Dokumen Persyaratan Permohonan Paspor Asli 2024

Adi

Updated on:

Dokumen Persyaratan Permohonan Paspor Asli 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Pendahuluan – Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen Persyaratan Permohonan – Sebagai warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib di miliki. Paspor menjadi bukti identitas seseorang dan menjadi izin untuk keluar masuk suatu negara.

Pada tahun 2024, dokumen persyaratan permohonan paspor asli akan mengalami beberapa perubahan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang persyaratan dokumen yang perlu di siapkan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia.

Persyaratan Umum – Dokumen Persyaratan Permohonan

Persyaratan Umum - Dokumen Persyaratan Permohonan

Untuk membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh calon pemohon paspor, yakni:

  • Warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Belum pernah mencabut kewarganegaraan Indonesia untuk menjadi warga negara lain.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau dalam tahanan kepolisian.
  Passport Ganda 2024

Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, calon pemohon paspor harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan – Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen Persyaratan - Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen persyaratan yang harus di siapkan oleh calon pemohon paspor asli 2024 antara lain:

1. FC KTP Elektronik dan KK – Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen pertama yang harus di siapkan adalah Fotocopy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (FC KK). KTP elektronik dan KK harus masih berlaku dan sesuai dengan data diri calon pemohon paspor.

2. FC Akta Kelahiran – Dokumen Persyaratan Permohonan

Dokumen selanjutnya adalah fotocopy Akta Kelahiran yang telah di legalisir. Akta kelahiran ini merupakan bukti bahwa pemohon paspor asli adalah warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia.

3. Surat Keterangan Kerja – Persyaratan Permohonan

Maka Bagi calon pemohon paspor asli yang bekerja, harus menyiapkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Surat ini harus mencantumkan posisi, gaji, dan lamanya bekerja di perusahaan tersebut.

  Dompet Paspor Eiger 2024 Santai, Nyaman dan Fungsional

4. NPWP dan SKCK

Calon pemohon paspor asli juga harus menyiapkan fotocopy NPWP dan SKCK yang masih berlaku. Sehingga NPWP merupakan bukti bahwa calon pemohon telah terdaftar sebagai wajib pajak dan SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

5. Pas Foto Terbaru

Terakhir, calon pemohon paspor asli harus menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm dan latar belakang putih. Pas foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir.

Maka Dokumen-dokumen di atas harus di siapkan dengan benar dan lengkap. Pastikan semua dokumen telah di lengkapi sebelum melakukan pengajuan permohonan paspor.

Kesimpulan Dokumen Persyaratan Permohonan

Dengan mengetahui persyaratan permohonan paspor asli tahun 2024, calon pemohon paspor dapat mempersiapkan diri dengan matang sebelum mengajukan permohonan paspor. Pastikan semua dokumen yang di perlukan telah di lengkapi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga : Persyaratan Menikah Dengan WNA Filipina Di Indonesia

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

  Tips Mengurus Paspor Agar Cepat Dan Lancar

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor