Ekspor Gaharu Riyadh Saudi Arabia: Komoditas Kayu Emas

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Gaharu Riyadh Saudi Arabia: Komoditas Kayu Emas
Direktur Utama Jangkar Goups

Peluang Emas Gaharu di Pasar Riyadh

Mengapa Ekspor Gaharu Riyadh

Gaharu, yang sering di juluki “kayu emas,” merupakan salah satu komoditas hutan paling berharga di dunia, di kenal luas karena aromanya yang khas dan nilai ekonominya yang tinggi. Permintaan akan Gaharu, terutama di pasar Timur Tengah dan Asia. Terus meningkat, menjadikannya peluang bisnis yang sangat menjanjikan. ekspor gaharu Riyadh, ibu kota Arab Saudi, secara khusus menonjol sebagai pusat permintaan utama.

Arab Saudi memimpin sebagai importir Gaharu terbesar secara global, dengan catatan 4.111 pengiriman antara Oktober 2023 hingga September 2024. Menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 38% dari periode sebelumnya. Data ini menggarisbawahi posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok Gaharu utama ke pasar Saudi. Gaharu yang di ekspor seringkali di klasifikasikan di bawah HS Code 12119095, terutama untuk jenis Gaharu chips, yang menunjukkan volume impor

Jasa Cites Gaharu yang substansial ke Arab Saudi.

Pentingnya Memahami Regulasi Ekspor-Impor 

Meskipun potensi pasar Gaharu sangat besar, proses ekspor Gaharu Riyahd, komoditas ini tidaklah sederhana dan bahkan sangat rumit terutama untuk para pemula yang baru memulai kegiatan. Gaharu adalah spesies yang di lindungi dan perdagangannya di atur secara ketat oleh konvensi internasional seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), serta berbagai peraturan nasional di Indonesia dan Arab Saudi. Kompleksitas regulasi ini menuntut pemahaman yang mendalam mengenai setiap tahapan proses.

Kepatuhan terhadap persyaratan dokumen, estimasi biaya, dan alur waktu adalah faktor krusial yang menentukan kelancaran transaksi. Ketidakpatuhan atau kesalahan dalam pengurusan dokumen dapat mengakibatkan penundaan pengiriman, denda yang signifikan, atau bahkan penolakan barang di pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, memastikan setiap langkah memenuhi standar yang di tetapkan adalah fondasi utama untuk mencapai keberhasilan dan keberlanjutan dalam ekspor Gaharu Riyahd dan sebaiknya di lakukan dengan tahap bertahap.

Memulai Bisnis Ekspor Gaharu Riyadh 

Legalitas Usaha di Indonesia

Setiap entitas bisnis yang berencana mengekspor Gaharu dari Indonesia harus memiliki legalitas usaha yang kuat. Langkah fundamental dalam proses ini adalah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha dan merupakan gerbang awal untuk mendapatkan berbagai perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat merupakan aspek penting lainnya. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengusahaan Gaharu, KBLI 02136, yang mencakup “Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu,” adalah kode yang relevan. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat berakibat pada ketidakabsahan izin usaha yang di terbitkan, sehingga menghambat seluruh proses ekspor.

Perbedaan Badan Hukum Perorangan dan Perseroan

Pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk memilih bentuk badan usaha, baik sebagai badan hukum (misalnya PT, CV) atau sebagai usaha perseorangan. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangannya. Badan usaha cenderung memberikan citra profesionalisme yang lebih tinggi di mata mitra bisnis dan otoritas, serta memisahkan secara jelas keuangan pribadi dari entitas bisnis. Sementara itu, usaha perseorangan mungkin menawarkan kemudahan dalam pengurusan pajak dan perizinan awal. Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pendaftaran NIB bervariasi tergantung pada bentuk usaha: untuk perseorangan, di butuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; sedangkan untuk badan usaha, di perlukan Akta Notaris atau Sertifikat Kemenkumham, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur atau ketua.

Membangun kredibilitas awal melalui fondasi legalitas yang kuat adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga. Dalam konteks komoditas yang di atur ketat seperti Gaharu oleh CITES dan SVLK, otoritas pemerintah dan mitra bisnis internasional akan lebih cenderung mempercayai entitas yang terstruktur dan patuh terhadap hukum. Hal ini tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan berkelanjutan. Kredibilitas ini akan sangat mempermudah proses perizinan lanjutan, seperti Izin Ekspor CITES dan Sertifikat Legalitas Kayu (SVLK), yang memerlukan verifikasi mendalam terhadap asal-usul dan pengelolaan Gaharu. Selain itu, membangun kepercayaan dengan importir di Riyadh, yang juga menghadapi regulasi impor yang ketat, akan menjadi lebih mudah, memperlancar seluruh rantai pasok.

Memahami Status Konservasi Gaharu 

Gaharu, yang mencakup berbagai spesies dari genus Aquilaria dan Gyrinops, terdaftar dalam Appendix II CITES. Aquilaria malaccensis pertama kali masuk daftar ini pada tahun 1994, di ikuti oleh Aquilaria filaria dan Gyrinops spp. pada tahun 2004. Penempatan suatu spesies di Appendix II mengindikasikan bahwa spesies tersebut saat ini tidak terancam kepunahan, namun berpotensi menjadi terancam jika perdagangannya tidak di atur secara ketat. Oleh karena itu, perdagangan komersial di izinkan, asalkan tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies di habitat alaminya.

Perbedaan Gaharu Budidaya vs. Alam dan Implikasinya

Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang jelas mengenai sumber Gaharu yang boleh di ekspor. Secara tegas, ekspor Gaharu yang berasal dari hutan liar di larang. Hanya Gaharu hasil budidaya yang di izinkan untuk di ekspor, dengan syarat memiliki izin resmi dari pemerintah, kuota ekspor, dan sertifikat CITES yang relevan.
Kebijakan ini di dukung oleh data kuota yang menunjukkan penurunan signifikan untuk Gaharu yang bersumber dari alam. Sebagai contoh, kuota untuk Aquilaria malaccensis dari alam pada tahun 2024 telah berkurang drastis sebesar 74%, menjadi hanya 24.110 kg.

Implikasi strategis dari pemilihan sumber Gaharu dan kebutuhan akan transparansi sangatlah besar. Larangan ekspor Gaharu liar dan penurunan kuota yang signifikan bukan sekadar formalitas pemerintah, melainkan dorongan kebijakan yang kuat menuju keberlanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi populasi alami dari eksploitasi berlebihan.  Bagi eksportir, ini merupakan sinyal strategis yang jelas: investasi dalam budidaya Gaharu, termasuk penggunaan teknologi inokulasi buatan untuk mempercepat produksi resin , bukan hanya praktik etis tetapi juga keharusan untuk keberlanjutan bisnis ekspor jangka panjang. Mengandalkan Gaharu dari sumber alam akan semakin sulit dan berisiko tinggi karena kuota yang menyusut dan penolakan pasar. Ini juga menekankan perlunya sistem pencatatan yang sangat transparan dan dapat diaudit untuk membuktikan asal-usul Gaharu.

Sistem Kuota Ekspor Gaharu Indonesia

Penetapan kuota pengambilan Gaharu alam di Indonesia melibatkan kolaborasi beberapa pihak. Data potensi dan peta dari Balai/Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) menjadi dasar awal, di ikuti rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini telah terintegrasi dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Otoritas Ilmiah CITES. Usulan kuota juga dapat berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Gaharu Indonesia (DPP ASGARIN).

Sebagai ilustrasi, Provinsi Kalimantan Tengah di berikan kuota ekspor Gaharu sebanyak 4 juta kilogram (atau 4 ribu ton) pada tahun 2023. Kuota ini di dasarkan pada hasil penelitian lapangan yang di lakukan oleh BKSDA dan BRIN, yang memastikan bahwa jumlah tersebut merupakan persediaan di alam yang dapat di perdagangkan tanpa merusak populasi Gaharu.

Keterlibatan ilmiah dalam pengelolaan kuota ini menunjukkan bahwa angka-angka kuota tersebut tidak di tetapkan secara sembarangan, melainkan di dasarkan pada penilaian ilmiah yang di kenal sebagai Non-Detriment Findings (NDF). NDF bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengambilan atau perdagangan tidak akan merugikan populasi spesies di alam. Kuota yang signifikan di Kalimantan Tengah adalah hasil dari verifikasi lapangan yang ketat, yang mengindikasikan bahwa Gaharu dapat di ambil secara bertanggung jawab dari sumber daya alam yang terkelola. Bagi eksportir, hal ini menegaskan bahwa akses ke kuota Gaharu alam sangat terbatas dan memerlukan proses verifikasi yang ketat serta dukungan data ilmiah yang valid. Ini semakin mendorong eksportir untuk beralih ke sumber Gaharu budidaya yang lebih stabil dan tidak terikat pada fluktuasi kuota alam yang ketat, serta lebih mudah dalam proses perizinan CITES.

Dokumen dan Perizinan Ekspor Gaharu dari Indonesia

Proses ekspor Gaharu  Riyadh memerlukan kelengkapan dokumen umum dan perizinan khusus yang ketat. Memastikan setiap dokumen di siapkan dengan cermat dan sesuai standar adalah kunci untuk menghindari penundaan yang tidak perlu.

Dokumen Ekspor Umum Wajib

Beberapa dokumen standar di perlukan untuk setiap pengiriman internasional:

  • Commercial Invoice (Faktur Komersial): Dokumen ini merinci barang yang di ekspor, kuantitas, harga per unit, total nilai, dan syarat penjualan (Incoterms). Faktur ini harus akurat dan konsisten dengan detail pengiriman lainnya.
  • Packing List (Daftar Pengepakan): Daftar rinci semua item yang di kemas dalam pengiriman, termasuk jumlah, berat bersih dan kotor, dimensi, serta penandaan kemasan. Dokumen ini sangat membantu dalam verifikasi isi kargo oleh pihak bea cukai.
  • Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB): Ini adalah dokumen transportasi yang di keluarkan oleh maskapai pelayaran (untuk pengiriman laut, B/L) atau maskapai penerbangan (untuk pengiriman udara, AWB). Dokumen ini berfungsi sebagai kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan bukti kepemilikan.
  • Certificate of Origin (COO) (Sertifikat Asal Barang): Sertifikat ini menyatakan negara asal barang, dalam hal ini Indonesia. COO harus di stempel oleh otoritas yang di akui dan seringkali menjadi syarat oleh negara pengimpor untuk tujuan bea cukai dan penerapan perjanjian perdagangan.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Ini adalah dokumen pabean yang wajib di selesaikan oleh eksportir untuk memberitahukan rencana ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. PEB menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan persetujuan ekspor. Penting untuk di catat bahwa beberapa PEB mungkin memerlukan inspeksi fisik barang, tergantung jenis komoditas dan profil risiko eksportir.

Penyebab Penundaan Customs Clearance

Pentingnya konsistensi data lintas dokumen untuk kelancaran bea cukai tidak dapat di remehkan. Data menunjukkan bahwa “dokumen yang hilang atau tidak akurat adalah salah satu penyebab utama penundaan customs clearance“. Hal ini bukan hanya tentang memiliki setiap dokumen yang di perlukan, tetapi memastikan bahwa “semua detail—termasuk deskripsi produk, nilai, dan kuantitas—akurat dan cocok dengan pengiriman aktual”.

Inkonsistensi sekecil apa pun pada satu dokumen dapat memicu penundaan, inspeksi tambahan, atau bahkan penolakan pengiriman. Oleh karena itu, eksportir harus menerapkan sistem verifikasi internal yang ketat untuk semua dokumen sebelum pengiriman. Menggunakan checklist komprehensif dan mungkin software manajemen dokumen dapat sangat membantu dalam memastikan akurasi dan konsistensi data. Ketergantungan pada platform digital (seperti Fasah di Arab Saudi ) semakin menuntut akurasi data, karena sistem otomatis akan dengan mudah mendeteksi ketidaksesuaian.

Perizinan Khusus Gaharu

Selain dokumen umum, ekspor Gaharu Riyadh memerlukan perizinan khusus karena statusnya sebagai komoditas hasil hutan yang di atur.

Izin Pengeluaran Tumbuhan dan Satwa Liar 

Karena Gaharu terdaftar dalam Appendix II CITES, izin ekspor CITES adalah persyaratan mutlak untuk setiap pengiriman. Izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa ekspor tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies di alam liar dan bahwa spesimen di peroleh secara legal sesuai hukum nasional.

  • Penerbit: Otoritas Pengelola CITES di Indonesia adalah Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Ilmiah, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), juga di perlukan, terutama untuk Gaharu yang bersumber dari alam.
  • Prosedur Pengajuan: Pengajuan permohonan di ajukan kepada KLHK. Dokumen yang dilampirkan harus mencakup surat permohonan, bukti asal-usul Gaharu (apakah budidaya atau dari alam), dan bukti legalitas usaha. Untuk Gaharu yang berasal dari alam, di perlukan izin pengambilan dari Balai KSDA setempat dan status keanggotaan dalam ASGARIN. Proses ini melibatkan verifikasi administrasi dan teknis oleh Direktur Jenderal KLHK. Verifikasi teknis mencakup penelaahan areal, peta, dan penilaian proposal teknis.
  • Estimasi Waktu Proses: Izin ekspor CITES memiliki masa berlaku maksimum enam bulan. Waktu pengurusan dapat bervariasi; sebagai referensi, di Amerika Serikat proses peninjauan bisa memakan waktu 60 hari. Di Indonesia, proses verifikasi oleh KLHK dapat memakan waktu, terutama jika ada kebutuhan rekomendasi pertimbangan teknis dari Gubernur (paling lama 10 hari kerja) atau pembuatan berita acara koordinat geografis areal (20 hari kerja) setelah persetujuan PBPH.

Non-Detriment Findings (NDF)

Integrasi konservasi dalam rantai pasok dan kebutuhan bukti asal-usul Gaharu merupakan hal yang sangat penting. Perizinan CITES bukan sekadar izin administratif, melainkan mekanisme yang di dasarkan pada Non-Detriment Findings (NDF). Ini berarti setiap ekspor harus di buktikan secara ilmiah tidak akan merugikan populasi spesies di alam. Keterlibatan BRIN sebagai otoritas ilmiah menegaskan bahwa aspek ilmiah dan keberlanjutan adalah inti dari perizinan CITES.

Hal ini mendorong eksportir untuk memiliki sistem pelacakan yang kuat dan transparan dari sumber hingga pengiriman. Eksportir harus siap untuk menyediakan data yang komprehensif dan dapat di audit mengenai asal-usul Gaharu mereka. Untuk Gaharu budidaya, ini berarti dokumentasi penanaman dan panen yang jelas. Untuk Gaharu alam, ini berarti kepatuhan ketat terhadap kuota dan izin pengambilan. Transparansi ini tidak hanya mempercepat proses perizinan CITES tetapi juga membangun kepercayaan di pasar global yang semakin menuntut produk berkelanjutan.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Dokumen V-Legal

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berfungsi untuk memastikan bahwa produk kayu dan bahan bakunya di peroleh dari sumber yang legal dan di kelola secara berkelanjutan. Meskipun Gaharu secara teknis di klasifikasikan sebagai hasil hutan bukan kayu, regulasi legalitas kayu seringkali di terapkan pada produk-produk yang berasal dari hutan. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang di perlukan untuk ekspor produk perkayuan, menjamin legalitas bahan baku kayu.

  • Penerbit: Dokumen V-Legal di terbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi, seperti PT Sarbi International Certification. Penerbitan dokumen ini di lakukan setelah calon eksportir memenuhi standar SVLK dan mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).
  • Prosedur Pengajuan Dokumen V-Legal: Langkah pertama adalah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK). Kemudian, eksportir perlu mendaftar sebagai pengguna di aplikasi V-Legal melalui tautan yang di berikan oleh petugas LVLK. Proses ini melibatkan pengisian data eksportir dan pengunggahan Laporan Mutasi Kayu (LMK) bulan sebelumnya. Setelah itu, eksportir membuat permohonan dokumen V-Legal dengan mengisi detail pengiriman, termasuk nama dan alamat importir, pelabuhan muat dan bongkar, negara tujuan, HS Code, uraian barang, jenis kayu dan negara panen, volume, berat bersih, kuantitas, dan nilai. Lampiran yang di perlukan meliputi formulir permohonan, commercial invoice, packing list, dan gambar/foto produk yang akan di ekspor. Permohonan kemudian di kirim ke operator/admin V-Legal untuk diverifikasi.
  • Estimasi Waktu Proses: Proses audit untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) membutuhkan waktu sekitar 3-10 hari kerja. Setelah SLK di peroleh, verifikasi permohonan dokumen V-Legal oleh admin maksimal 3 hari kerja setelah permohonan dikirim. Dokumen V-Legal di terbitkan untuk setiap invoice pengiriman.

Fungsi SVLK

SVLK berfungsi sebagai penjamin kualitas dan akses pasar. Meskipun Gaharu di klasifikasikan sebagai hasil hutan bukan kayu, kepatuhan terhadap SVLK menunjukkan komitmen eksportir terhadap legalitas dan keberlanjutan. Ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bertindak sebagai penjamin kualitas di mata importir dan otoritas bea cukai. Memiliki dokumen V-Legal yang valid akan memperlancar proses bea cukai di Indonesia dan mengurangi risiko penundaan , serta meningkatkan kepercayaan importir di Riyadh. Kepatuhan SVLK dapat membuka pintu ke pasar yang lebih ketat dan sensitif terhadap isu keberlanjutan, seperti Uni Eropa (yang memiliki FLEGT License terkait SVLK ). Ini juga membantu membangun reputasi eksportir sebagai pemasok yang bertanggung jawab, yang dapat menjadi keunggulan kompetitif di pasar global yang semakin sadar lingkungan.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan

Dokumen sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau sering di sebut sebagai Phytosanitary Certificate – PC , adalah dokumen wajib untuk ekspor tanaman dan produk tanaman, termasuk Gaharu. Sertifikat ini menyatakan bahwa komoditas yang di ekspor bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan negara tujuan.

  • Penerbit: Balai Karantina Pertanian (Agricultural Quarantine Center) adalah otoritas yang berwenang menerbitkan PC di Indonesia, melalui sistem Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST).
  • Prosedur Pengajuan: Pendaftaran online di IQFAST memerlukan dokumen legalitas perusahaan seperti KTP, NPWP, Akta Pendirian Badan Usaha, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP/SIUJPT, Angka Pengenal Importir, dan Registrasi PPJK. Setelah pendaftaran, eksportir mengajukan permohonan pemeriksaan karantina online (PPK Online) kepada Kepala Balai Karantina Pertanian. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif (verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan kesehatan (pengamatan visual dan/atau uji laboratorium) oleh petugas karantina. Komoditas mungkin perlu di bawa ke Instalasi Karantina Tumbuhan untuk di karantina atau di periksa di lokasi produksi yang di verifikasi.
  • Estimasi Waktu Proses: Sertifikat Phytosanitary dapat terbit dalam waktu relatif singkat, seringkali dalam 1 hari kerja. Namun, penting untuk di catat bahwa masa berlakunya sangat singkat, yaitu hanya 21 hari.

Sinkronisasi Pytosanitari

Sinkronisasi waktu yang krusial untuk menghindari penundaan sangat penting dalam pengurusan PC. Masa berlaku PC yang sangat singkat ini memiliki implikasi besar terhadap perencanaan logistik. Eksportir harus sangat cermat dalam menyinkronkan waktu pengajuan dan penerbitan PC dengan jadwal pengiriman. Jika PC kedaluwarsa sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan atau sebelum proses bea cukai selesai, seluruh pengiriman dapat tertunda, memerlukan pengurusan sertifikat baru, dan menimbulkan biaya tambahan.

Hal ini menuntut perencanaan logistik yang sangat presisi. Eksportir harus memastikan bahwa semua dokumen lain (CITES, V-Legal, dll.) sudah siap dan pengiriman sudah terkonfirmasi sebelum mengajukan PC. Keterlambatan sekecil apa pun di tahap awal dapat membatalkan validitas PC, sehingga memerlukan pengurusan ulang dan berpotensi menunda seluruh pengiriman, yang pada akhirnya dapat merugikan reputasi dan finansial.

Apa yang Perlu Diketahui Importir

Proses impor Gaharu ke Arab Saudi melibatkan serangkaian regulasi yang ketat, yang harus di pahami dan di patuhi oleh importir untuk memastikan kelancaran masuknya barang.

Persyaratan Umum Impor di Arab Saudi

Importir di Arab Saudi harus terdaftar pada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) dan memiliki registrasi komersial yang valid. Pendaftaran ini merupakan prasyarat dasar untuk melakukan kegiatan impor secara legal di Kerajaan.

Semua produk yang di impor ke Arab Saudi harus memenuhi persyaratan Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO). Kepatuhan terhadap standar SASO adalah prasyarat penting untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi teknis Saudi. Selain itu, importir wajib mendaftarkan produk di platform Saber sebelum barang masuk ke Kerajaan. Platform Saber digunakan untuk memverifikasi kepatuhan produk terhadap spesifikasi Saudi dan untuk menerbitkan sertifikat kesesuaian yang di perlukan.

Setiap pengiriman harus disertai dokumen dasar bea cukai yang lengkap dan akurat. Ini termasuk commercial invoice yang asli, di tandatangani, dan di cap; bill of lading; certificate of origin; packing list; dan certificates of conformity. Penggunaan HS Code yang benar juga sangat penting untuk memfasilitasi proses bea cukai. Gaharu, sebagai komoditas, tidak termasuk dalam daftar barang yang di larang impor ke Arab Saudi, seperti senjata, alkohol, narkoba, produk babi, atau materi pornografi.

Kepatuhan proaktif adalah kunci kelancaran impor. Persyaratan ini menekankan pentingnya kepatuhan sebelum pengiriman barang. Mendaftarkan produk di platform Saber dan mendapatkan sertifikat kesesuaian sebelum barang masuk adalah langkah krusial untuk “mempercepat prosedur impor melalui proses digital”. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini sejak awal dapat menyebabkan penundaan signifikan atau bahkan penolakan pengiriman di pelabuhan masuk.

Oleh karena itu, eksportir Indonesia harus bekerja sama erat dengan importir di Riyadh untuk memastikan semua persyaratan impor Saudi terpenuhi sejak dini. Ini termasuk memastikan bahwa produk Gaharu mereka sesuai dengan standar kualitas Saudi dan bahwa importir sudah terdaftar serta menyiapkan semua dokumen yang di perlukan di platform digital Saudi. Kolaborasi ini adalah bagian penting dari manajemen risiko untuk memastikan kelancaran rantai pasokan dan menghindari biaya tak terduga.

Bea Masuk dan Pajak 

Arab Saudi, sebagai anggota Gulf Cooperation Council (GCC), menerapkan tarif eksternal umum GCC minimal 5% untuk barang impor dari negara di luar GCC. Bea masuk ini di hitung secara Ad valorem (berdasarkan nilai) dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) barang. Ini berarti biaya produk, asuransi, dan pengiriman semuanya menjadi dasar perhitungan bea masuk.

HS Code untuk Gaharu

HS Code untuk Gaharu (chips) di Indonesia adalah 12119095. Di Arab Saudi, HS Code 12119015 juga di gunakan untuk “Agar wood (aquilaria malaccensis)”. Data impor menunjukkan Gaharu sering di impor ke Saudi dengan HS Code 12119095. Penting untuk menggunakan HS Code yang tepat karena kesalahan dapat menyebabkan “kerugian manfaat ekspor atau pengenaan bea yang lebih tinggi”. Untuk produk resinoid atau minyak Gaharu, HS Code 330130 memiliki bea masuk default 5%.

Tarif Bea Masuk dan Pajak

Tarif bea masuk di Arab Saudi umumnya bervariasi antara 5% hingga 25%. Barang esensial biasanya memiliki tarif lebih rendah (0-5%), sementara barang konsumsi 5-10%, dan barang mewah bisa mencapai 15%. Penting untuk memverifikasi tarif spesifik untuk HS Code 12119095/12119015 dengan ZATCA atau agen bea cukai lokal, karena tarif dapat berubah. Terdapat potensi tarif hingga 40% untuk produk pertanian jika produksi lokal melebihi tingkat swasembada.

Selain bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (VAT) sebesar 15% di kenakan pada sebagian besar barang impor di Arab Saudi, berlaku sejak Juli 2020. VAT ini di kenakan di atas nilai barang yang di deklarasikan ditambah bea masuk. Selain bea masuk dan VAT, importir juga mungkin di kenakan biaya tambahan seperti customs surcharge, port fees, cargo service fees, dan import inspection tax.
Perhitungan biaya total yang cermat sangat penting untuk profitabilitas.

Perhitungan bea masuk berdasarkan nilai CIF berarti biaya pengiriman dan asuransi juga menjadi dasar perhitungan pajak, yang secara efektif meningkatkan total beban pajak. VAT 15% yang di kenakan setelah bea masuk menciptakan efek kumulatif pada biaya akhir. Selain itu, potensi “penilaian tarif atau bea tak terduga” karena kesalahan HS Code atau penilaian yang salah dapat menambah biaya tak terduga. Eksportir Indonesia harus membantu importir di Riyadh memahami struktur biaya ini secara menyeluruh dan transparan. Ini krusial untuk penetapan harga jual akhir Gaharu yang kompetitif dan menguntungkan di pasar Riyadh. Menggunakan HS Code yang tepat (12119095 atau 12119015) dan memverifikasi tarif spesifik dengan ZATCA atau agen bea cukai lokal adalah langkah penting untuk menghindari biaya tak terduga dan memastikan kelancaran proses impor.

Estimasi Waktu dan Alur Proses Ekspor-Impor Gaharu

Memahami estimasi waktu untuk setiap tahapan proses ekspor-impor Gaharu sangat penting untuk perencanaan logistik dan finansial yang efektif.

Pra-Ekspor di Indonesia 

Tahap awal melibatkan persiapan legalitas usaha dan perizinan khusus di Indonesia:

  • NIB & Legalitas Usaha: Proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengurusan legalitas awal usaha dapat memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen awal dan efisiensi pengajuan melalui sistem OSS.
  • Sertifikat Legalitas Kayu (SLK): Untuk mendapatkan SLK, proses audit oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) membutuhkan waktu sekitar 3-10 hari kerja.
  • Izin CITES: Masa berlaku izin ekspor CITES adalah maksimum enam bulan. Di Amerika Serikat, proses peninjauan aplikasi CITES dapat memakan waktu hingga 60 hari. Di Indonesia, tahapan verifikasi teknis oleh KLHK, termasuk rekomendasi dari Gubernur (paling lama 10 hari kerja) atau pembuatan berita acara koordinat geografis areal (20 hari kerja) setelah persetujuan PBPH, menunjukkan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Total waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan izin CITES bisa lebih lama, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.
  • Phytosanitary Certificate: Sertifikat ini dapat terbit dalam waktu relatif cepat, seringkali dalam 1 hari kerja. Namun, masa berlakunya sangat singkat, hanya 21 hari. Ini menuntut sinkronisasi yang cermat dengan jadwal pengiriman untuk memastikan sertifikat tetap valid saat barang tiba di tujuan.
  • Dokumen V-Legal: Setelah SLK di peroleh dan permohonan lengkap, verifikasi permohonan dokumen V-Legal oleh admin maksimal 3 hari kerja setelah permohonan di kirim.

Manajemen waktu yang cermat untuk efisiensi rantai pasok adalah esensial. Langkah-langkah ini, meskipun beberapa dapat di lakukan secara paralel, seringkali memiliki ketergantungan sekuensial. Kegagalan dalam mengelola waktu dengan baik pada satu tahapan dapat menciptakan hambatan yang menunda seluruh proses ekspor. Oleh karena itu, perencanaan yang detail dan pemantauan yang ketat terhadap setiap deadline sangat di perlukan untuk memastikan kelancaran alur kerja.

Proses Pengiriman dan Bea Cukai

Setelah semua dokumen ekspor siap, tahap selanjutnya adalah pengiriman dan proses bea cukai di negara tujuan.

Pengiriman Ekspor Gaharu Riyadh :

  • Kargo Udara: Pengiriman melalui kargo udara menawarkan kecepatan yang bervariasi. Layanan ekspres dapat memakan waktu 4-7 hari kerja, layanan standar 6-9 hari kerja, dan layanan ekonomi 7-12 hari kerja. Beberapa sumber lain menyebutkan estimasi 5-6 hari untuk pengiriman ke Arab Saudi.
  • Kargo Laut: Untuk pengiriman dalam jumlah besar atau yang memprioritaskan biaya, kargo laut adalah pilihan yang lebih ekonomis, meskipun dengan waktu transit yang lebih lama, biasanya sekitar 30-45 hari.

Bea Cukai di Arab Saudi:

  • Waktu Normal: Jika semua dokumen lengkap dan bea masuk serta pajak telah di bayar, proses customs clearance di Arab Saudi dapat di selesaikan dalam waktu 24-72 jam (1-3 hari kerja).  Inspeksi Khusus: Untuk barang yang memerlukan inspeksi khusus, proses ini dapat memakan waktu lebih lama, sekitar 2-5 hari kerja.
  • Periode Sibuk: Selama periode puncak pengiriman, seperti musim Ramadhan atau Haji, proses bea cukai dapat membutuhkan waktu lebih lama karena volume pengiriman yang tinggi.
  • Total Waktu Clearance: Secara umum, total waktu customs clearance di Riyadh bisa berkisar antara 2 hingga 7 hari.

Mitigasi risiko penundaan melalui peran agen bea cukai dan perencanaan musiman sangat di sarankan. Agen bea cukai yang berpengalaman di Arab Saudi dapat sangat membantu dalam mempercepat proses clearance karena pemahaman mereka yang mendalam tentang regulasi lokal dan prosedur yang efisien. Selain itu, perencanaan pengiriman selama musim sepi dapat membantu menghindari kemacetan di bea cukai dan pelabuhan, yang sering terjadi selama periode liburan atau puncak pengiriman.

Tautan Penting dan Sumber Daya Tambahan

Aksesibilitas informasi resmi adalah kunci untuk Ekspor Gaharu Riyadh dan kepatuhan berkelanjutan. Memiliki akses langsung ke sumber daya resmi memungkinkan pelaku usaha untuk terus memperbarui diri dengan perubahan regulasi dan memastikan kepatuhan yang konsisten. Ini juga membantu dalam memverifikasi informasi dan menyelesaikan pertanyaan yang mungkin timbul selama proses ekspor gaharu Riyadh serta mengetahui mengenai kemungkinan regulasi baru.

Pemerintah Indonesia:

Pemerintah Arab Saudi:

Organisasi Internasional:

happy eksporting semoga makin berkembang usahanya !

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat