Singapura telah lama menjadi salah satu pusat perdagangan emas global, menarik banyak pelaku bisnis emas dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Maka, Ekspor emas batangan, baik yang memiliki logo (seperti ANTAM) maupun non-logo (emas lantakan), memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi, perizinan, dan prosedur yang kompleks. Artikel ini akan membahas secara terperinci persyaratan dan tahapan yang harus di lalui untuk mengekspor emas batangan dari Indonesia ke Singapura.
Baca juga: Ekspor Lobster dan Gurita Ke Turkiye Meningkatkan Potensi
Memahami Emas Batangan Berlogo dan Non-Logo
Sebelum masuk ke persyaratan, penting untuk memahami perbedaan antara emas berlogo dan non-logo:
Baca juga: Ekspor Susu Kambing Etawa Peluang dan Tantangan Ekonomi
Emas Batangan Berlogo: Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Jenis Emas batangan yang di produksi dan dicetak oleh produsen resmi yang di akui secara internasional atau nasional, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Indonesia, atau produsen global seperti PAMP, Credit Suisse, Johnson Matthey, dll. Oleh karena itu, Emas ini memiliki sertifikat keaslian dan biasanya mudah di terima di pasar internasional karena reputasi produsen.
Baca juga: Cara Pengembangbiakan Kumbang Rusa Untuk Hewan Peliharaan
Emas Batangan Non-Logo (Emas Lantakan/Emas Lokal):
Jenis Emas batangan yang di produksi oleh pelebur lokal atau pihak lain yang tidak memiliki logo atau sertifikasi standar internasional. jasa ekspor Emas jenis ini mungkin memerlukan uji kemurnian tambahan di negara tujuan.
Baca juga: Bisnis Serangga Untuk Ekspor Potensi Kumbang Yang Unik
Persyaratan Umum Ekspor Emas dari Indonesia
Ekspor emas dari Indonesia di atur dengan sangat ketat oleh pemerintah, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Berikut adalah persyaratan umum yang berlaku untuk kedua jenis emas:
Baca juga : Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur
Persyaratan Perusahaan/Eksportir:
Legalitas Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya: Di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: Terdaftar sebagai eksportir.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / NIB (Nomor Induk Berusaha): Pastikan bidang usaha mencakup perdagangan emas atau mineral lainnya. NIB telah menggantikan SIUP dan TDP.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Sekarang sudah terintegrasi dalam NIB.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Dari pemerintah setempat.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Pengolahan dan Pemurnian: Ini adalah persyaratan kunci. Sehingga, Hanya pemegang izin yang relevan (misalnya, IUP
- Operasi Produksi khusus untuk komoditas mineral logam emas, atau Izin Usaha Industri Pengolahan dan Pemurnian Emas) yang diizinkan mengekspor. Ekspor emas hasil produksi tambang rakyat perlu melalui pengumpul atau smelter yang memiliki izin resmi.
Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global
Kepemilikan dan Asal Usul Emas:
- Bukti Kepemilikan Emas yang Sah: Dokumen pembelian atau akuisisi emas yang jelas dan legal, menunjukkan asal-usul emas tersebut.
- Sertifikat Asal (Certificate of Origin – COO): Di keluarkan oleh KADIN atau instansi berwenang lainnya, menunjukkan bahwa emas tersebut berasal dari Indonesia.
- Rekening Bank Khusus Ekspor: Memiliki rekening bank dalam valuta asing untuk transaksi ekspor.
Baca juga: Izin API Produk Saffron Dan Kacang-Kacangan Dari Iran
Persyaratan Khusus untuk Emas Batangan:
Sertifikat Uji Kemurnian (Assay Report):
Untuk emas berlogo (misalnya ANTAM), sertifikat keaslian dari produsen sudah mencantumkan tingkat kemurnian.
Untuk emas non-logo, di perlukan assay report dari lembaga pengujian terakreditasi di Indonesia (misalnya, Sucofindo atau lembaga independen lainnya) yang menyatakan kadar kemurnian (umumnya minimal 99.99%). Ini sangat krusial karena akan menjadi dasar perhitungan bea masuk di Singapura.
Baca juga: Ekspor Sirip Hiu ke Hong Kong Antara Larangan dan Realitas
Packing List:
Rincian berat bersih, berat kotor, jumlah batangan, dan nomor seri (jika ada).
Baca juga: Ekspor Gelembung Ikan Manyung Peluang Devisa Menggiurkan
Commercial Invoice:
Faktur penjualan yang mencantumkan nilai transaksi, syarat pembayaran, dan detail pembeli di Singapura.
Baca juga: Ekspor Kepiting Indonesia Menggiatkan Potensi Devisa Negara
Kontrak Penjualan (Sales Contract):
Perjanjian antara eksportir dan importir di Singapura.
Baca juga: Legalisir Commercial Invoice Uae Untuk Ekspor ke Uni Arab Emirat
Perlindungan Lingkungan:
Emas yang di ekspor harus berasal dari sumber yang tidak melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.
Baca juga: Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya
Prosedur Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Prosedur ekspor emas melibatkan beberapa tahapan yang ketat dan koordinasi dengan berbagai pihak:
Baca juga: Pengurusan Surat Karantina Hewan Cangkang Kerang/Siput
Verifikasi dan Kelengkapan Dokumen Awal
Pastikan semua dokumen perusahaan dan dokumen terkait emas (sertifikat kemurnian, bukti kepemilikan) sudah lengkap dan valid.
Lakukan pengecekan ulang terhadap sales contract dengan importir di Singapura.
Baca juga: Ekspor Woodchip ke India Peluang dan Manfaat Bagi Indonesia
Pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai
Eksportir harus mendaftarkan diri pada Sistem Aplikasi Kepabeanan dan Cukai (CEISA) Bea Cukai.
Oleh karena itu, Siapkan dan ajukan PEB secara online melalui sistem CEISA. Dalam PEB, cantumkan detail lengkap mengenai jenis emas, berat, nilai, negara tujuan, serta transportasi.
Lampirkan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, B/L atau AWB, serta izin ekspor yang relevan.
Baca juga: Ekspor Skrap Logam Prosedur, Persyaratan dan Manfaat
Pemeriksaan Bea Cukai (Fisik dan Dokumen)
Penetapan Jalur: Bea Cukai akan menetapkan jalur (hijau, kuning, merah) untuk PEB Anda. Ekspor emas umumnya akan melewati jalur kuning atau merah karena komoditas yang sensitif.
Pemeriksaan Fisik: Untuk jalur merah, akan di lakukan pemeriksaan fisik atas emas batangan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang di ajukan. Petugas Bea Cukai akan memverifikasi berat, kemurnian (jika perlu di lakukan pengujian di tempat atau berdasarkan sertifikat), dan kelengkapan segel/identifikasi.
Pemeriksaan Dokumen: Bea Cukai akan memverifikasi keabsahan semua dokumen pendukung.
Baca juga: Ekspor Cangkang Sawit Komoditas Terbuang Kini Jadi Primadona
Pembayaran Bea Keluar (Jika Berlaku)
Saat ini, ekspor emas batangan dari Indonesia umumnya tidak di kenakan bea keluar. Namun, peraturan dapat berubah. Penting untuk selalu memeriksa peraturan bea keluar terbaru dari Kementerian Keuangan. Jika ada, bea keluar harus di bayar sebelum barang di muat.
Baca juga: Pengurusan Kuota Aspal Cair Persyaratan, Prosedur, dan Manfaat
Penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Setelah semua pemeriksaan selesai dan Bea Cukai menyatakan dokumen serta fisik barang sesuai, Bea Cukai akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). NPE adalah persetujuan akhir dari Bea Cukai untuk pemuatan barang ke sarana pengangkut.
