Diklat SSO Ship Security Officer Keamanan Kapal

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Keamanan di laut bukan lagi sekadar perlindungan terhadap cuaca ekstrem, melainkan pencegahan terhadap ancaman manusia seperti pembajakan, sabotase, dan terorisme. Di sinilah peran seorang Ship Security Officer (SSO) menjadi sangat vital. Melalui Diklat SSO, seorang perwira kapal dipersiapkan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga aset, muatan, dan nyawa di atas kapal.

Apa itu Diklat Ship Security Officer (SSO)?

Diklat Ship Security Officer (SSO) adalah program pelatihan sertifikasi wajib bagi perwira kapal yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas keamanan kapal. Pelatihan ini dirancang berdasarkan standar internasional ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code) dan konvensi STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping).

Tujuan utamanya adalah membekali perwira dengan kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman keamanan seperti pembajakan, terorisme, sabotase, hingga penyelundupan di laut.

Poin Penting Mengenai Diklat SSO:

Siapa yang Wajib Mengikuti? Umumnya diikuti oleh nakhoda, mualim (deck officer), atau masinis (engine officer) yang akan ditunjuk sebagai perwira keamanan di atas kapal.

Materi Utama yang Dipelajari:

  1. Penyusunan SSP (Ship Security Plan): Belajar cara membuat dan menjalankan rencana keamanan kapal yang disetujui.
  2. Identifikasi Ancaman: Mengenali pola serangan bajak laut, senjata, dan zat berbahaya.
  3. Prosedur Tanggap Darurat: Teknik evakuasi dan tindakan cepat saat terjadi pelanggaran keamanan.
  4. Penguasaan Alat Keamanan: Penggunaan CCTV, Ship Security Alert System (SSAS), dan detektor logam/bom.

Persyaratan Umum:

  • Memiliki masa layar minimal 12 bulan sebagai perwira.
  • Memiliki sertifikat kompetensi (ANT/ATT) dan sertifikat dasar keselamatan (BST).

Mengapa Ini Penting?

  Diklat GMDSS, Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

Tanpa sertifikat SSO, seorang perwira tidak memiliki wewenang legal untuk mengelola sistem keamanan kapal. Selain itu, kapal yang tidak memiliki SSO yang tersertifikasi dapat ditahan oleh otoritas pelabuhan (Port State Control) karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan internasional.

Dasar Hukum dan Standar Internasional

Berikut adalah rincian mengenai Dasar Hukum dan Standar Internasional yang menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan Diklat dan implementasi tugas seorang Ship Security Officer (SSO):

Internasional: ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code)

Ini adalah standar keamanan internasional yang paling mendasar. SSO wajib memahami dua bagian utamanya:

  • Bagian A (Mandatory): Berisi persyaratan wajib mengenai penunjukan SSO, pembuatan rencana keamanan kapal (Ship Security Plan), dan pelaksanaan latihan keamanan secara berkala.
  • Bagian B (Guidance): Berisi panduan dan rekomendasi tentang bagaimana memenuhi persyaratan yang ada di Bagian A agar implementasi keamanan lebih efektif.

Internasional: Konvensi SOLAS 74 (Safety of Life at Sea)

Khususnya pada Chapter XI-2 tentang “Special Measures to Enhance Maritime Security”. Regulasi ini secara hukum mengikat negara-negara anggota IMO untuk menerapkan ISPS Code sebagai upaya perlindungan kapal dan pelabuhan dari ancaman ilegal.

Internasional: Konvensi STCW 1978 dan Amandemennya

Standards of Training, Certification, and Watchkeeping (STCW), terutama Amandemen Manila 2010, mengatur standar kompetensi minimum bagi pelaut. Diklat SSO harus memenuhi kurikulum yang ditetapkan dalam STCW agar sertifikat yang diterbitkan diakui secara internasional oleh otoritas maritim dunia.

Dasar Hukum Nasional (Indonesia)

Di Indonesia, peraturan internasional tersebut diadopsi ke dalam hukum nasional melalui:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang mencakup pengawasan keamanan kapal.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan: Peraturan spesifik yang menunjuk lembaga diklat resmi yang berhak menyelenggarakan pelatihan dan menerbitkan sertifikat SSO yang sah.

IMO Model Course 3.19

Ini adalah panduan kurikulum standar yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) khusus untuk pelatihan SSO. Materi yang diajarkan dalam diklat harus mencakup:

  1. Teknik penilaian keamanan (Security Assessment).
  2. Prosedur penggeledahan dan identifikasi senjata.
  3. Manajemen pengendalian massa dan tanggap darurat keamanan.

Memahami dasar hukum ini sangat penting bagi seorang SSO karena setiap tindakan keamanan yang diambil di atas kapal harus memiliki landasan legalitas yang kuat agar tidak melanggar hukum internasional maupun hukum negara tempat kapal bersandar.

Kurikulum dan Materi Utama Diklat SSO

Kurikulum Diklat Ship Security Officer (SSO) disusun secara sistematis untuk memastikan seorang perwira mampu mengelola risiko keamanan secara mandiri. Materi yang diajarkan merujuk pada IMO Model Course 3.19.

  Biaya Diklat Sat

Berikut adalah rincian kurikulum dan materi utama yang akan Anda pelajari dalam diklat tersebut:

Kebijakan Keamanan Maritim (Maritime Security Policy)

Materi ini memberikan pemahaman mendasar mengenai aspek legalitas:

  1. Pemahaman mendalam tentang ISPS Code dan SOLAS Chapter XI-2.
  2. Tanggung jawab Pemerintah (Contracting Governments), Perusahaan, dan Personel Kapal.
  3. Definisi dan tingkat keamanan maritim (Security Levels 1, 2, dan 3).

Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assessment / SSA)

Sebelum membuat rencana, SSO harus mampu memetakan risiko:

  1. Teknik mengidentifikasi titik lemah kapal (vulnerability).
  2. Prosedur survei keamanan di atas kapal.
  3. Evaluasi dampak dari potensi ancaman (terorisme, pembajakan, sabotase).

Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan / SSP)

Ini adalah “buku panduan” keamanan kapal. Materi meliputi:

  1. Cara penyusunan, penerapan, dan pemeliharaan dokumen SSP.
  2. Penanganan informasi sensitif yang bersifat rahasia.
  3. Prosedur koordinasi dengan pihak darat (CSO) dan pelabuhan (PFSO).

Tindakan Keamanan dan Pengawasan

Materi teknis mengenai operasional sehari-hari:

  1. Pengendalian Akses: Prosedur pemeriksaan orang, barang bawaan, dan muatan.
  2. Identifikasi Ancaman: Cara mengenali senjata, bahan peledak, dan zat berbahaya secara visual maupun menggunakan alat.
  3. Patroli dan Pemantauan: Teknik pengawasan area terbatas (restricted areas) seperti ruang mesin dan anjungan.

Tanggap Darurat dan Latihan Keamanan

Kesiapan dalam menghadapi situasi kritis:

  1. Security Drills: Perencanaan dan pelaksanaan latihan rutin keamanan di kapal.
  2. Manajemen Krisis: Langkah-langkah saat terjadi pembajakan (hijacking) atau penyusupan.
  3. Crowd Management: Teknik pengendalian massa jika terjadi kerusuhan atau situasi darurat yang melibatkan banyak orang.

Pengenalan Alat Keamanan Maritim

Pelatihan penggunaan perangkat teknologi keamanan:

  1. Pengoperasian SSAS (Ship Security Alert System).
  2. Penggunaan alat pendeteksi logam, radio komunikasi, dan sistem CCTV.
  3. Pemahaman tentang AIS (Automatic Identification System) dalam konteks keamanan.

Metode Pembelajaran

Biasanya, diklat ini berlangsung selama 2 hingga 3 hari yang terdiri dari:

  1. Teori Kelas: Presentasi dan diskusi kasus nyata.
  2. Studi Kasus: Simulasi pembuatan laporan penilaian keamanan.
  3. Ujian Akhir: Tes tertulis dan praktik untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Persyaratan Peserta

Berdasarkan standar umum penyelenggaraan pelatihan maritim di Indonesia dan mengacu pada regulasi STCW 1978 Amandemen 2010, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta Diklat Ship Security Officer (SSO):

Persyaratan Administrasi

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen resmi sebagai bukti identitas dan legalitas pelaut, antara lain:

