mahkamah agung e court Solusi Peradilan Digital

Bella Isabella

Updated on:

mahkamah agung e court Solusi Peradilan Digital
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan pada berbagai sektor, termasuk sistem peradilan. Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah strategis untuk memodernisasi proses peradilan melalui penerapan sistem elektronik yang di kenal sebagai E-Court. Maka, Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam proses hukum, sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat berpartisipasi dalam persidangan tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan.

E-Court hadir sebagai solusi atas tantangan klasik peradilan, seperti birokrasi panjang, biaya administrasi tinggi, dan keterbatasan akses bagi masyarakat yang berada jauh dari lokasi pengadilan. Dengan sistem ini, pengajuan perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan dan pengiriman dokumen dapat di lakukan secara digital. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

E-Court Mahkamah Agung adalah sistem administrasi peradilan berbasis elektronik yang memungkinkan proses hukum di lakukan secara online. Maka, Sistem ini memfasilitasi berbagai layanan penting, antara lain:

  • Pendaftaran Perkara Secara Elektronik – Penggugat atau pemohon dapat mendaftarkan gugatan atau permohonan tanpa hadir langsung di pengadilan.
  • Pembayaran Biaya Perkara Online – Sistem terintegrasi dengan metode pembayaran digital untuk mempermudah administrasi.
  • Pengajuan Dokumen Elektronik – Dokumen hukum, bukti, dan surat resmi dapat di unggah langsung ke sistem.
  • Pemanggilan dan Sidang Virtual – Dalam beberapa kasus, sidang dapat di laksanakan secara daring, meningkatkan fleksibilitas.
  • Akses Putusan Secara Digital – Putusan pengadilan di terbitkan secara elektronik, dapat di unduh, dan di jadikan rujukan hukum.

Dengan demikian, E-Court bukan hanya mempermudah prosedur administratif, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga : Peradilan sebagai Mekanisme Resolusi Konflik Memahami Fungsi

Dasar Hukum E-Court Mahkamah Agung

Penerapan E-Court di Mahkamah Agung (MA) memiliki landasan hukum yang kuat, yang memastikan bahwa setiap aktivitas elektronik dalam proses peradilan memiliki keabsahan hukum dan kekuatan hukum yang sah. Maka, Dasar hukum ini mencakup:

  Mahkamah Agung Puncak Kekuasaan Kehakiman Tertinggi

1. Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

 

  • Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
    Menjadi payung hukum utama yang mengatur mekanisme penyelenggaraan perkara perdata secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pemanggilan, sidang, hingga penerbitan putusan.
  • Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Perdata Secara Elektronik
    Mengatur prosedur pendaftaran perkara perdata secara online dan mengesahkan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan digital dalam proses peradilan.

2. Undang-Undang Terkait Tanda Tangan dan Dokumen Elektronik

 

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta perubahannya UU No. 19 Tahun 2016
    Memberikan dasar hukum penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan penyampaian informasi hukum secara elektronik di Indonesia.
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diakses secara terbatas dan aman, mendukung transparansi peradilan berbasis digital.

Baca Juga : Akta Cerai Badilag Qatar Pengertian Dan Prosedur

Fungsi dan Manfaat E-Court Mahkamah Agung

Penerapan E-Court di Mahkamah Agung bertujuan untuk memodernisasi sistem peradilan Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi perkara, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan hukum. Berikut penjelasan fungsi dan manfaatnya:

1. Fungsi E-Court

Fungsi Administratif
E-Court berfungsi sebagai sistem administrasi elektronik yang mempermudah pengelolaan perkara. Dengan sistem ini, penggugat atau pemohon tidak perlu datang secara fisik ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan atau permohonan. Maka, Dokumen pendukung, bukti, dan surat resmi dapat di unggah langsung melalui sistem, yang kemudian tersimpan secara digital. Hal ini mengurangi risiko kehilangan dokumen atau kesalahan administrasi, dan memungkinkan petugas pengadilan memproses perkara lebih cepat dan efisien.

  Mahkamah Agung Puncak Kekuasaan Kehakiman Tertinggi

Fungsi Transparansi
Salah satu fungsi utama E-Court adalah meningkatkan transparansi proses peradilan. Setiap langkah, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, hingga sidang dan penerbitan putusan, terekam secara digital. Maka, Sistem ini memungkinkan pihak terkait—penggugat, tergugat, atau kuasa hukum—melacak status perkara secara real-time. Transparansi ini mengurangi potensi praktik-praktik yang tidak etis, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi data.

Fungsi Efisiensi
E-Court mengurangi waktu dan biaya yang biasanya di perlukan dalam proses peradilan konvensional. Misalnya, seorang penggugat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendaftarkan gugatan, dan hakim dapat mengakses dokumen secara online tanpa harus menunggu salinan fisik. Maka, Dengan proses yang lebih cepat, perkara dapat di selesaikan lebih efisien, sehingga mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Fungsi Aksesibilitas
Sistem E-Court memungkinkan akses peradilan tanpa batasan geografis. Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau berada di luar kota pengadilan. Maka, Dengan adanya sidang dan administrasi online, partisipasi pihak-pihak dalam proses hukum menjadi lebih mudah, bahkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau waktu.

Fungsi Integrasi Sistem
E-Court terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung, seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan sistem pembayaran online. Maka, Integrasi ini memastikan setiap langkah dalam proses peradilan terdokumentasi dengan baik, memudahkan monitoring, dan menjaga keamanan data. Sistem terintegrasi juga memungkinkan evaluasi kinerja pengadilan secara lebih objektif.

Baca juga : Repatriasi WNI dan Peran Negara Garda Terdepan Perlindungan

2. Manfaat E-Court

 

a. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan E-Court, pihak pengadilan dan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya. Misalnya, biaya transportasi, penginapan, dan cetak dokumen berkurang drastis karena semua proses dapat di lakukan secara online. Selain itu, prosedur administrasi yang biasanya memakan waktu berhari-hari, seperti pendaftaran perkara dan verifikasi dokumen, kini dapat di selesaikan dalam hitungan jam.

b. Transparansi dan Akuntabilitas
Semua aktivitas terekam secara elektronik, mulai dari upload dokumen hingga penerbitan putusan. Hal ini meningkatkan akuntabilitas aparat peradilan, karena setiap tindakan dapat di lacak dan di verifikasi. Maka, Sistem ini meminimalkan risiko kecurangan atau manipulasi dokumen, dan memberikan rasa aman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

  Mahkamah Agung Puncak Kekuasaan Kehakiman Tertinggi

c. Kemudahan Akses dan Fleksibilitas
E-Court memberi kemudahan bagi pihak yang sibuk atau berada jauh dari lokasi pengadilan untuk tetap mengikuti proses hukum. Misalnya, penggugat yang berada di luar kota tetap bisa mendaftarkan gugatan, mengunggah dokumen, atau menerima panggilan sidang secara online. Fleksibilitas ini membuat peradilan lebih inklusif dan dapat di akses oleh seluruh lapisan masyarakat.

d. Digitalisasi Putusan dan Dokumen Hukum
Putusan pengadilan di terbitkan secara elektronik, yang dapat di unduh dan di cetak sesuai kebutuhan. Maka, Dokumen hukum ini memiliki keabsahan hukum setara dengan dokumen fisik, sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk menyimpan arsip atau menggunakan putusan sebagai referensi hukum di masa depan.

e. Penguatan Sistem Peradilan Modern
Dengan E-Court, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi. Sistem ini mendorong terciptanya peradilan yang cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Maka, Selain itu, E-Court membuka peluang integrasi teknologi canggih seperti blockchain untuk keamanan data, atau artificial intelligence untuk analisis putusan dan pendukung penilaian hukum.

Baca juga : Jasa Lulus Sensor Film Solusi Cepat Anti Ribet untuk STLS Film

Manfaat E-Court sebagai Fondasi Smart Court Mahkamah Agung

Fungsi dan manfaat E-Court Mahkamah Agung sangat luas, mencakup administrasi, efisiensi, transparansi, aksesibilitas, dan modernisasi sistem peradilan. Dengan E-Court, Mahkamah Agung berhasil menghadirkan peradilan digital yang cepat, mudah, aman, dan akuntabel, sekaligus menjadi fondasi untuk pengembangan Smart Court di masa depan. Maka, Sistem ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Bella Isabella