Baca juga: Ekspor Sayuran dan Buah-buahan Peluang Emas bagi Petani
Pengiriman Emas Batangan Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Pilihan Transportasi:
Udara (Air Cargo): Merupakan metode paling umum dan aman untuk pengiriman emas dalam jumlah besar. Emas akan di kirimkan melalui maskapai penerbangan dengan pengamanan ketat.
Laut (Sea Cargo): Jarang di gunakan untuk emas murni karena risiko keamanan dan waktu tempuh yang lebih lama, kecuali untuk jumlah sangat besar atau jika ada perjanjian khusus.
Asuransi: Sangat penting untuk mengasuransikan pengiriman emas dengan nilai pertanggungan penuh (all risks) untuk melindungi dari kehilangan, kerusakan, atau pencurian selama transit.
Pengamanan: Gunakan jasa keamanan dan logistik terpercaya yang memiliki spesialisasi dalam pengiriman barang berharga.
Baca juga: Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) Kualitas dan Keamanan
Prosedur Impor di Singapura
Setibanya di Singapura, importir Anda akan menghadapi prosedur bea cukai Singapura:
Pengajuan Deklarasi Impor: Importir harus mengajukan deklarasi impor (Customs Import Permit) melalui TradeNet Singapura.
Pembayaran Pajak dan Bea Masuk: Singapura tidak mengenakan PPN (GST) atas impor emas investasi (investment-grade gold) yang memenuhi kriteria tertentu (kemurnian minimal 99.5% untuk batangan, atau 99.9% untuk koin, dapat di perdagangkan di pasar logam mulia internasional). Namun, penting untuk memastikan emas Anda memenuhi kriteria ini. Jika tidak, GST sebesar 9% (per 1 Januari 2024) akan berlaku.
Pemeriksaan Bea Cukai Singapura: Bea cukai Singapura akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mungkin pemeriksaan fisik untuk memverifikasi detail dan kemurnian emas, terutama jika itu adalah emas non-logo yang belum memiliki sertifikasi internasional yang di akakui.
Pelepasan Barang: Setelah semua persyaratan terpenuhi, emas akan di lepaskan dari bea cukai.
Baca juga: Sertifikat Kelayakan Pengolahan Ikan Panduan Lengkap SKP
Pertimbangan Penting dan Tips
Regulasi yang Berubah:
Peraturan ekspor dan impor emas dapat berubah. Maka, Selalu perbarui informasi dari sumber resmi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Indonesia, dan Singapore Customs.
Baca juga: Cara Membuat UPI ( Unit Pengolahan Ikan ) Prosedur dan Persyaratan
Due Diligence pada Importir:
Lakukan due diligence menyeluruh terhadap calon importir di Singapura untuk memastikan legalitas dan rekam jejak mereka.
Baca juga: USFDA Vanili dan Kelapa Setengah Kupas Prosedur & Persyaratan
Konsultasi Ahli:
Sangat di sarankan untuk bekerja sama dengan konsultan ekspor-impor atau freight forwarder berpengalaman yang memiliki spesialisasi dalam pengiriman barang berharga. Mereka dapat membantu mengurus dokumen, memahami regulasi terbaru, dan mengkoordinasikan logistik keamanan.
Baca juga: Apa Itu BKIPM Menjaga Mutu dan Keamanan Produk Perikanan
Kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pendanaan Terorisme (CTF):
Sehingga, Transaksi emas sangat diawasi untuk mencegah pencucian uang. Pastikan semua transaksi Anda transparan dan dapat di lacak. Bank akan meminta detail yang sangat lengkap untuk transaksi valuta asing yang melibatkan emas.
Baca juga: Ekspor Batu Sungkai ke Vietnam Potensi Ekonomi Terpendam
Waktu Pemrosesan: Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Proses ekspor emas bisa memakan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak instansi dan pemeriksaan ketat. Rencanakan dengan matang.
Baca juga: Veterinary Health Certificate Kementan Prosedur dan Persyaratan
Biaya Tambahan:
Selain biaya transportasi dan asuransi, perhitungkan juga biaya pengujian, bea cukai, biaya penanganan di bandara/pelabuhan, serta biaya agen/konsultan.
Baca juga: Certificate of Analysis (CoA) Kunci Sukses Ekspor Produk Anda
Dasar Hukum Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Permendag No. 46/M-DAG/PER/7/2012
Peraturan ini secara khusus mengatur ketentuan ekspor perak dan emas. Meskipun peraturan ini masih berlaku, penting untuk memeriksa apakah telah ada pembaruan atau perubahan yang relevan.
Baca juga: Peluang Ekspor Pinang ke Tiongkok dan Persyaratan GACC
Permendag No. 19 Tahun 2021 Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor secara umum, termasuk persyaratan perizinan dan dokumen yang di perlukan untuk ekspor barang dari Indonesia.
Baca juga: Ekspor Fishmeal ke Tiongkok Memahami Persyaratan GACC
Permendag No. 8 Tahun 2025
Merupakan perubahan ketiga atas Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Di ekspor. Maka, Peraturan ini memberikan kemudahan administratif bagi eksportir, seperti penghapusan kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari dan penyederhanaan proses perizinan.
Baca juga: Ekspor Gamat Teripang Komoditas Laut Bernilai Tinggi
Persyaratan Ekspor Emas ke Singapura
Untuk mengekspor emas ke Singapura, eksportir Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga; Peluang Ekspor Rajungan ke Taiwan Persyaratan dan Prosedur
Perizinan Ekspor:
Memiliki izin usaha ekspor yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Ekspor Manggis ke Jepang Peluang Manis dan Menggiurkan
Dokumen Keterangan Asal (Certificate of Origin):
Di perlukan untuk memenuhi ketentuan asal barang dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana di atur dalam Permendag No. 71 Tahun 2020.
kemendag.go.id
Baca juga: Ekspor Lobster dan Gurita Ke Turkiye Meningkatkan Potensi
Standar Mutu dan Regulasi Singapura: Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Memastikan bahwa produk emas yang di ekspor memenuhi standar mutu dan regulasi yang di tetapkan oleh otoritas Singapura.
Baca juga: Legalisir KADIN Packing List untuk Ekspor Ikan ke Doha Qatar
Langkah-Langkah Ekspor Emas ke Singapura
Pendaftaran dan Perizinan:
Daftarkan perusahaan Anda sebagai eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan dan peroleh izin ekspor yang relevan.
Baca juga : Ekspor Olahan Jangkrik Menangkap Peluang Emas dari Insektifora
Pemenuhan Persyaratan Teknis: Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Pastikan produk emas memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh Singapura dan lengkapi semua dokumen yang di perlukan, termasuk Certificate of Origin.
Baca juga: Persyaratan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Prosedur
Pengajuan Dokumen Ekspor:
Ajukan dokumen ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendapatkan persetujuan dan memfasilitasi proses ekspor.
Baca juga: Ekspor Susu Kambing Etawa Peluang dan Tantangan Ekonomi
Pengiriman Barang: Ekspor Emas Batangan ke Singapura
Setelah semua dokumen di setujui, lakukan pengiriman emas ke Singapura sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ekspor emas batangan dari Indonesia ke Singapura adalah peluang bisnis yang menjanjikan, namun memerlukan persiapan yang sangat matang dan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi di kedua negara. Sehingga, Memahami perbedaan antara emas berlogo dan non-logo, menyiapkan semua dokumen yang di perlukan, dan mengikuti prosedur yang di tetapkan adalah kunci keberhasilan. Bermitra dengan ahli yang berpengalaman dalam perdagangan dan logistik emas akan sangat membantu dalam menavigasi kompleksitas proses ini dan memastikan transaksi yang aman dan legal.
Baca juga: Cara Pengembangbiakan Kumbang Rusa Untuk Hewan Peliharaan
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












