Dokumen Pernikahan WNA Jerman dengan WNI di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Dokumen Pernikahan WNA Jerman dengan WNI di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia, dengan keindahan alam dan budayanya, seringkali menjadi pilihan bagi pasangan internasional untuk mengikat janji suci. Bagi warga negara Jerman yang berencana menikah dengan WNI di Indonesia, prosesnya mungkin terlihat kompleks. Namun, dengan panduan yang tepat dan bantuan profesional seperti Jangkargroups, impian pernikahan Anda dapat terwujud dengan lancar.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jasa dokumentasi pernikahan untuk WNA Jerman di Indonesia, persyaratan, prosedur, serta menjawab pertanyaan umum seputar pernikahan campur.

Contoh CNI Jerman

Jangkargroups: Mitra Terpercaya dalam Pengurusan Dokumentasi Pernikahan Internasional

Jangkargroups adalah penyedia jasa terkemuka yang spesialis dalam membantu pengurusan berbagai dokumen legal, termasuk dokumentasi pernikahan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang regulasi imigrasi dan pernikahan di Indonesia, Jangkargroups menawarkan layanan komprehensif yang meliputi:

  1. Konsultasi Awal: Memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pernikahan sesuai dengan hukum Indonesia dan Jerman.
  2. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen: Membantu pasangan dalam mengumpulkan, memeriksa kelengkapan, dan memastikan keabsahan dokumen yang di perlukan.
  3. Penerjemahan Dokumen: Mengatur penerjemahan dokumen yang di perlukan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  4. Pengurusan CNI (Certificate of No Impediment): Membantu pengurusan surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah dari Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
  5. Pengurusan Izin Menikah dari Instansi Terkait: Membantu pengurusan izin menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim.
  6. Pendampingan Proses Pernikahan: Memberikan pendampingan selama prosesi pernikahan di KUA atau Disdukcapil.
  7. Pengurusan Akta Nikah dan Laporan Pernikahan ke Kedutaan: Membantu pengurusan akta nikah Indonesia dan pelaporan pernikahan ke Kedutaan Besar Jerman untuk pencatatan di negara asal.

Dengan bantuan Jangkargroups, Anda dapat mengurangi beban administratif dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar, sehingga Anda bisa fokus pada momen spesial Anda.

Persyaratan dan Prosedur Menikah dengan WNA Jerman di Indonesia

Proses pernikahan antara WNA Jerman dan WNI di Indonesia melibatkan beberapa tahap dan memerlukan sejumlah dokumen. Berikut adalah gambaran umum:

Persyaratan Dokumen dari WNA Jerman:

  1. Paspor yang masih berlaku: Minimal 6 bulan masa berlaku.
  2. Visa: Visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan (misalnya, visa kunjungan sosial budaya jika WNA tidak bekerja di Indonesia). Penting untuk di catat bahwa menikah di Indonesia tidak otomatis mengubah status visa.
  3. Akta Kelahiran: Asli dan terjemahan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
  4. Surat Keterangan Belum Menikah (Ledigkeitsbescheinigung): Di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Jerman (Standesamt) dan di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Jerman.
  5. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal: Di keluarkan oleh pihak berwenang di Jerman.
  6. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk Menikah (Certificate of No Impediment – CNI): Ini adalah dokumen krusial yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Untuk mendapatkannya, WNA Jerman biasanya perlu melengkapi formulir aplikasi CNI, melampirkan paspor, akta kelahiran, bukti tempat tinggal, dan surat keterangan belum menikah. Kedutaan akan memproses aplikasi ini setelah memastikan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.
  7. Surat Pernyataan Memilih Hukum Indonesia: Apabila ingin menikah di Indonesia.
  8. Foto Berwarna: Ukuran 4×6 cm (biasanya latar belakang biru atau merah), beberapa lembar.

Persyaratan Dokumen dari Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran.
  4. Surat Keterangan Belum Menikah/Cerai/Kematian Pasangan (jika berlaku): Dari kelurahan atau Kantor Urusan Agama/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi yang berusia di bawah 21 tahun).
  6. Foto Berwarna: Ukuran 4×6 cm (biasanya latar belakang biru atau merah), beberapa lembar.

Prosedur Umum:

Legalisasi Dokumen Jerman: Dokumen-dokumen dari Jerman (Akta Kelahiran, Surat Keterangan Belum Menikah) perlu di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Jerman, kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah di Indonesia, dan terakhir di legalisir oleh Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.

Pengurusan CNI: WNA Jerman mengajukan permohonan CNI ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.

Pendaftaran Pernikahan di Indonesia:

  1. Untuk Muslim: Pasangan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili WNI. Dokumen dari WNA Jerman (termasuk CNI yang sudah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan di terjemahkan) harus di lampirkan.
  2. Untuk Non-Muslim: Pasangan mendaftarkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili WNI.
  3. Pelaksanaan Pernikahan: Prosesi pernikahan di laksanakan di KUA atau Disdukcapil.
  4. Pencatatan Akta Nikah: Setelah pernikahan, akta nikah di terbitkan oleh KUA/Disdukcapil.
  5. Pelaporan ke Kedutaan Besar Jerman: Akta nikah Indonesia perlu di laporkan ke Kedutaan Besar Jerman untuk pencatatan di Jerman.

