E32E Visa Repatriasi Tinggal Tetap – Panduan Lengkap, Syarat

Rizky

Updated on:

E32E Visa Repatriasi Tinggal Tetap - Panduan Lengkap, Syarat
Direktur Utama Jangkar Goups

E32E Visa Repatriasi adalah izin tinggal khusus yang di berikan kepada mantan Warga Negara Indonesia (eks WNI) yang ingin kembali menetap di tanah air. Fasilitas ini memungkinkan Anda mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa perlu penjamin, sehingga proses kepulangan ke Indonesia menjadi lebih praktis dan mandiri.

Sebelum kita membahas lebih dalam, pastikan Anda juga memahami berbagai Jenis Visa Indonesia lainnya agar dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan profil Anda.

Kerinduan Pulang ke Tanah Air yang Tanpa Hambatan

Memutuskan untuk kembali ke Indonesia setelah sekian lama menetap di luar negeri bukanlah hal yang sederhana. Kami memahami bahwa proses birokrasi seringkali menjadi beban pikiran yang cukup berat bagi para diaspora. Rasa rindu pada keluarga dan tanah kelahiran terkadang terhalang oleh rumitnya pengurusan dokumen imigrasi yang memakan waktu lama.

Oleh karena itu, hadirnya kebijakan mengenai E32E Visa Repatriasi menjadi angin segar. Pemerintah Indonesia kini memberikan karpet merah bagi eks WNI untuk pulang tanpa harus melewati keruwetan mencari sponsor perusahaan. Artikel ini akan memandu Anda secara mendetail agar proses transisi Anda berjalan mulus.

Mengenal Jenis Visa Repatriasi bagi Eks WNI

Dalam sistem keimigrasian terbaru, pengelompokan visa telah di buat lebih spesifik untuk memudahkan klasifikasi pemohon. E32E Visa Repatriasi masuk ke dalam kategori visa tinggal terbatas untuk tujuan non-bekerja. Hal ini sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin menikmati masa pensiun atau sekadar ingin berkumpul kembali dengan keluarga besar di Indonesia.

Berikut adalah ringkasan data mengenai prosedur dan informasi terbaru mengenai layanan ini:

Kategori Informasi Detail Layanan E32E
Target Pemohon Eks WNI yang akan tinggal tetap di Indonesia
Jenis Izin ITAS (Izin Tinggal Terbatas)
Sponsor/Penjamin Tidak memerlukan penjamin (Mandiri)
Metode Aplikasi Online melalui portal resmi Imigrasi
Masa Berlaku 1 Tahun atau 2 Tahun (Dapat di perpanjang)

 

Keunggulan dan Fasilitas E32E Visa Repatriasi

Mengapa Anda harus memilih E32E Visa Repatriasi di bandingkan jenis visa lainnya? Jawabannya terletak pada fleksibilitas yang di tawarkan. Selain tidak memerlukan penjamin, pemegang visa ini memiliki hak istimewa dalam mengonversi izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) di masa depan.

Selain itu, Anda mendapatkan kemudahan dalam membuka rekening bank lokal, memiliki aset properti sesuai ketentuan, dan mengurus SIM Indonesia. Keunggulan ini di rancang khusus untuk menghargai kontribusi diaspora yang ingin kembali membangun negeri atau sekadar menghabiskan hari tua di tanah air.

Rincian Biaya (PNBP) E32E Visa Repatriasi

Transparansi biaya merupakan hal krusial dalam pengajuan dokumen resmi. Biaya untuk mendapatkan E32E Visa Repatriasi di atur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan:

  • Biaya Verifikasi Visa: Rp200.000 (untuk pengecekan dokumen awal).
  • Biaya Layanan Visa: US$ 150 (atau setara rupiah sesuai kurs yang berlaku).
  • Biaya Izin Tinggal Terbatas (setelah tiba): Tergantung pada durasi tinggal yang di pilih (1 atau 2 tahun).

Durasi dan Masa Tinggal E32E Visa Repatriasi

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama seorang eks WNI dapat menetap dengan menggunakan E32E Visa Repatriasi ini? Secara umum, pemerintah memberikan fleksibilitas durasi yang cukup panjang bagi para pemohon.

Berikut detail durasi yang tersedia:

  1. Izin Tinggal 1 Tahun: Cocok bagi Anda yang masih dalam masa adaptasi atau transisi.
  2. Izin Tinggal 2 Tahun: Pilihan paling populer karena memberikan ketenangan lebih lama tanpa perlu sering ke kantor imigrasi.
  3. Konversi ITAP: Setelah beberapa tahun memegang ITAS repatriasi, Anda dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang berlaku hingga 5 tahun atau seumur hidup.

Proses dan Cara Pengajuan E32E Visa Repatriasi

Proses pengajuan E32E Visa Repatriasi saat ini di lakukan sepenuhnya secara digital. Hal ini memudahkan Anda yang masih berada di luar negeri untuk mulai mencicil proses administrasi sebelum terbang ke Indonesia.

Langkah-langkah Pengajuan:

  • Registrasi Akun: Buka portal evisa.imigrasi.go.id dan buat akun sebagai pemohon perorangan.
  • Unggah Dokumen: Masukkan pindaian paspor, bukti eks WNI, dan pas foto terbaru sesuai standar.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui kanal persepsi (bank atau gerai resmi) menggunakan kode billing yang muncul.
  • Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi keabsahan dokumen Anda dalam kurun waktu 3-5 hari kerja.
  • Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, visa akan di kirimkan langsung ke email Anda dalam format PDF.

Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi

Meskipun prosesnya mudah, E32E Visa Repatriasi tetap memerlukan bukti otentik bahwa Anda memang benar mantan WNI. Dokumen ini menjadi kunci utama agar pengajuan Anda tidak di tolak oleh sistem.

Dokumen pembuktian eks WNI dapat berupa:

  1. Paspor lama Indonesia yang sudah tidak berlaku.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
  3. Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) Indonesia.
  4. Surat keputusan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Kemenkumham.

Ketentuan Penting Selama Tinggal di Indonesia

Selama Anda berada di Indonesia dengan memegang izin tinggal ini, terdapat beberapa ketentuan yang wajib di taati:

  • Wajib melaporkan keberadaan Anda ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 30 hari setelah tiba.
  • Tidak di perkenankan untuk bekerja di perusahaan lokal tanpa memiliki izin kerja (RPTKA) yang terpisah.
  • Wajib menjaga ketertiban umum dan menghormati adat istiadat setempat.

Selalu pastikan paspor asing Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Visa Repatriasi

Pelaksanaan pemberian E32E Visa Repatriasi bukanlah kebijakan tanpa landasan yang kuat. Pemerintah Indonesia telah menyusun kerangka regulasi yang komprehensif untuk memastikan setiap eks warga negara memiliki payung hukum yang jelas saat kembali ke tanah air. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para diaspora selama menetap di Indonesia.

Berikut adalah beberapa landasan hukum utama yang mengatur izin tinggal tersebut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Merupakan pilar utama yang mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasan kemigrasian.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013: Peraturan pelaksana dari UU Keimigrasian yang merinci mekanisme pemberian izin tinggal terbatas bagi orang asing yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023: Regulasi terbaru mengenai Visa dan Izin Tinggal yang memperkenalkan kodifikasi visa baru, termasuk kategori E32E Visa Repatriasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019: Mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, setiap pemegang E32E Visa Repatriasi memiliki kedudukan yang sah di mata hukum. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir mengenai legalitas status tinggal Anda selama seluruh prosedur administratif di penuhi dengan benar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di wilayah NKRI.

FAQ: Pertanyaan Seputar E32E Visa Repatriasi

  1. Apakah saya bisa bekerja jika memegang E32E Visa Repatriasi?
    Visa ini pada dasarnya di berikan untuk tujuan tinggal tetap (repatriasi). Jika Anda ingin bekerja secara profesional, Anda harus mengurus izin kerja tambahan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Apakah saya harus kembali ke negara asal untuk memperpanjang visa?
    Tidak. Perpanjangan izin tinggal dapat di lakukan langsung di kantor imigrasi terdekat di Indonesia tanpa perlu keluar negeri.
  3. Bisakah saya membawa anggota keluarga dengan visa ini?
    Ya, anggota keluarga (istri/suami dan anak) dapat menyusul dengan kategori visa penyatuan keluarga (E31) yang terafiliasi dengan izin tinggal Anda.
  4. Berapa lama proses verifikasi hingga visa terbit?
    Normalnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah pembayaran di konfirmasi, asalkan semua dokumen yang di unggah sudah benar dan jelas.
  5. Dokumen apa yang paling kuat untuk membuktikan saya eks WNI?
    Akta kelahiran dan paspor lama Indonesia adalah dokumen yang paling umum dan kuat di terima oleh pihak imigrasi.

Segera Wujudkan Rencana Kepulangan Anda

Menunda pengurusan dokumen seringkali berujung pada kerumitan di masa depan, terutama dengan perubahan regulasi yang dinamis. Mengurus E32E Visa Repatriasi sekarang akan memberikan kepastian hukum bagi Anda dan keluarga untuk kembali menikmati kenyamanan hidup di tanah air.

Jangan biarkan birokrasi menghalangi langkah Anda untuk pulang. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman syarat yang benar, proses repatriasi Anda akan terasa jauh lebih ringan.

Konsultasi Gratis Sekarang!

Masih bingung dengan prosedur pengunggahan dokumen atau cara pembayaran PNBP? Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan proses administrasi E32E Visa Repatriasi dengan cepat dan aman hingga visa Anda terbit.

Chat Via WhatsApp Sekarang!

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Rizky