  1. Identitas Diri: KTP atau paspor yang masih berlaku.
  2. Buku Pelaut: Masih berlaku dan telah dilegalisir/dikukuhkan.
  3. Akte Kelahiran: Dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir.
  4. Pas Foto: Biasanya ukuran 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang merah (untuk profesi nautika/deck) atau biru (untuk profesi teknika/mesin).
  Diklat BST Terbaru Pelatihan Basic Safety Training Situasi Darurat

Sertifikat Kompetensi dan Keterampilan

Karena SSO adalah jabatan perwira, peserta harus memiliki sertifikat dasar:

  1. COC (Certificate of Competency): Memiliki sertifikat keahlian minimal level ANT/ATT IV (Ahli Nautika/Teknika Tingkat IV).
  2. BST (Basic Safety Training): Sertifikat keterampilan dasar keselamatan yang masih berlaku.
  3. Medical Certificate: Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh Perhubungan Laut.

Pengalaman Masa Layar

Syarat mutlak untuk mengambil diklat tingkat perwira keamanan kapal adalah pengalaman kerja di atas kapal:

Memiliki masa layar minimal 12 bulan sebagai perwira kapal (Officer) yang dibuktikan dengan buku pelaut dan surat keterangan masa layar.

Pendidikan Formal

Lulusan minimal dari sekolah pelayaran atau akademi maritim yang diakui pemerintah.

Catatan Tambahan:
Penting untuk memastikan bahwa lembaga diklat yang Anda pilih telah mendapatkan Approval (persetujuan) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal ini sangat krusial agar sertifikat yang diterbitkan dapat diverifikasi secara online melalui database pelaut nasional dan internasional.

Tugas dan Tanggung Jawab Lulusan SSO

Seorang lulusan Diklat Ship Security Officer (SSO) memegang tanggung jawab yang sangat krusial dalam menjaga keamanan kapal, awak kapal, muatan, dan fasilitas di atas kapal. Sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code), berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab utamanya:

Pengelolaan Keamanan Kapal secara Operasional

  1. Inspeksi Berkala: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap area-area sensitif di kapal guna memastikan standar keamanan tetap terjaga.
  2. Pemeliharaan Ship Security Plan (SSP): Melaksanakan dan mengawasi implementasi rencana keamanan kapal serta menyarankan perubahan atau modifikasi jika diperlukan.
  3. Pengendalian Akses: Mengawasi prosedur pemeriksaan orang, barang bawaan, dan muatan yang masuk ke atas kapal guna mencegah masuknya senjata atau bahan berbahaya.

Kepemimpinan dan Koordinasi Keamanan

  1. Pelatihan dan Latihan (Drills): Menyelenggarakan latihan keamanan secara berkala bagi seluruh kru kapal untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi ancaman nyata (seperti pembajakan atau sabotase).
  2. Meningkatkan Kewaspadaan Kru: Menumbuhkan budaya sadar keamanan di antara awak kapal agar setiap ancaman kecil dapat terdeteksi lebih awal.
  3. Koordinasi Eksternal: Berkomunikasi secara intensif dengan Company Security Officer (CSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) untuk menyelaraskan langkah-langkah keamanan saat kapal bersandar di pelabuhan.

Penanganan Peralatan dan Pelaporan

  1. Manajemen Alat Keamanan: Memastikan seluruh perangkat keamanan, seperti CCTV, Ship Security Alert System (SSAS), dan detektor, berfungsi dengan baik dan dikalibrasi secara rutin.
  2. Pelaporan Insiden: Mencatat dan melaporkan setiap kejadian pelanggaran keamanan atau potensi ancaman kepada nakhoda dan pihak perusahaan.
  3. Pemeriksaan Area Terbatas: Memastikan area-area terlarang seperti anjungan dan ruang mesin terkunci dengan benar dan hanya bisa diakses oleh personel yang berwenang.

Evaluasi dan Penilaian Risiko

Pelaksanaan Security Assessment: Membantu dalam melakukan penilaian risiko keamanan kapal guna mengidentifikasi titik-titik lemah yang memerlukan perlindungan ekstra.

Seorang SSO bertindak sebagai penghubung utama antara manajemen di darat dengan operasional di laut dalam hal keamanan. Kegagalan SSO dalam menjalankan tanggung jawab ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga dapat membuat kapal ditahan oleh otoritas pelabuhan internasional.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat