Syarat Menikah di Saudi Untuk WNI dengan WNA

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Menikah di Saudi Untuk WNI dengan WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Menikah di Saudi – Menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah hal yang umum terjadi, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan warga negara asing di Arab Saudi. Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di penuhi sebelum pernikahan dapat di langsungkan dan di akui secara sah. Untuk WNI yang ingin menikah di Arab Saudi, persyaratannya terbagi dua, yaitu menikah sesama WNI di KJRI Jeddah atau menikah dengan WN Saudi, serta harus memenuhi syarat dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto, SKCK, dan rekomendasi dari KUA serta perizinan dari pihak Arab Saudi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat perkawinan WNI di Arab Saudi:

Contoh CNI Saudi

Perkawinan Campuran Saudi Indonesia

Mixed Marriage Saudi Indonesia

Nikah Dengan WNA Saudi

Menikah dengan WNA Saudi

Syarat Menikah di Saudi untuk kedua mempelai:

  1. Surat persetujuan kedua calon mempelai
  2. Kemudian, Akte Kelahiran
  3. Surat Keterangan Mengenai Orang Tua dari Kelurahan/Desa
  4. Selanjutnya, Surat Izin dari Orang Tua
  5. Surat Keterangan Status dari Kelurahan/Desa (Jika calon pengantin berstatus janda/duda lampirkan akta cerai atau surat kematian suami/istri jika meninggal dunia (dari dukcapil setempat)
  6. Surat keterangan nikah dari kelurahan/desa
  7. Surat Keterangan asal usul dari kelurahan/desa
  8. Surat rekomendasi dari KUA (Jika islam) dan dukcapil (Jika Non Islam) untuk melaksanakan pernikahan di saudi arabia
  9. Surat kuasa wakil wali (taukil wali) dari orang tua mempelai yang di tujukan kepada penghulu yang akan menikahkan di arab saudi
  10. Copy Paspor dan iqomah kedua calon mempelai
  11. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar

Catatan : Semua persyaratan dari nomer 1 sampai nomer 9 di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah bahasa arab di indonesia kemudian di apostille Kementrian Hukum dan HAM. Kemudian seluruh dokumen di legalisasi di Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Baca juga: Pernikahan Sesama WNI di Hong Kong Prosedur dan Persyaratan

Legalisir KTP di KBRI

Legalisir N1 KBRI

Legalisir Terjemah N1 di KBRI

Legalisir Rekomendasi Nikah di KBRI

Legalisir Terjemah Rekomendasi Nikah di KBRI

Legalisir Surat Persetujuan Mempelai di KBRI

Legalisir Terjemah Persetujuan Mempelai di KBRI

Bagi WNI yang akan menikah dengan WNA :

  • Orang Asing harus mendapatkan izin menikah dari pemerintahannya atau perwakilannya (embassy) di Arab Saudi
  • Harus mematuhi ketentuan yang berlaku tentang pernikahan dengan WNI

Catatan : Bagi WNI yang menikah dengan WNA maka status kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Jika terjadi perceraian tidak ada harta gono-gini.

  1. Konsultasi: Sebaiknya konsultasikan rencana pernikahan Anda dengan KBRI atau KUA di Arab Saudi untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
  2. Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan sah sebelum mengajukan izin menikah.
  3. Waktu: Proses pengurusan izin menikah dan pendaftaran pernikahan bisa memakan waktu, jadi persiapkanlah dengan baik.
  4. Biaya: Siapkan biaya yang cukup untuk proses pengurusan dokumen, penerjemahan, dan biaya pernikahan lainnya.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, di harapkan WNI dapat merencanakan dan melaksanakan pernikahan di Arab Saudi dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Poin penting untuk semua pernikahan Saudi Indonesia

Ada beberapa poin penting yang perlu di pertimbangkan untuk pernikahan antara warga negara Saudi dan Indonesia. Prosesnya bisa menjadi rumit karena melibatkan hukum dan peraturan dari dua negara yang berbeda. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama:

Lokasi Pernikahan dan Prosedur

Tempat Pernikahan dapat di langsungkan di Indonesia atau di Arab Saudi, dan masing-masing memiliki prosedur yang berbeda:

Pernikahan di Indonesia:

  1. Mempelai pria (Saudi) harus memiliki izin dari pemerintah Saudi. Tanpa ini, pernikahan di Indonesia bisa tidak di akui di Arab Saudi, yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
  2. Pernikahan di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan Muslim, mengikuti hukum pernikahan Islam dan hukum positif Indonesia.
  3. Setelah menikah, akta pernikahan dari KUA perlu di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta agar sah di Arab Saudi.

Pernikahan di Arab Saudi:

  1. Pasangan harus memenuhi semua persyaratan dari pemerintah Saudi.
  2. Biasanya, pernikahan di langsungkan di Mahkamah Syariah di Arab Saudi setelah semua dokumen yang di perlukan di serahkan.
  3. Akta pernikahan dari Mahkamah Syariah kemudian harus di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Saudi dan Kedutaan Besar RI di Riyadh atau Konsulat Jenderal RI di Jeddah agar di akui di Indonesia.

Konsultasi dan Bantuan Hukum

Mengingat kerumitan proses, sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal masing-masing negara. Mereka dapat memberikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur.

Pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau agen legal yang berpengalaman dalam pernikahan beda negara. Mereka dapat membantu memastikan semua dokumen lengkap dan proses berjalan lancar.

Isu-Isu Pascamenikah

  1. Status Hukum dan Kewarganegaraan: Perlu di pahami bahwa pernikahan tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan. Istri WNI yang menikah dengan suami Saudi tidak serta merta menjadi warga negara Saudi. Begitu pula sebaliknya.
  2. Aspek Budaya dan Sosial: Penting untuk mempersiapkan diri menghadapi perbedaan budaya, nilai-nilai sosial, dan tradisi antara masyarakat Indonesia dan Saudi.
  3. Hak dan Tanggung Jawab: Mempelai wanita Indonesia, jika tinggal di Arab Saudi, perlu memahami hak dan tanggung jawabnya di bawah hukum Saudi, termasuk hak untuk bekerja, bepergian, dan hak-hak dalam hal perceraian atau warisan.
  4. Memahami poin-poin ini dari awal akan sangat membantu melancarkan proses pernikahan dan menghindari masalah di masa depan.

Jasa Perkawinan Campuran Saudi Jangkargroups

Jangkargroups adalah sebuah perusahaan yang menawarkan berbagai layanan pengurusan dokumen, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan campuran.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait jasa yang kemungkinan mereka tawarkan untuk pernikahan campuran, khususnya antara warga negara Saudi dan Indonesia:

  1. Fokus Layanan: Jangkargroups lebih dikenal sebagai penyedia jasa legalisasi, pengurusan visa, dan dokumen keimigrasian. Mereka membantu klien dalam memproses dokumen resmi agar sah dan diakui di berbagai negara, termasuk Arab Saudi.
  2. Proses Legalisasi Dokumen: Pernikahan campur membutuhkan legalisasi dokumen dari berbagai instansi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Jangkargroups dapat membantu dalam proses ini, yang meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara terkait. Ini penting agar akta pernikahan yang dikeluarkan di satu negara bisa diakui secara hukum di negara lain.
  3. Pengurusan Visa: Setelah menikah, pasangan mungkin perlu mengurus visa tinggal (seperti visa istri) atau dokumen keimigrasian lainnya. Jangkargroups kemungkinan besar dapat membantu dalam pengurusan ini, mengingat mereka memiliki pengalaman dalam pengurusan visa untuk berbagai tujuan (ibadah, bisnis, dll.).
  4. Konsultasi: Salah satu layanan yang mereka tawarkan adalah konsultasi gratis. Ini bisa sangat membantu pasangan yang ingin mengetahui secara detail persyaratan dan prosedur yang rumit untuk pernikahan campuran Saudi-Indonesia.
  5. Kecepatan dan Efisiensi: Jangkargroups mengklaim dapat memproses dokumen dengan cepat dan efisien karena memiliki pengalaman dan jaringan yang luas. Hal ini bisa menghemat waktu dan tenaga dibandingkan jika mengurus semuanya sendiri.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa mereka, disarankan untuk langsung menghubungi Jangkargroups untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai layanan spesifik untuk pernikahan campur antara warga negara Saudi dan Indonesia.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat