Seiring meningkatnya tren globalisasi, semakin banyak warga negara Indonesia yang memilih menempuh studi di berbagai perguruan tinggi terbaik di mancanegara. Gelar yang di peroleh dari kampus-kampus internasional tentu membawa bekal ilmu dan pengalaman berharga. Namun, bagi para lulusan yang berencana melanjutkan karier, studi lanjut, atau bahkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tanah Air, ada satu langkah krusial yang tidak boleh di lewatkan: Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN).
Proses PILN bukanlah sekadar formalitas, melainkan validasi penting untuk memastikan kesetaraan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang telah di tempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menjadi penentu legalitas gelar Anda di mata otoritas, pemberi kerja, dan lembaga pendidikan tinggi domestik.
Lembaga yang berwenang melaksanakan proses vital ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), yang kini berada di bawah payung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang akan mengupas tuntas seluruh aspek PILN. Kami akan memandu Anda melalui alur pengajuan yang kini serba daring via portal resmi IjazahLN, mengurai dokumen persyaratan wajib dan khusus yang harus di siapkan, hingga memberikan informasi tentang waktu proses dan konversi IPK. Tujuannya jelas: memastikan ijazah luar negeri Anda di akui setara, sehingga jalan Anda untuk berkontribusi di Indonesia menjadi mulus tanpa hambatan administrasi.
Penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi (setingkat Kemendikti) di lakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Kemendikti). Prosesnya di lakukan secara daring melalui sistem Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN).
Prosedur dan Mekanisme Pengajuan (Platform IjazahLN)
Sejak 1 Maret 2018, Ditjen Dikti telah mentransformasi layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) menjadi sistem berbasis daring. Hal ini bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan memangkas kebutuhan verifikasi berkas fisik. Seluruh proses pengajuan wajib di lakukan melalui portal resmi IjazahLN Ditjen Dikti Kemendikbudristek.
Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus Anda ikuti dalam mengajukan penyetaraan ijazah:
Pahami Tata Cara dan Registrasi Akun
- Akses Portal: Kunjungi laman resmi Penyetaraan Ijazah Online Ditjen Dikti, yaitu https://piln.kemdikbud.go.id/.
- Baca Panduan: Sebelum memulai, pastikan Anda telah membaca dan memahami seluruh tata cara serta persyaratan yang di minta.
- Buat Akun: Lakukan registrasi dengan mengisi alamat email aktif yang akan di gunakan sebagai alat komunikasi utama dan username dalam sistem. Buat password dan pastikan data di isi dengan benar.
Pengisian Data Pribadi dan Riwayat Pendidikan
Setelah berhasil masuk ke akun IjazahLN Anda, langkah berikutnya adalah melengkapi data secara detail dan akurat:
- Data Diri: Isi biodata pribadi Anda, termasuk identitas (KTP) dan informasi kontak.
- Riwayat Pendidikan: Masukkan data riwayat pendidikan jenjang sebelumnya, termasuk ijazah terakhir yang di peroleh di Indonesia atau SK Penyetaraan Ijazah sebelumnya (jika ada).
- Detail Studi Luar Negeri: Input data spesifik mengenai perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan, dan masa studi Anda di luar negeri.
Pengunggahan Dokumen Persyaratan
Ini adalah tahap paling krusial. Pengusul wajib melampirkan seluruh dokumen persyaratan (Wajib dan Khusus) yang telah di-scan secara asli dan berwarna.
- Lengkapi Berkas: Unggah setiap dokumen sesuai kategori yang di minta oleh sistem (misalnya: Ijazah, Transkrip, Paspor, Kurikulum/Silabus, Skripsi/Tesis/Disertasi).
- Perhatikan Format: Pastikan file yang di unggah sesuai dengan format (umumnya PDF) dan batas ukuran yang di tentukan.
- Cek Kelengkapan: Pastikan semua scan paspor (seluruh halaman) di gabungkan dalam satu dokumen. Ketidaklengkapan dokumen atau ketidakjelasan informasi adalah penyebab utama penundaan berkas.
Proses Verifikasi dan Penilaian oleh Tim Dikti
Setelah semua data dan dokumen lengkap serta di kirimkan (submit) melalui sistem, berkas Anda akan masuk ke tahap verifikasi dan penilaian:
- Verifikasi Awal: Tim Verifikator akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah.
- Penilaian: Tim Penilai akan melakukan penilaian kesetaraan jenjang dan kualifikasi program studi Anda.
- Waktu Proses: Proses penetapan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan memerlukan waktu maksimal 22 hari kerja, terhitung sejak pengusul mengajukan usulan pada sistem. Catatan: Waktu respons pengusul terhadap penundaan (jika di minta perbaikan) tidak di hitung dalam proses penetapan SK.
Penerbitan dan Pengunduhan Surat Keputusan (SK)
Tahap akhir dari proses PILN:
- Pemberitahuan: SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai di terbitkan akan di kirimkan ke email pengusul yang terdaftar pada sistem.
- Unduh SK: Pengusul dapat mengunduh SK tersebut secara mandiri melalui akun IjazahLN yang di miliki. SK ini merupakan dokumen resmi yang sah di gunakan untuk keperluan administrasi di Indonesia.
Dokumen Persyaratan Wajib (Syarat Mutlak)
Untuk memastikan proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Anda berjalan lancar tanpa penundaan, kelengkapan dan kejelasan dokumen wajib adalah syarat mutlak. Dokumen-dokumen ini harus di-scan dari dokumen asli, berwarna, dan terbaca jelas untuk di unggah ke portal IjazahLN.
Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus di siapkan oleh setiap pemohon:
| No. | Jenis Dokumen Wajib | Keterangan dan Catatan Penting |
| 1. | Ijazah Asli | Scan Ijazah asli program studi dari luar negeri yang akan di setarakan. |
| 2. | Transkrip Akademik | Scan Transkrip Nilai (Records of Study) asli yang memuat daftar mata kuliah, nilai, dan satuan kredit (SKS/ECTS). |
| 3. | Terjemahan Tersumpah | Jika Ijazah dan Transkrip tidak berbahasa Inggris, dokumen wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Inggris oleh Penerjemah Tersumpah resmi. |
| 4. |
Ijazah Jenjang Sebelumnya |
Scan Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang sah (misalnya: Ijazah SMA/S1/S2). Jika ijazah jenjang sebelumnya juga dari luar negeri, lampirkan SK Penyetaraan Ijazah jenjang sebelumnya. |
| 5. | Kartu Identitas Diri | Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lain yang masih berlaku. |
| 6. | Paspor Selama Masa Studi | Scan seluruh halaman paspor yang di gunakan selama masa studi di luar negeri. Ini termasuk halaman identitas, catatan keluar/masuk (stempel imigrasi), dan visa studi/tinggal. Penting: Semua halaman dari satu paspor harus di gabungkan dalam satu berkas PDF. Salinan visa tinggal atau izin tinggal selama masa studi. |
| 7. | Bukti Pelaksanaan Studi | Dokumen yang menunjukkan bukti fisik Anda melaksanakan studi, seperti: Letter of Acceptance (LoA), Kartu Mahasiswa, Visa Student, atau Surat Keterangan online learning (jika program daring). Laporan kemajuan studi, jika ada. Disertasi lengkap (untuk jenjang doktoral). |
| 8. | Informasi Program Studi | Dokumen yang memuat informasi resmi tentang perguruan tinggi dan program studi yang ditempuh, seperti: Website Link resmi, Katalog, atau Prospektus yang menunjukkan kurikulum dan lama studi. |
Kelengkapan Paspor: Permohonan sering di tunda karena scan paspor tidak lengkap (hanya halaman identitas). Tim verifikator memerlukan stempel imigrasi untuk memverifikasi masa studi dan kehadiran fisik Anda di negara tempat studi. Kualitas Scan: Dokumen harus di-scan dengan resolusi tinggi, berwarna, dan tidak buram. Hindari penggunaan foto yang di ambil dengan ponsel berkualitas rendah.
Ijazah program studi keagamaan: Untuk penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang berfokus pada program studi keagamaan, prosesnya di lakukan oleh Kementerian Agama, bukan Kemendikbudristek.
Dokumen Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jenjang Studi)
Selain dokumen wajib (syarat mutlak), pemohon Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) harus melampirkan dokumen khusus yang relevan dengan jenjang dan sifat program studi yang di selesaikan.
Persyaratan Karya Ilmiah (Wajib Di unggah Lengkap)
| Jenjang Pendidikan | Dokumen Khusus yang Di perlukan | Keterangan Penting |
| Sarjana (S1) | Skripsi/Tugas Akhir | Wajib melampirkan scan lengkap dari Skripsi, Tugas Akhir, atau karya tulis sejenis yang merupakan syarat kelulusan. |
| Magister (S2) | Tesis | Wajib melampirkan scan lengkap dari Tesis yang telah di sahkan dan merupakan syarat kelulusan. |
| Doktor (S3) | Disertasi | Wajib melampirkan scan lengkap dari Disertasi yang telah di pertahankan dan di sahkan. |
Persyaratan Program Berbasis Penelitian (Research-Based)
Untuk program Magister atau Doktor yang sebagian besar atau seluruhnya berbasis penelitian (by research), Ditjen Kemendikbudristek memerlukan bukti keluaran (output) penelitian yang lebih spesifik:
- Publikasi Ilmiah: Bukti publikasi ilmiah wajib di lampirkan, berupa artikel yang telah terbit atau di terima di jurnal ilmiah/prosiding internasional yang bereputasi (sesuai ketentuan Kemendikbudristek saat ini).
- Progress Report: Laporan kemajuan penelitian yang di tandatangani oleh pembimbing (supervisor) atau pejabat akademik yang berwenang.
| Jenis Kasus | Dokumen Khusus Tambahan | Tujuan |
| Program Daring (Online Learning) | Surat keterangan resmi dari Perguruan Tinggi (PT) yang menyatakan program tersebut setara dengan program reguler/tatap muka dan di akui oleh pemerintah setempat. | Memastikan PT penyelenggara bereputasi dan program tersebut di akui sebagai pendidikan formal. |
| Perguruan Tinggi/Prodi Belum Terdaftar | Bukti akreditasi atau pengakuan resmi dari lembaga akreditasi/pemerintah di negara asal. | Menilai legalitas dan mutu PT yang belum masuk dalam daftar perguruan tinggi yang di akui Ditjen Kemendikbudristek. |
| Program Alih Kredit (Transfer Credit) | Transkrip dan Kurikulum mata kuliah dari perguruan tinggi asal dan perguruan tinggi yang menerima. | Memastikan transfer kredit dilakukan sesuai dengan norma akademik yang berlaku. |
| Program Sandwich | Dokumen perjanjian kerja sama (MoU) antara PT Indonesia dan PT Luar Negeri, serta surat keterangan durasi belajar di masing-masing PT. | Menjelaskan durasi dan lokasi studi yang jelas dan sah. |
Jika Anda memiliki kesulitan dalam mengunggah file Tesis atau Disertasi yang berukuran besar, pastikan Anda mengompres file PDF tersebut tanpa mengurangi kualitas keterbacaan (terutama pada bagian abstrak, bab pendahuluan, dan daftar pustaka).
Hasil Penyetaraan dan Hal Penting Lain
Setelah melalui serangkaian verifikasi dan penilaian oleh Tim Ditjen Kemendikbudristek, proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) akan menghasilkan dokumen resmi serta menetapkan status kesetaraan akademik Anda.
Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah
Keluaran utama dari proses PILN adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
- Fungsi SK: SK ini merupakan dokumen legal resmi dari Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa ijazah dan gelar yang Anda peroleh dari perguruan tinggi di luar negeri setara dengan jenjang pendidikan tertentu (misalnya, Sarjana, Magister, atau Doktor) dalam Sistem Pendidikan Tinggi Nasional Indonesia.
- Penggunaan: SK ini wajib dilampirkan dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, seperti pendaftaran CPNS, melamar pekerjaan yang mensyaratkan gelar akademik, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
- Digital dan Resmi: SK di terbitkan dalam bentuk digital dan dapat di unduh langsung dari portal IjazahLN setelah di terbitkan.
Konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Bagian penting lain dari SK adalah Konversi IPK. Karena sistem penilaian di setiap negara berbeda-beda (misalnya menggunakan skala 10, sistem grade A-F, atau persentase), Ditjen Kemendikbudristek akan mengkonversi IPK Anda ke dalam skala 4.0 standar Indonesia.