Penting: Selalu periksa persyaratan terbaru dengan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dan KUA/Disdukcapil setempat, karena regulasi dapat berubah.

Pertanyaan Umum Seputar Pernikahan WNA di Indonesia

Berapa lama mengurus surat nikah WNA?

Waktu yang di butuhkan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, prosedur legalisasi, dan waktu respons dari instansi terkait. Umumnya, proses pengurusan dokumen dari Jerman hingga CNI bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Setelah semua dokumen lengkap, pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Indonesia relatif cepat, bisa dalam hitungan hari atau minggu. Namun, untuk keseluruhan proses dari awal hingga akhir, termasuk legalisasi dan penerjemahan, bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan, bahkan lebih. Dengan bantuan Jangkargroups, proses ini dapat di percepat dan di permudah.

WNA menikah dengan WNI otomatis jadi WNI?

Tidak otomatis. Pernikahan antara WNA dan WNI tidak serta merta mengubah status kewarganegaraan WNA menjadi WNI. Untuk menjadi WNI, WNA harus melalui proses naturalisasi sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada syarat dan ketentuan yang ketat untuk mengajukan permohonan naturalisasi, termasuk lama tinggal, tidak memiliki catatan kriminal, dan memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Apa itu CNI untuk menikah?

CNI adalah singkatan dari Certificate of No Impediment (Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk Menikah). Ini adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara asal calon pengantin asing (dalam hal ini, Jerman) yang menyatakan bahwa tidak ada halangan hukum bagi individu tersebut untuk menikah di negara lain. Halangan ini bisa berupa status pernikahan yang masih terikat, usia yang belum mencukupi, atau hubungan darah yang dilarang oleh hukum. CNI sangat penting untuk memastikan pernikahan tersebut sah secara hukum di Indonesia dan di negara asal WNA.

Apa cara termudah untuk menikah dengan orang asing?

Tidak ada “cara termudah” yang universal, karena setiap negara memiliki hukum dan prosedur pernikahan yang berbeda. Namun, cara termudah adalah dengan mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan akurat sejak awal, serta mencari bantuan profesional. Menggunakan jasa seperti Jangkargroups dapat sangat mempermudah proses karena mereka memahami seluk-beluk persyaratan dan prosedur, sehingga meminimalkan kesalahan dan penundaan.

WNA menikah dengan WNI pakai visa apa?

Untuk tujuan menikah dan tinggal sementara, WNA dapat menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKBS) atau jika mereka sudah bekerja di Indonesia, mereka dapat menggunakan visa kerja yang ada. Penting untuk di catat bahwa visa kunjungan biasa mungkin tidak ideal jika prosesnya memakan waktu lama. Di sarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Jerman atau pihak imigrasi Indonesia mengenai jenis visa yang paling tepat untuk tujuan pernikahan dan rencana tinggal setelahnya.

Berapa tahun WNA bisa menjadi WNI?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi. Salah satu syaratnya adalah telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Selain itu, ada syarat-syarat lain seperti tidak pernah di jatuhi pidana, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, serta memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Apa konsekuensi menikah dengan orang asing?

Menikah dengan orang asing memiliki beberapa konsekuensi, baik secara hukum, sosial, maupun pribadi:

Hukum:

Kewarganegaraan Anak:

Anak yang lahir dari pernikahan campur umumnya dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, setelah itu harus memilih salah satu.

Kepemilikan Tanah:

WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Ini berarti pasangan WNI harus menjadi pemilik tunggal atas properti tanah.

Warisan:

Hukum waris dapat menjadi kompleks dan mengikuti hukum negara yang relevan atau perjanjian pranikah.

Perjanjian Pranikah:

Sangat di sarankan untuk membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) untuk mengatur harta bersama dan hal-hal lain di kemudian hari, terutama karena perbedaan hukum kepemilikan aset.

Sosial dan Budaya:

Perbedaan Budaya dan Bahasa: Membutuhkan adaptasi dan pengertian yang lebih besar dari kedua belah pihak.

  • Tantangan Komunikasi: Meskipun salah satu pihak menguasai bahasa lain, nuansa budaya dalam komunikasi bisa berbeda.
  • Dukungan Keluarga: Perbedaan budaya dapat mempengaruhi dinamika dengan keluarga besar.

Pribadi:

  1. Jarak: Kemungkinan tinggal jauh dari keluarga atau teman di negara asal salah satu pasangan.
  2. Penyesuaian: Membutuhkan penyesuaian yang signifikan terhadap gaya hidup, kebiasaan, dan lingkungan baru.
  3. Status Imigrasi: Memastikan status imigrasi yang legal dan berkelanjutan untuk pasangan asing di Indonesia.

Meskipun ada tantangan, pernikahan campur juga menawarkan kesempatan untuk belajar budaya baru, memperluas wawasan, dan membangun keluarga dengan latar belakang yang kaya. Dengan persiapan yang matang dan dukungan yang tepat, seperti dari Jangkargroups, Anda dapat menavigasi proses ini dengan sukses dan memulai babak baru dalam hidup Anda.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat