Perpanjangan paspor kini bisa di lakukan secara online. Hal ini memudahkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk mengurus perpanjangan paspor mereka. Namun, sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor online, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan terlebih dahulu. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk perpanjangan paspor online.
1. Paspor Lama dalam Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Dokumen pertama yang harus di siapkan untuk perpanjangan paspor online adalah paspor lama. Paspor lama harus masih berlaku dan belum kadaluarsa. Jika paspor lama sudah kadaluarsa, maka pemohon harus mengurus paspor baru secara offline.
2. KTP dalam Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Dokumen kedua yang harus di siapkan adalah KTP. Kemudian, KTP adalah kartu tanda penduduk yang menjadi identitas resmi seseorang. Maka, KTP di gunakan sebagai bukti keaslian identitas pemohon. Kemudian, KTP yang di gunakan harus masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada pada paspor lama.
3. Surat Permohonan dalam Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Maka, surat permohonan perpanjangan paspor harus dibuat dan ditandatangani oleh pemohon. Maka, surat permohonan harus berisi alasan pemohon membutuhkan perpanjangan paspor dan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sehingga, surat permohonan juga harus mencantumkan nomor paspor lama, tanggal terbit, dan tanggal berakhir paspor lama.
4. Bukti Pembayaran
Maka, setelah mengajukan permohonan perpanjangan paspor online, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor. Bukti pembayaran harus di siapkan sebagai salah satu dokumen untuk perpanjangan paspor online. Kemudian, biaya perpanjangan paspor bisa di bayarkan melalui bank atau metode pembayaran lainnya yang di sediakan oleh Kantor Imigrasi.
5. Foto Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Maka, Foto pemohon juga harus di siapkan untuk perpanjangan paspor online. Maka, foto harus berwarna, terbaru, dan memenuhi standar paspor. Pemohon bisa memotret diri sendiri atau meminta bantuan orang lain untuk memotret. Foto yang di hasilkan harus jelas dan tidak blur.
6. Surat Izin Orang Tua
Sehingga, bagi pemohon yang masih di bawah umur atau belum mencapai usia 17 tahun, harus melampirkan surat izin orang tua atau wali yang di legalisir. Maka, surat izin harus berisi persetujuan orang tua atau wali atas pengajuan perpanjangan paspor dan di tandatangani oleh orang tua atau wali.
7. Surat Nikah Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Sehingga, bagi pemohon yang telah menikah dan mengganti nama, harus melampirkan surat nikah atau buku nikah yang asli. Surat nikah atau buku nikah di gunakan untuk memperbarui data pemohon pada paspor baru. Jika pemohon berubah nama karena alasan lain, maka harus melampirkan dokumen yang sesuai.
8. Surat Keterangan Kehilangan Paspor (jika di perlukan)
Maka, jika paspor lama hilang atau di curi, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan paspor. Surat keterangan kehilangan paspor di peroleh dari Kepolisian setempat dan di gunakan sebagai bukti bahwa paspor lama hilang atau di curi. Maka, pemohon juga harus melaporkan kehilangan paspor ke Kantor Imigrasi setempat.
9. Surat Izin Tinggal Tetap (jika di perlukan) Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Sehingga, bagi pemohon yang memiliki izin tinggal tetap di negara lain, harus melampirkan surat izin tinggal tetap. Maka, surat izin tinggal tetap di gunakan sebagai bukti bahwa pemohon memiliki izin tinggal di negara tersebut dan berhak mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
10. Surat Keterangan Sehat (jika di perlukan)
Kemudian, jika pemohon memiliki riwayat penyakit tertentu atau sedang menjalani pengobatan, harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan sehat di gunakan untuk memastikan bahwa pemohon sehat dan tidak mengalami penyakit yang bisa membahayakan dirinya maupun orang lain.
Cara Mengajukan Permohonan Perpanjangan Paspor Online
Maka, setelah semua dokumen di siapkan, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor online. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan permohonan perpanjangan paspor online.
1. Kunjungi Website Kantor Imigrasi Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Kemudian, kunjungi website Kantor Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/ atau https://www.imigrasi.co.id/ dan pilih menu Layanan Online. Pilih menu Paspor Online untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
2. Isi Formulir Online Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Maka, isi formulir online dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang di masukkan sesuai dengan dokumen yang di siapkan. Maka, upload dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor lama, KTP, surat permohonan, bukti pembayaran, foto, dan dokumen lainnya.
3. Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir online, pemohon akan di berikan informasi mengenai biaya perpanjangan paspor. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang di berikan oleh Kantor Imigrasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan kode transaksi sebagai bukti pembayaran.
4. Cek Status Permohonan |Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Setelah mengajukan permohonan perpanjangan paspor online, pemohon bisa memeriksa status permohonan melalui website Kantor Imigrasi. Pemohon akan di berikan nomor referensi yang bisa di gunakan untuk memeriksa status permohonan.
5. Ambil Paspor Baru
Jika permohonan perpanjangan paspor di setujui, pemohon bisa mengambil paspor baru di Kantor Imigrasi yang telah di tentukan. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen asli yang di gunakan untuk perpanjangan paspor dan menunjukkan kode transaksi pembayaran.
Kesimpulan |Dokumen Perpanjangan Paspor Online
Perpanjangan paspor online memudahkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk mengurus perpanjangan paspor mereka. Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor online, pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor lama, KTP, surat permohonan, bukti pembayaran, foto, dan dokumen lainnya. Jika semua dokumen sudah di siapkan dengan lengkap dan benar, pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor online melalui website Kantor Imigrasi dan mengambil paspor baru setelah di setujui. Baca Juga: Prosedur Banding Paspor Blacklist
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups