Dasar Hukum Import – Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dasar Hukum Import – Impor adalah proses membawa barang atau jasa dari negara lain ke negara Anda. Oleh karena itu Proses ini melibatkan banyak aturan dan regulasi yang perlu di ikuti, baik di negara asal maupun negara penerima. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas dasar-dasar hukum impor yang perlu Anda ketahui.

Dasar Hukum Import Dan Apa Itu Impor?

Oleh karena itu Secara umum, impor adalah kegiatan mengimpor barang atau jasa dari luar negeri. Impor dapat di lakukan oleh individu maupun perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau konsumsi. Namun, impor tidaklah semudah yang Anda bayangkan. Ada banyak peraturan dan persyaratan yang perlu di penuhi sebelum memulai proses impor.

Dasar Hukum Import di Indonesia

Dasar Hukum Import di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum impor di atur dalam beberapa peraturan hukum berikut:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-undang ini mengatur tentang impor dan ekspor barang dan jasa di Indonesia. Oleh karena itu Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap barang yang akan di impor ke Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Kepabeanan

Peraturan ini mengatur tentang pengenaan bea masuk, pajak impor, dan tarif bea keluar. Impor barang harus melalui prosedur kepabeanan yang ketat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/2016 tentang Ketentuan Impor Barang

Oleh karena itu Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan impor barang yang harus di patuhi oleh importir. Di antaranya adalah persyaratan penggunaan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan dokumen-dokumen impor lainnya.

Persyaratan Impor Barang Dan Dasar Hukum Import

Persyaratan Impor Barang Dan Dasar Hukum Import

Sebelum melakukan impor barang, ada beberapa persyaratan yang perlu di penuhi oleh importir. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

Izin Impor

Importir harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan sebelum melakukan impor barang. Oleh karena itu Izin impor ini di peroleh dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DJPLN).

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Dan Dasar Hukum Import

PIB adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pihak bea cukai untuk memberitahukan impor barang ke negara. Maka PIB harus di ajukan oleh importir pada saat barang tiba di pelabuhan atau bandara. Sehingga PIB berisi informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, asal barang, nilai barang, bea masuk, dan pajak impor.

Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Dan Dasar Hukum Import

SKAB adalah dokumen yang menunjukkan negara asal barang yang akan di impor. Oleh karena itu SKAB di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal barang. Dokumen ini di butuhkan untuk menghindari impor barang yang tidak sah atau melanggar hukum.

Sertifikat Kesehatan atau Fitosanitari

Jika impor barang tersebut adalah makanan, obat-obatan, atau tumbuhan, importir harus mengajukan sertifikat kesehatan atau fitosanitari kepada Menteri Kesehatan atau Menteri Pertanian sesuai dengan jenis barang yang di impor.

Denda dan Sanksi atas Pelanggaran Hukum Impor

Jika importir melanggar aturan hukum impor, maka akan di kenakan denda dan sanksi. Beberapa denda dan sanksi tersebut antara lain:

Denda Administrasi

Oleh karena itu Denda administrasi adalah denda yang di kenakan oleh pihak bea cukai jika importir tidak memenuhi persyaratan kepabeanan yang berlaku. Denda ini biasanya sebesar 2% dari nilai barang yang di impor.

Blokir atau Penahanan Barang Dan Dasar Hukum Import

Pihak bea cukai berhak menahan atau memblokir barang impor jika terdapat pelanggaran hukum impor. Oleh karena itu Barang akan di bebaskan setelah importir membayar denda atau memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pihak berwenang.

Pembatalan Izin Impor

Jika importir terbukti melanggar hukum impor secara berulang kali, maka izin impor yang di milikinya dapat di batalkan oleh pihak berwenang. Importir akan kehilangan hak untuk melakukan impor barang.

Kesimpulan Dasar Hukum Import

Sehingga Dasar hukum impor di Indonesia meliputi beberapa peraturan hukum yang harus di pahami oleh importir sebelum memulai proses impor. Persyaratan impor barang juga harus di penuhi agar proses impor berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka Pelanggaran hukum impor dapat mengakibatkan denda dan sanksi yang berat bagi importir, oleh karena itu penting untuk mematuhi aturan yang berlaku.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin