E Paspor Persyaratan – Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia mulai menerapkan paspor elektronik atau E Paspor. E Paspor memiliki keunggulan di bandingkan paspor biasa, yaitu di lengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor.
Penggunaan E Paspor ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi tindakan pemalsuan paspor. Selain itu, E Paspor juga mempermudah proses pemeriksaan di bandara, cukup dengan memasukkan paspor ke mesin khusus untuk membaca informasi yang ada di dalam chip.
Persyaratan E Paspor
Untuk mendapatkan E Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan E Paspor:
1. Warga Negara Indonesia
2. Selanjutnya Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el
3. Telah berusia di atas 17 tahun
4. Selanjutnya Membayar biaya pembuatan paspor elektronik
5. Membawa foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah dan pose foto harus menghadap ke depan
6. Mengisi formulir permohonan paspor elektronik
7. Membawa dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran atau surat nikah
8. Tidak berstatus sebagai buronan atau terdapat tuntutan hukum atas namanya
9. Tidak memiliki paspor yang masih berlaku
10. Selanjutnya Tidak sedang melakukan proses penggantian paspor
E Paspor Persyaratan
Persyaratan di atas berlaku hingga saat ini. Namun, pada tahun 2024, persyaratan tersebut akan mengalami beberapa perubahan. Berikut ini adalah persyaratan E Paspor yang berlaku pada tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah berusia di atas 17 tahun
3. Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el
4. Selanjutnya Membayar biaya pembuatan paspor elektronik
5. Selanjutnya Mengisi formulir permohonan paspor elektronik
6. Membawa dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran atau surat nikah
7. Tidak berstatus sebagai buronan atau terdapat tuntutan hukum atas namanya
8. Selanjutnya Tidak memiliki paspor yang masih berlaku
9. Tidak sedang melakukan proses penggantian paspor
Persyaratan nomor 2 dan 3 di tempatkan pada posisi yang berbeda dengan persyaratan saat ini. Hal ini di karenakan pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pemilik E Paspor telah memiliki KTP-el sebelum mendapatkan paspor elektronik.
Selanjutnya Adapun, persyaratan nomor 5 bertujuan untuk mempermudah proses pengisian formulir permohonan. Paspor elektronik yang di terbitkan pada tahun 2024 juga akan di lengkapi dengan fitur baru, yaitu penerapan teknologi biometrik. Maka Teknologi ini akan mempermudah proses identifikasi pemilik paspor saat pemeriksaan di bandara.
Selain itu, pada tahun 2024, pemerintah juga akan meningkatkan keamanan E Paspor dengan mengganti teknologi chip yang di gunakan. Chip baru ini akan lebih canggih dan sulit di palsukan.
Kesimpulan – E Paspor Persyaratan
Sehingga Demikian informasi mengenai persyaratan E Paspor yang berlaku pada tahun 2024. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang ada dan selalu menjaga paspor Anda agar tidak hilang atau rusak. Baca Juga: Pengurusan Paspor Online Makassar
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups