak keluaran dari luar negeri.
Kemudian, impor faktur pajak keluaran ini berisi beberapa informasi penting yang harus di sertakan dalam faktur pajak keluaran, seperti nomor seri faktur, jumlah transaksi, dan lain-lain. Dalam impor faktur pajak keluaran, semua informasi tersebut harus di atur dalam format yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Bagaimana Cara Membuat Format Impor Faktur Pajak?
Sebelum membuat impor faktur pajak keluaran, pastikan Anda sudah mempersiapkan data faktur pajak keluaran yang ingin di impor. Selain itu, pastikan Anda sudah mengetahui impor faktur pajak keluaran yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat impor faktur pajak keluaran:
1. Buka Aplikasi e-Faktur – Format Impor Faktur Pajak
Untuk membuat impor faktur pajak keluaran, Anda harus menggunakan aplikasi e-Faktur. Aplikasi ini bisa di unduh di website resmi Di rektorat Jenderal Pajak.
2. Pilih Menu “Impor Faktur Keluaran” – Format Impor Faktur Pajak
Setelah membuka aplikasi e-Faktur, pilih menu “Impor Faktur Keluaran”. Menu ini berada di bagian atas aplikasi e-Faktur.
3. Pilih File yang Ingin Di impor – Impor Faktur Pajak
Pada tahap ini, Anda harus memilih file yang ingin di impor. Sehingga, File yang di maksud adalah file berisi data faktur pajak keluaran yang ingin di impor ke aplikasi e-Faktur.
4. Pilih Tahun dan Bulan Transaksi – Impor Faktur Pajak
Setelah memilih file yang ingin di impor, Anda harus memilih tahun dan bulan transaksi. Kemudian, Pastikan Anda memilih tahun dan bulan yang sesuai dengan data faktur pajak keluaran yang ingin di impor.
5. Verifikasi Data
Selanjutnya, Pada tahap ini, aplikasi e-Faktur akan menampilkan data faktur pajak keluaran yang ingin di impor. Kemudian, Pastikan data tersebut sesuai dengan data faktur pajak keluaran yang ingin di impor.
6. Tambahkan Informasi Tambahan (Opsional)
Kemudian, Jika di perlukan, Anda bisa menambahkan informasi tambahan pada data faktur pajak keluaran. Maka, Informasi tambahan ini bisa berupa keterangan atau catatan tentang transaksi.
7. Impor Data
Kemudian, Setelah memastikan data sudah sesuai, klik tombol “Impor Data” untuk mengimpor data faktur pajak keluaran ke aplikasi e-Faktur.
Format Impor Faktur Pajak Keluaran yang Benar
Untuk membuat impor faktur pajak keluaran yang benar, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Format File
Format file yang di gunakan untuk mengimpor data faktur pajak keluaran harus berupa file CSV (Comma Separated Value).
2. Struktur Data
Struktur data faktur pajak keluaran yang di impor harus sesuai dengan struktur data yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Maka, Struktur data ini terdiri dari:
- Nomor Seri Faktur
- Kemudian, Tanggal Faktur
- Selanjutnya, Nama Pembeli
- Kemudian, Nomor Identitas Pembeli
- Kemudian, Alamat Pembeli
- Selanjutnya, Jumlah Transaksi
- Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai
- Kemudian, Pajak Penghasilan Pasal 22
3. Kode Mata Uang
Selanjutnya, Jika transaksi menggunakan mata uang asing, pastikan kode mata uang yang di gunakan sesuai dengan standar ISO 4217.
4. Batas Ukuran File
Kemudian, Ukuran file yang di gunakan untuk mengimpor data faktur pajak keluaran tidak boleh melebihi 4 MB.
Penutup – Format Impor Faktur Pajak
Sekarang Anda sudah memahami tentang impor faktur pajak keluaran dan bagaimana cara membuatnya. Sehingga, Pastikan Anda selalu mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah masalah di kemudian hari. Dengan cara ini, Anda bisa menghindari sanksi pajak dan memastikan kelancaran bisnis Anda.
Baca Juga: Foto KK dan KTP 2024 – Pentingnya Memiliki Dokumen Identitas
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id