Apa itu Exit Permit Only?
Dasar Hukum Exit Permit Only – Exit Permit Only adalah sebuah peraturan yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia harus memperoleh izin keluar dari pemerintah sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan ini di terapkan kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki kebebasan finansial atau kepentingan nasional yang cukup kuat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah Bikin Paspor 2023
Dasar Hukum Exit Permit Only
Dasar hukum dari Exit Permit Only dapat di temukan dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pertama, ada Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Pasal 15 ayat 1 dari undang-undang ini menyatakan bahwa warga negara Indonesia harus memperoleh izin keluar dari pemerintah sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Keluar. Peraturan ini mengatur tata cara permohonan dan pemberian izin keluar bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat dan Ketentuan Exit Permit Only
Agar dapat memperoleh Exit Permit Only, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pertama, warga negara Indonesia harus memiliki alasan yang jelas dan kuat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Alasan tersebut dapat berupa kepentingan bisnis, pendidikan, atau kesehatan.Selain itu, warga negara Indonesia juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki paspor yang masih berlaku, memiliki visa atau izin tinggal di negara tujuan, dan membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Prosedur Permohonan Exit Permit Only
Untuk memperoleh Exit Permit Only, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kantor Imigrasi setempat. Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti paspor, visa, dan surat sponsor dari pihak yang akan di tuju di luar negeri.Setelah permohonan di terima, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Jika permohonan di setujui, warga negara Indonesia akan di berikan. Exit Permit Only yang berlaku selama 6 bulan atau sesuai dengan masa tinggal yang di tetapkan di negara tujuan.
Akibat Pelanggaran Exit Permit Only
Pelanggaran terhadap Exit Permit Only dapat berakibat pada pembatalan izin keluar atau bahkan hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pelanggaran juga dapat berdampak negatif pada proses perjalanan ke luar negeri di masa depan.
Dasar Hukum Exit Permit Only
Exit Permit Only adalah sebuah peraturan yang bertujuan untuk mengatur perjalanan warga negara Indonesia ke luar negeri. Dasar hukum dari peraturan ini dapat di temukan dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Agar dapat memperoleh Exit Permit Only, warga negara Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi setempat.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id