Ekspor komoditi hasil laut Indonesia sudah cukup banyak melakukan dan memang berkontribusi pada perekonomian negara. Tentu sangat membutuhkan dokumen export licence untuk komoditi hasil laut agar proses tersebut bisa berjalan dengan lancar dan legal pada kuasa hukum. Aktivitas ekspor itu sendiri memang menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki produktivitas yang tinggi. Hal ini terjadi pada berbagai sektor, termasuk salah satunya untuk sektor hasil laut. Tujuan negara ekspor pun sangat beragam, tersebar ke seluruh penjuru dunia. Penting untuk anda ketahui bahwa aktivitas ekspor ini tidak bisa anda lakukan tanpa perizinan yang lengkap. Supaya ekspor di anggap legal maka membutuhkan persyaratan dokumen yang memadai sesuai dengan peraturan yang ada.
Pentingnya Export Licence Hasil Laut
Mengapa membutuhkan export licence untuk komoditi hasil laut? Export licence ini merupakan izin untuk mengirimkan barang dan menjualnya ke negara asing. Peraturan mengenai izin untuk melakukan ekspor ini sudah teratur pada Undang-Undang. Peraturan yang berjalan dalam bidang ekspor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No.18/M-DAG/PER/4/2013. Seperti halnya juga sudah tercantum pengelompokkan barang ekspor, termasuk salah satunya adalah komoditi hasil laut. Izin ini membutuhkan supaya eksportir bisa memastikan bahwa barang yang akan anda ekspor terlindungi secara hukum untuk sampai ke negara tujuan. Selain itu izin ini juga membutuhkan sebagai bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu ada kendala dalam proses ekspor tersebut. Itulah mengapa para pengusaha yang ingin mengirimkan atau menjual barang-barangnya ke luar negeri, harus punya izin ekspor terlebih dahulu. Ini sangat penting dan membutuhkan supaya aktivitas ekspor dapat berjalan dengan lancar.
Export Licence Hasil Laut yang Di butuhkan
Ada beberapa bentuk surat izin yang membutuhkan untuk melakukan ekspor. Kategori surat izin ini memang berbeda-beda, tergantung pada jenis pihak yang melakukan ekspor barang. Berikut adalah 3 jenis izin ekspor yang keluar oleh pemerintah:
1. Surat Izin Industri – Export Licence Hasil Laut
Pertama ada surat izin industri dari Dinas Perindustrian. Ini merupakan surat izin ekspor yang membutuhkan oleh pihak eksportir yang berperan sebagai produsen. Artinya barang yang terjual tadi merupakan hasil produksi sendiri. Khusus untuk komoditi hasil laut, tinggal terlihat apakah hasil laut tersebut terkelola sendiri atau tidak. Jika iya, maka eksportir membutuhkan izin ini. Pengurusannya bisa di lakukan ke Dinas Perindustrian yang ada pada wilayah masing-masing.
2. Izin Usaha Dagang – Export Licence Hasil Laut
Dokumen izin berikutnya yaitu surat izin usaha dagang yang juga membutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor. Ini merupakan surat izin yang membutuhkan oleh eksportir tapi bukan produsen. Dari namanya saja sudah bisa terpahami bahwa dokumen ini merupakan izin untuk menjalankan usaha dagang, jadi barang yang terjual berasal dari pihak lain. Surat izin ini terperoleh dari Dinas Perdagangan atau biasa juga singkat dengan nama SIUP.
3. Surat Usaha PMDN atau PMA – Export Licence Hasil Laut
Berikutnya ada dokumen izin usaha PMDN (penanaman modal dalam negeri) atau PMA (penanaman modal asing). Ini sangat terbutuhkan bagi pihak eksportir yang melakukan penanaman modal pada lingkungan dalam negeri dan pada negara asing. Dokumen ini akan keluar oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jadi pengurusannya bisa langsung anda lakukan pada lembaga terkait. Ketiga jenis dokumen izin ini akan anda butuhkan selama mengurus export licence untuk komoditi hasil laut. Namun tidak semua dokumen harus anda miliki oleh satu eksportir. Eksportir membutuhkan satu jenis dokumen yang paling sesuai dengan kondisi sesuai penjelasan tadi.
Persyaratan Dokumen Export Licence Hasil Laut
Ada banyak jenis dokumen yang membutuhkan untuk mengurus izin ekspor. Tentu saja sebelum melakukan ekspor, eksportir harus paham dulu apa saja dokumen izin yang membutuhkan. Berikut adalah syarat dokumen yang perlu saat mengurus export licence untuk komoditi hasil laut:
1. Dokumen Internal
Pertama ada kelompok dokumen internal. Ini di sebut juga sebagai dokumen utama yang terdiri dari beberapa jenis dokumen berikut:
- Invoice atau faktur: bukti transaksi berupa penagihan yang berfungsi juga untuk mengurus masalah perpajakan.
- Packing list: di sebut juga sebagai dokumen surat jalan di mana di dalamnya ada rincian barang yang akan diekspor (harus sesuai dengan invoice).
- Bill of lading: dokumen tanda terima yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan shipping.
- Polis asuransi: di keluarkan oleh pihak perusahaan asuransi yang akan menjamin keamanan semua barang-barang ekspor agar aman sampai di tujuan.
- Shipping instruction: dokumen yang di kirim pihak eksportir ke perusahaan shipping yang akan bertugas, fungsinya untuk memesan ruang penyimpanan selama barang di kirim.
- PEB: Pemberitahuan Ekspor Barang yang di buat oleh pihak eksportir dan di kirimkan ke pihak bea cukai.
2. Dokumen Eksternal
Berikutnya ada beberapa jenis dokumen yang masuk ke kelompok dokumen eksternal. Sama pentingnya dengan dokumen internal, semua dokumen ini juga harus di penuhi. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang masuk ke kategori ini:
- Surat Keterangan Asal (SKA): di keluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tujuannya untuk mengurangi biaya masuk jika negara tujuan sudah ada perjanjian Free Trade Agreement.
- COA: Certificate of Analysis yang di keluarkan oleh pihak laboratorium untuk membuktikan bahwa barang yang di kirim aman dan sesuai standar di negara tujuan.
- Phytosanitary certificate: di butuhkan untuk hasil produk pertanian dan peternakan (termasuk komoditi hasil laut) yang menyatakan bahwa produk bebas jamur kuman, dan bakteri.
- Keterangan timbangan: dokumen yang berisi keterangan rinci mengenai berat barang ekspor.
- Daftar ukuran: dokumen yang memuat di mensi rinci dari sebuah kemasan meliputi panjang, lebar, tinggi, juga volume-nya (biasanya di butuhkan untuk menghitung biaya pengiriman barang).
Semua dokumen ini harus di penuhi oleh pihak eksportir. Jadi syarat keseluruhan yang harus di penuhi oleh eksportir adalah izin pemerintah (1 dari 3 jenis yang sudah di bahas tadi), dokumen internal dan eksternal, serta memiliki NPWP. Jika semua syarat sudah di penuhi maka tinggal ajukan saja export licence sesuai kebutuhan. Selama semua syarat dokumen terpenuhi dan barangnya memang layak untuk di ekspor maka tidak akan ada banyak halangan.
Baca Juga: Persyaratan Izin Rumah Pengemasan (Packing House)
Jasa PengurusanExport Licence Hasil Laut Tepercaya
Bagi Anda yang ingin mengurus export licence untuk komoditi hasil laut, kami siap memberikan penawaran terbaik. Kami bisa membantu Anda menyelesaikan prosedur pengurusan izin ekspor tersebut tanpa perlu ribet. Proses pengurusan izin ekspor ini memang membutuhkan beberapa tahapan dan proses. Kami akan membuatnya jadi semakin ringkas dan praktis. Berbagai proses pengurusan setiap jenis dokumen yang di butuhkan tadi akan kami bantu sampai selesai. Kami telah memiliki banyak pengalaman dalam proses pengurusan export licence ini. Dari segi keamanan, kami akan memastikan semua dokumen yang Anda serahkan sebagai syarat selalu terjaga dengan baik. Prosesnya juga transparan dan bisa di kontrol kapan saja. Proses pengurusan export licence untuk komoditi hasil laut akan jadi jauh lebih mudah dan cepat bersama kami. Langsung saja hubungi tim CS kami agar Anda memperoleh informasi lebih lengkap dan jelas. PT Jangkar Global Groups
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups