Ekspor kayu Albasia – Kayu merupakan salah satu komoditas penyumbang devisa negara terbesar di Indonesia. Kayu Albasia adalah jenis kayu yang bisa di ekspor ke luar negeri, salah satunya ke Negara Taiwan. Ekspor kayu albasia ke Taiwan minta cites selain menjadi salah satu dokumen yang harus di penuhi. Juga sebagai bukti kayu tersebut legal. Kayu yang akan di ekspor harus melewati proses pengecekan legalitas dan kualitasnya.
Untuk membuktikan legalitas kayu tersebut biasanya menggunakan dokumen v-legal. Namun, terkadang ada negara yang meminta dokumen lain misalnya cites. Kayu albasia itu jenis kayu yang bagaimana, lalu mengapa ekspor kayu albasia ke Taiwan minta cites, apa tujuannya? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan kami berikut ini
Apa Itu Kayu Sengon atau Ekspor Kayu Albasia?
Salah satu jenis kayu yang bisa di ekspor ke luar negeri adalah kayu albasia. Kayu Albasia adalah jenis kayu yang memiliki karakteristik lunas serta sulit untuk di finishing langsung. Selain itu, kayu ini juga memiliki pori-pori besar dan berbulu serta mudah sekali patah. Sehingga harus di olah terlebih dulu agar bisa di jadikan material produk. Sebutan lain kayu albasia adalah kayu sengon dengan nama latin albizia chinensis. Kayu ini berasal dari kawasan India, China Selatan dan Asia Tenggara.
Bobot kayu albasia tergolong ringan namun memiliki sifat yang cukup kokoh. Untuk tingkat kepadatannya hampir sama dengan kayu jati dengan densitas 630-720 kgs per meter persegi. Kayu Albasia atau sengon termasuk jenis kayu yang banyak tumbuh di daerah tropis seperti Indonesia dan bisa mudah di temui di banyak toko material namun dalam bentuk papan atau kasi. Kayu sengon juga juga salah satu bahan baku pembuatan kayu olahan seperti stik ice cream, blockboard, triplek, korek api, pensil dan bahan baku kertas.
Pengertian Cites Ekspor kayu Albasia
Pada tahun 1978 tepatnya tanggal 15 Desember, pemerintah mengesahkan Keppres No 43 THN 1978 terkait pengesahan Cites atau convention of international trades on endangered species of wild flora and fauna. Dengan pengesahan tersebut maka Indonesia sudah resmi meratifikasi Cites pada 3 Maret yang tahun 1973 yang di tandatangani di Washington. Cites adalah suatu perjanjian internasional yang di susun sesuai dengan resolusi sidang para anggota dari World Conservation Union di tahun 1963.
Cites merupakan perjanjian yang memfokuskan perlindungan terhadap spesies satwa liar dan tumbuhan terancam perdagangan ilegal yang menyebabkan spesies tersebut terancam. Keikutsertaan negara dalam perjanjian Cites tidak di paksa dan negara yang masuk dalam perjanjian tersebut di sebut para pihak. Sampai pada akhirnya di bulan Agustus tahun 2006, sedikitnya ada 169 negara menjadi pihak dalam perjanjian Cites tersebut.
Mengapa Indonesia Harus Meratifikasi Cites Ekspor kayu Albasia
Setiap negara yang masuk pihak Cites akan menunjuk otoritas pengelola sebagai pengelola perizinan serta otoritas keilmuan untuk menilai dampak dari perdagangan setiap spesies terhadap kelestariannya. Pemerintah negara Indonesia melalui PP No 7 dan 8 THN 1999 juga ikut berpartisipasi dalam menilai dampak dari perdagangan dengan menunjuk Departemen Kehutanan atau sekarang di sebut dengan KLHK atau kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai lembaga pengelola dan ilmu pengetahuan Indonesia atau LIPI menjadi otoritas keilmuan Cites.
Cites menetapkan 33.000 lebih spesies yang terancam untuk dilindungi berdasarkan tingkatannya. Sejak di berlakukannya perjanjian Cites tahun 1975, tak ada satu spesies terancam di lindungi Cites menjadi punah. Ini juga yang menjadi alasan sebagai salah satu bentuk perlindungan dengan produk yang di ekspor tersebut. Cites terdiri dari tiga apendiks, yaitu:
Apendiks I Ekspor kayu Albasia
Daftar yang termasuk dalam spesies satwa liar dan tumbuhan yang di karang dalam bentuk perdagangan internasional. Kurang lebih ada 800 jumlah spesies yang masuk dalam kategori apendiks I. Contoh yang masuk dalam apendiks I di antaranya adalah harimau sumatera, gajah sumatera, badak Sumatera, dan badak Jawa.
Apendiks II Ekspor kayu Albasia
Selanjutnya apendiks II, adapun yang masuk dalam kategori apendiks II adalah spesies tidak terancam punah, namun bisa terancam apabila perdagangan terus berlanjut yang tanpa ada peraturan. Yang termasuk dalam kategori apendiks II terdapat 32.500 jumlah spesies.
Apendiks III Ekspor kayu Albasia
Adapun kategori ketiga ini terdapat daftar spesies satwa liar dan tumbuhan yang di lindungi oleh negara tertentu serta batas kawasan dari habitatnya, dan peringkatnya dapat di naikkan menjadi kategori apendiks I dan apendiks II. Untuk spesies yang masuk kategori apendiks III setidaknya ada 300 spesies.
Indonesia merupakan salah satu pihak yang mengikuti perjanjian internasional antar beberapa negara untuk Meratifikasi Cites. Hal ini bertujuan untuk melindungi spesies terancam dari berbagai kegiatan yang akan menyebabkan spesies tersebut punah. Serta mencegah atau mengurangi perburuan liar dan penebangan liar tumbuhan yang ada di hutan Indonesia.
Ekspor Kayu Albasia Ke Taiwan Minta Cites, Untuk Apa?
Cites yang merupakan perjanjian yang bertujuan untuk melindungi spesies terancam agar tidak punah memang terkadang di perlukan sebagai salah satu syarat dokumen yang harus di penuhi. Hal ini memang tidak lepas dari permasalahan yang sekarang masih saja terjadi khususnya di Indonesia yaitu penebangan liar tanaman atau pohon di hutan, perburuan liar hewan-hewan di lindungi dan berbagai masalah yang berkaitan dengan flora dan fauna.
Maka tak sedikit negara yang meminta Cites ini menjadi syarat yang harus di penuhi sebelum mengekspor salah satunya ekspor kayu albasia. Adanya ekspor sebagai wujud kepedulian bahwa semua jenis spesies flora dan fauna yang ada di dunia membutuhkan perlindungan dari hal yang mengancam kepunahannya. Bea Cukai Indonesia juga memiliki peran penting dalam penerapan Cites sebagai wujud perlindungan nyata terhadap spesies langka dari satwa atau tumbuhan yang ada di Indonesia khususnya.
Bea cukai telah melakukan tugas menjaga dan melindungi masyarakat dari Perdagangan ilegal dan penyelundupan serta menindak tegas apabila ada penyelundupan satwa atau tumbuhan yang masuk perlindungan Cites.
Biro Jasa Terbaik Pengurusan Berbagai Dokumen Ekspor kayu Albasia
Bagi Anda yang masih bingung mengenai apa itu Cites dan bagaimana jika ada permintaan ekspor kayu albasia ke Taiwan minta Cites misalnya, Anda bisa menghubungi biro jasa PT Jangkar Global Group. Kami melayani segala jenis pengurusan masalah apapun termasuk juga pengurusan dokumen ekspor impor.
Mengapa harus menggunakan jasa kami Ekspor kayu Albasia, apa kelebihannya?
Kami adalah perusahaan yang sudah terdaftar sejak tahun 2008 sebagai perusahaan yang menangani berbagai pengurusan terkait dokumen untuk semua jenis kepentingan. Termasuk mengurus dokumen yang di perlukan sebagai syarat kegiatan ekspor impor. Selain itu, kami juga memiliki tenaga ahli profesional di bidangnya yang sudah berpengalaman menangani ribuan klien sehingga akan lebih mudah kami dalam melakukan setiap proses pengurusannya.
Demikianlah pemaparan terkait apa kayu albasia, bagaimana karakteristik jenis kayu tersebut hingga mengapa, apa tujuannya sudah terjawab semua. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi seperti di atas.
Baca Juga: Jasa Pembuatan CV Perusahaan