Memiliki paspor adalah hal yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah dan berisi informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto pemegangnya. Tahun 2023, persyaratan untuk mendapatkan paspor di Indonesia akan berubah. Berikut adalah dokumen kelengkapan yang di butuhkan untuk mendapatkan paspor tahun 2023:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Dokumen Kelengkapan Paspor
Dalam mengurus paspor, kartu tanda penduduk (KTP) merupakan dokumen yang paling penting. KTP yang di gunakan haruslah KTP-el yang sudah menggunakan sistem identifikasi sidik jari, wajah, dan tanda tangan pemegangnya. KTP-el ini haruslah masih berlaku atau tidak melebihi batas waktu 5 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan paspor.
Surat Keterangan Lahir – Dokumen Kelengkapan Paspor
Surat keterangan lahir di perlukan untuk mengonfirmasi tanggal lahir pemohon. Maka, Surat ini dapat di peroleh dari kelurahan atau kantor catatan sipil setempat. Pastikan surat keterangan lahir yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Surat Keterangan Kewarganegaraan – Dokumen Kelengkapan Paspor
Surat keterangan kewarganegaraan di perlukan untuk membuktikan bahwa pemohon adalah warganegara Indonesia. Kemudian, Surat ini dapat di peroleh dari instansi yang berwenang seperti kantor kecamatan atau kelurahan. Pastikan surat keterangan kewarganegaraan yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Surat Izin Kerja – Dokumen Kelengkapan Paspor
Selanjutnya, Jika pemohon adalah tenaga kerja asing, surat izin kerja di perlukan untuk mengonfirmasi bahwa pemohon memiliki izin bekerja di Indonesia. Surat izin kerja ini dapat di peroleh dari instansi yang berwenang seperti kantor imigrasi. Kemudian, Pastikan surat izin kerja yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Kartu Keluarga – Dokumen Kelengkapan Paspor
Kartu keluarga di perlukan untuk mengonfirmasi hubungan keluarga dari pemohon dan kelengkapan data diri. Oleh karena itu, Kartu keluarga yang di gunakan haruslah yang masih berlaku dan memiliki nama-nama anggota keluarga yang sesuai dengan data yang tertera di KTP-el. Maka, Kartu keluarga yang di gunakan harus dalam bentuk asli atau yang telah di legalisir oleh instansi terkait.
Surat Nikah / Akta Perkawinan – Dokumen Kelengkapan Paspor
Kemudian, Jika pemohon sudah menikah, surat nikah atau akta perkawinan di perlukan untuk mengonfirmasi hubungan pernikahan pemohon. Surat ini dapat di peroleh dari kantor catatan sipil setempat. Pastikan surat nikah atau akta perkawinan yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Surat Izin Orang Tua atau Wali – Dokumen Kelengkapan Paspor
Kemudian, Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah, surat izin orang tua atau wali di perlukan untuk mengonfirmasi bahwa pemohon memiliki izin dari orang tua atau wali untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Surat ini dapat di peroleh dari kelurahan atau kantor catatan sipil setempat. Pastikan surat izin orang tua atau wali yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Surat Izin Kepolisian – Dokumen Kelengkapan Paspor
Jika pemohon telah memiliki paspor sebelumnya, surat izin kepolisian di perlukan untuk mengonfirmasi bahwa pemohon tidak memiliki masalah dengan hukum dan tidak berada dalam daftar hitam kepolisian. Sehingga, Surat izin kepolisian ini dapat di peroleh dari kantor kepolisian setempat dan haruslah yang masih berlaku atau tidak melebihi batas waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan paspor.
Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat keterangan bebas narkoba di perlukan untuk mengonfirmasi bahwa pemohon tidak memiliki masalah dengan narkoba. Maka, Surat ini dapat di peroleh dari rumah sakit atau klinik yang telah di tunjuk oleh kantor imigrasi setempat. Kemudian, Pastikan surat keterangan bebas narkoba yang di gunakan adalah yang asli atau yang di legalisir oleh instansi terkait.
Kemudian, Demikian adalah dokumen kelengkapan yang di butuhkan untuk mendapatkan paspor tahun 2023 di Indonesia. Pastikan bahwa semua dokumen yang di gunakan adalah yang asli atau di legalisir oleh instansi terkait. Dengan persyaratan yang lengkap dan benar, Anda dapat dengan mudah mendapatkan paspor dan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga : Cara Legalisir Paspor Imigrasi
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id