- Skala Standar: Konversi ini memastikan bahwa pencapaian akademik Anda dapat di bandingkan secara fair dengan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri.
- Proses Konversi: Tim penilai Kemendikbudristek menggunakan pedoman resmi untuk mengkonversi nilai, dan hasil konversi IPK Anda akan di cantumkan secara eksplisit dalam SK Penyetaraan.
Penundaan dan Penolakan Berkas
Meskipun sistem IjazahLN di rancang efisien, penundaan atau bahkan penolakan berkas masih dapat terjadi jika pemohon tidak cermat.
Alasan Umum Penundaan:
- Dokumen Tidak Lengkap: Terutama paspor yang tidak di scan seluruh halaman (stempel imigrasi).
- Scan Tidak Jelas: Dokumen wajib di scan dari yang asli, berwarna, dan mudah di baca.
- Terjemahan Belum Tersumpah: Ijazah/Transkrip dalam bahasa selain Inggris/Indonesia di unggah tanpa terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah.
- Karya Ilmiah Kurang Lengkap: Skripsi/Tesis/Disertasi tidak di lampirkan secara utuh atau tidak ada bukti publikasi untuk program by research.
Solusi Saat Di tunda:
Jika berkas Anda di tunda, Anda akan menerima pemberitahuan melalui sistem dan email.
Segera Perbaiki: Baca keterangan penundaan dengan teliti dan segera unggah dokumen perbaikan sesuai permintaan Ditjen Kemendikbudristek. Waktu yang Anda perlukan untuk perbaikan tidak di hitung dalam 22 hari kerja proses penetapan SK.
Tips Cepat Mendapatkan SK Penyetaraan
- Siapkan Jauh Hari: Jangan menunggu hingga deadline pendaftaran kerja untuk mengajukan.
- Verifikasi Paspor: Pastikan semua stempel (keluar dan masuk Indonesia serta negara tujuan) terlihat jelas sebagai bukti durasi studi.
- Gunakan PDF Compressor: Untuk file besar seperti Disertasi, kompres ukurannya agar mudah di unggah tanpa mengurangi kualitas tulisan.
- Cek Informasi Kampus: Pastikan nama Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Anda masukkan di portal IjazahLN sama persis dengan yang tertera pada ijazah Anda.
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri adalah investasi waktu dan tenaga yang sangat penting bagi masa depan profesional dan akademik Anda di Indonesia. Dengan memahami kerangka prosedur, menyiapkan dokumen wajib dan khusus secara cermat, serta menghindari kesalahan umum, Anda dapat memastikan proses PILN berjalan mulus dan tuntas.
Jangan tunda lagi. Akses portal IjazahLN hari ini, segera lengkapi berkas Anda, dan pastikan gelar internasional Anda di akui setara di Tanah Air!
Kemendikti Penyetaraan Ijazah
Kemendikbudristek Penyetaraan Ijazah – Apakah Anda memiliki ijazah dari luar negeri dan ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di Indonesia? Jika iya, maka Kemendikti Penyetaraan Ijazah adalah solusinya. Kemendikbudristek Penyetaraan Ijazah adalah proses pengakuan dan penyetaraan dari luar negeri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek). Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Dikti Online
Prosedur Kemendikti Penyetaraan Ijazah
Untuk memulai proses Penyetaraan, Anda harus mengajukan permohonan ke Kemendikti dengan mengisi formulir online di website resmi Kemendikti. Setelah itu, Anda harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti:
- Selanjutnya, Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah di legalisir oleh pihak berwenang di negara asal
- Kemudian, Surat keterangan dari universitas asal yang menyatakan bahwa ijazah tersebut resmi dan di akui oleh pihak berwenang di negara asal
- Surat keterangan dari universitas asal yang menyatakan bahwa lama studi Anda sama dengan standar yang berlaku di negara tersebut
- Surat keterangan dari universitas asal yang menyatakan bahwa program studi Anda setara dengan program studi di Indonesia
- Surat keterangan dari universitas asal yang menyatakan deskripsi lengkap tentang mata kuliah yang telah Anda ambil selama studi
- Surat keterangan dari universitas asal yang menyatakan tingkat kelulusan Anda
Setelah semua dokumen-dokumen telah di kumpulkan, Anda harus mengirimkannya ke Kemendikti untuk di verifikasi dan di validasi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan.
Kriteria Penyetaraan Ijazah
Setelah dokumen Anda berhasil di periksa dan di validasi oleh Kemendikti, selanjutnya akan di lakukan penyetaraan. Penyetaraan di lakukan berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan oleh Kemendikti. Kriteria tersebut meliputi:
- Lama studi
- Program studi
- Mata kuliah
- Nilai
- Tingkat kelulusan
Selain itu, Berdasarkan penyetaraan tersebut, Kemendikti akan menentukan setara atau tidaknya Anda dengan ijazah yang di terbitkan di Indonesia. Jika Anda setara, maka Kemendikti akan menerbitkan Surat Keputusan Penyetaraan (SKPI) yang dapat di gunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja di Indonesia.
Biaya Kemendikti Penyetaraan Ijazah
Sehingga, Proses Kemendikti Penyetaraan tidak gratis. Anda harus membayar biaya yang telah di tetapkan oleh Kemendikti. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat ijazah yang Anda miliki.
Keuntungan Kemendikti Penyetaraan
Kemendikti Penyetaraan memiliki banyak keuntungan bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di Indonesia. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Selanjutnya, Ijazah Anda akan di akui dan setara dengan ijazah yang di terbitkan di Indonesia
- Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia tanpa harus memulai dari awal
- Kemudian, Anda dapat bekerja di Indonesia sesuai dengan bidang keahlian Anda
- Selanjutnya, Anda dapat mengikuti ujian sertifikasi profesi di Indonesia
Jasa Konsultan Dikti Penyetaraan Ijazah di Jangkargroups
Meminimalisasi Kesalahan Berkas (Verifikasi Dokumen)
- Expertise: Biro jasa Jangkargroups memiliki pengetahuan mendalam mengenai format dan kelengkapan dokumen yang di syaratkan oleh Kemendikbudristek, termasuk detail krusial seperti format scan paspor, terjemahan tersumpah, dan bukti-bukti masa studi.
- Proaktif: Jangkargroups dapat melakukan pemeriksaan awal yang ketat sebelum berkas di unggah, sehingga risiko berkas di tunda atau di tolak oleh Tim Kemendikbudristek menjadi jauh lebih kecil.
Efisiensi Waktu dan Tenaga
- Hemat Waktu: Jangkargroups mengurus seluruh proses teknis pengunggahan, pengisian data, dan penataan dokumen. Hal ini sangat membantu bagi pemohon yang sibuk atau berdomisili di luar negeri.
- Pemantauan Status: Jangkargroups biasanya bertanggung jawab memantau status pengajuan secara berkala di portal IjazahLN dan memastikan respons cepat jika ada permintaan perbaikan dari Tim Penilai.
Penanganan Kasus Khusus
- Kompilasi Data: Konsultan dapat membantu menyusun kronologi perkuliahan yang kompleks (misalnya, program sandwich, alih kredit, atau pendidikan jarak jauh) menjadi format yang mudah di pahami oleh Tim Verifikator.
- Tindak Lanjut Penundaan: Jika berkas di tunda, konsultan dapat segera mengidentifikasi masalah, berkomunikasi dengan pemohon, dan membantu menyajikan dokumen perbaikan yang di perlukan secara cepat.
Kemudahan Administrasi Tambahan
Pengurusan Terjemahan: Beberapa biro jasa menyediakan layanan terpadu, termasuk pengurusan Terjemahan Tersumpah dokumen Ijazah dan Transkrip, sehingga pemohon tidak perlu mencari penerjemah sendiri.
Penting untuk Diperhatikan:
- Biaya: Menggunakan jasa pihak ketiga memerlukan biaya layanan tambahan yang harus Anda tanggung.
- Risiko: Pastikan Anda memilih penyedia jasa yang terpercaya seperti jangkargroups dan selalu memegang kendali atas akses akun IjazahLN Anda, meskipun prosesnya di bantu oleh pihak ketiga.
- Proses Inti: Keputusan akhir penyetaraan dan penerbitan SK tetap berada di tangan Ditjen Kemendikbudristek. Biro jasa hanya berperan sebagai perantara administrasi.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














