Form SKB PPH 22 Impor – Importir barang-barang di Indonesia harus membayar pajak PPh 22 Impor sebelum barang mereka di kirimkan ke pelabuhan Indonesia. Pajak ini seharusnya di bayar oleh eksportir dari negara asal saat barang di ekspor, tetapi dalam beberapa kasus, pemilik/importir barang harus membayar pajak tersebut. Dokumen Utama Dalam Ekspor Impor
Untuk membayar pajak PPh 22 Impor, importir harus mengisi Form SKB PPH 22 Impor. Formulir ini harus di isi dengan benar dan lengkap untuk menghindari masalah dengan Bea Cukai. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengisi Form SKB PPH 22 Impor dan segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak PPh 22 Impor. Sebutkan Tujuan Ekspor Batik Indonesia
Apa Itu Pajak PPh 22 Impor?
Pajak PPh 22 Impor adalah pajak yang di bayarkan oleh pemilik/importir barang yang di impor ke Indonesia. Selain itu, pajak ini harus di bayarkan sebelum barang tiba di pelabuhan Indonesia. Pajak ini umumnya di bayarkan oleh eksportir dari negara asal, tetapi dalam beberapa kasus, pemilik barang harus membayar pajak tersebut.
PPh 22 Impor di atur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini di perhitungkan sebagai persentase dari harga barang dan biaya pengiriman. Besarnya persentase tergantung pada jenis barang yang di impor. Biasanya, persentase pajak ini berkisar antara 0,5% hingga 7,5%.
Siapa yang Harus Membayar PPh 22 Impor?
Umumnya, eksportir dari negara asal yang harus membayar PPh 22 Impor. Namun, dalam beberapa situasi, pemilik barang harus membayar pajak ini. Misalnya, jika eksportir tidak dapat atau menolak membayar pajak tersebut, maka pemilik barang harus membayar PPh 22 Impor.
Jika Anda adalah pemilik barang dan harus membayar PPh 22 Impor, Anda harus mengisi Form SKB PPH 22 Impor untuk membayar pajak tersebut.
Apa Itu Form SKB PPH 22 Impor?
Form SKB PPH 22 Impor adalah formulir yang digunakan untuk membayar PPh 22 Impor. Selain itu, formulir ini harus di isi dengan benar dan lengkap untuk menghindari masalah dengan Bea Cukai. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan impor barang ke Bea Cukai.
Formulir SKB PPH 22 Impor terdiri dari beberapa bagian, termasuk:
- Bagian A: Identitas Importir
- Bagian B: Identitas Eksportir
- Bagian C: Identitas Pengangkut
- Bagian D: Identitas Barang
- Bagian E: Rincian Biaya dan Nilai Barang
- Bagian F: Rincian PPh 22 Impor yang Dibayar
- Bagian G: Tanda Tangan
Cara Mengisi Form SKB PPH 22 Impor
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi Form SKB PPH 22 Impor:
- Pertama, Isi Bagian A “Identitas Importir” dengan informasi yang di perlukan, seperti nama perusahaan, alamat, nomor NPWP, dan SKT.
- Selanjutnya, Isi Bagian B “Identitas Eksportir” dengan informasi yang di perlukan, seperti nama perusahaan, alamat, dan nomor TDP.
- Kemudian, Isi Bagian C “Identitas Pengangkut” dengan informasi yang di perlukan, seperti nama perusahaan dan nomor pengangkut.
- Selanjutnya, Isi Bagian D “Identitas Barang” dengan informasi yang di perlukan, seperti nama, kode, jumlah, berat, dan nilai barang.
- Kemudian, Isi Bagian E “Rincian Biaya dan Nilai Barang” dengan informasi yang diperlukan, seperti biaya barang, biaya pengiriman, asuransi, dan pajak lainnya.
- Selanjutnya, Isi Bagian F “Rincian PPh 22 Impor yang Di bayar” dengan informasi yang di perlukan, seperti total pajak yang harus di bayar.
- Kemudian, Tanda tangani formulir di Bagian G.
Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar PPh 22 Impor ke bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Anda membayar pajak, Anda harus menyerahkan Form SKB PPH 22 Impor dan bukti pembayaran pajak ke kantor Bea Cukai setempat.
Cara Mengecek Status PPh 22 Impor
Setelah Anda mengirimkan Form SKB PPH 22 Impor dan bukti pembayaran pajak ke kantor Bea Cukai setempat, Anda dapat memeriksa status PPh 22 Impor Anda secara online melalui website resmi Bea Cukai.
Untuk memeriksa status PPh 22 Impor, Anda harus masuk ke website Bea Cukai dan memasukkan nomor formulir SKB PPH 22 Impor Anda. Setelah itu, Anda akan melihat status PPh 22 Impor Anda.
Form SKB PPH 22 Impor Jangkargroups
Seperti yang telah di jelaskan di atas, PPh 22 Impor adalah pajak yang harus di bayarkan oleh importir barang yang di impor ke Indonesia. Jika Anda harus membayar pajak ini, Anda harus mengisi Form SKB PPH 22 Impor dan membayarnya melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap untuk menghindari masalah dengan Bea Cukai.
Setelah Anda membayar pajak, Anda dapat memeriksa status PPh 22 Impor Anda secara online melalui website resmi Bea Cukai. Jadi, jangan lupa untuk memeriksa persentase pajak yang harus di bayar terlebih dahulu sebelum melakukan impor barang untuk menghindari kejutan saat harus membayar PPh 22 Impor.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id