Exit Re-Entry Permit Indonesia: Apa itu dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

Pendahuluan

Terkadang, kita sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki kepentingan untuk bepergian ke luar negeri untuk tujuan tertentu harus mengurus Exit Re-Entry Permit (ERP). Namun, tidak semua orang mengetahui dan memahami apa itu ERP dan bagaimana cara mengajukan permohonannya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara komprehensif mengenai Exit Re-Entry Permit Indonesia.

Pengertian Exit Re-Entry Permit Indonesia

Exit Re-Entry Permit (ERP) merupakan izin keluar-masuk (exit-entry permit) yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia yang ingin keluar dari Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan berencana kembali ke Indonesia. ERP diperlukan untuk keperluan seperti studi, bisnis, atau kunjungan keluarga ke luar negeri.

Manfaat Exit Re-Entry Permit Indonesia

Manfaat dari Exit Re-Entry Permit Indonesia adalah sebagai jaminan bagi pemerintah Indonesia bahwa pemegang izin tersebut akan kembali ke Indonesia setelah jangka waktu yang ditentukan dalam izin. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memantau dan memastikan bahwa Warga Negara Indonesia kembali ke negara asalnya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

  Cara Membuat Exit Permit

Bagaimana Cara Mengajukan Exit Re-Entry Permit Indonesia?

Untuk mengajukan Exit Re-Entry Permit Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Melengkapi formulir permohonan ERP yang tersedia di Kantor Imigrasi atau dapat diunduh dari website resmi Kantor Imigrasi.
  2. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum waktu kedaluwarsa.
  3. Melampirkan surat permohonan dari perusahaan/tempat kerja (untuk keperluan bisnis), surat keterangan dari sekolah/universitas (untuk keperluan studi), atau surat undangan dari keluarga/kerabat (untuk keperluan kunjungan keluarga).
  4. Melampirkan tiket pesawat (keberangkatan dan kepulangan).
  5. Melampirkan bukti pembayaran biaya pengurusan ERP.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon bisa mengajukan permohonannya langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang tersedia di website resmi Kantor Imigrasi.

Berapa Lama Waktu Pengurusan Exit Re-Entry Permit Indonesia?

Waktu pengurusan Exit Re-Entry Permit Indonesia berkisar antara 3-7 hari kerja, tergantung dari kantor Imigrasi yang mengurus permohonan. Namun, untuk pengajuan aplikasi online, waktu pengurusan umumnya lebih cepat.

Biaya Pengurusan Exit Re-Entry Permit Indonesia

Biaya pengurusan Exit Re-Entry Permit Indonesia bervariasi tergantung dari jangka waktu dan tujuan perjalanan, antara lain:

  1. USD 10 untuk perjalanan dalam waktu kurang dari 6 bulan.
  2. USD 25 untuk perjalanan dalam waktu lebih dari 6 bulan.
  Multiple Entry Visa In Dubai

Kesimpulan

Exit Re-Entry Permit Indonesia merupakan izin keluar-masuk yang diperlukan oleh Warga Negara Indonesia untuk keperluan tertentu, seperti studi, bisnis, atau kunjungan keluarga ke luar negeri. Untuk mengajukan Exit Re-Entry Permit Indonesia, pemohon harus memenuhi persyaratan dan membayar biaya pengurusan. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang benar, pemegang izin dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan aman dan nyaman.

admin