PERTANYAAN: – Dapatkah Istri Digugat Cerai
Dapatkah Istri Digugat Cerai – Saya adalah seorang suami yang merasa sudah tidak di hargai lagi oleh istri saya. Istri saya sering membantah perkataan saya, selalu menyalahkan saya dalam banyak hal, dan tidak merasa cukup dengan nafkah yang saya berikan meskipun saya sudah memberikan semua kemampuan saya. Saat ini kami sudah pisah rumah cukup lama karena dia pergi tanpa izin. Apakah alasan “tidak di hargai” dan “perselisihan terus-menerus” ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat di pengadilan untuk saya mengajukan cerai talak? Pasal apa saja yang bisa saya gunakan sebagai dasar hukum?
INTISARI JAWABAN: – Dapatkah Istri Digugat Cerai
Perselisihan dalam rumah tangga sering kali dipicu oleh ketidakmampuan salah satu pihak untuk menghargai pasangannya. Dalam hukum Islam di Indonesia, menjaga kehormatan dan sikap saling menghargai antara suami dan istri adalah pilar utama rumah tangga. Jika perselisihan terjadi secara terus-menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali. Hukum menyediakan jalan keluar melalui perceraian sebagai upaya terakhir guna menghindari kerusakan yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
Kedudukan Hukum Perselisihan dan Ketidakharmonisan Rumah Tangga
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. Alasan perceraian tidak di dasarkan pada keinginan sepihak semata, melainkan harus memenuhi alasan-alasan yang limitatif sebagaimana di atur dalam undang-undang. Ketika seorang istri dianggap tidak lagi menghargai suami, sering membantah, dan sering menyalahkan suami (“dipaido”), hal ini biasanya memicu pertengkaran yang terus-menerus.
Secara yuridis, alasan ini diakomodasi dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”.
Pasal ini juga di tegaskan kembali dalam Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkara yang Anda alami, fakta bahwa istri sering membantah dan tidak menghargai pemberian nafkah Anda telah menciptakan kondisi broken down marriage atau perkawinan yang pecah. Pengadilan cenderung melihat apakah perselisihan tersebut sudah mencapai tahap di mana tujuan perkawinan. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sudah tidak mungkin lagi tercapai.
Relevansi Sikap Istri dan Pelanggaran Kewajiban dalam Perceraian – Dapatkah Istri Digugat Cerai
Meskipun dalam permohonan cerai talak suami tidak wajib membuktikan kesalahan istri secara detail untuk sekadar mengajukan permohonan. Namun fakta-fakta mengenai sikap istri yang tidak menghargai suami menjadi bukti penguat adanya perselisihan. Dalam hukum Islam, suami adalah kepala keluarga yang wajib di taati selama perintahnya tidak bertentangan dengan syariat.
Ketidakmampuan istri untuk menerima nafkah dengan syukur dan sikap yang cenderung meremehkan suami dapat di kategorikan sebagai bibit perpecahan yang serius. Jika hal ini di ikuti dengan tindakan istri meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz). Maka hal tersebut memperkuat argumen bahwa hubungan sudah tidak harmonis lagi.
Secara hukum perdata Islam, tindakan meninggalkan tempat tinggal bersama selama berbulan-bulan tanpa alasan yang sah dan tanpa izin suami merupakan bukti nyata bahwa komunikasi telah terputus. Pengadilan akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung adanya pertengkaran atau sikap istri yang tidak kondusif tersebut untuk memvalidasi alasan perceraian Anda.
Prinsip Menolak Kerusakan (Dar’ul Mafasid) dalam Putusan Hakim
Hakim dalam memutus perkara perceraian tidak hanya terpaku pada teks undang-undang. Tetapi juga menggunakan kaidah fikih dan pertimbangan sosiologis. Jika mempertahankan pernikahan justru membawa mudarat (kerusakan) yang lebih besar bagi batin suami atau istri. Maka perceraian di anggap sebagai jalan keluar yang lebih baik.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: “Dar’ul mafasidi muqaddamun ‘ala jalbil mashiolih” yang artinya menolak kerusakan harus di dahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Dalam konteks Anda, jika hidup bersama hanya akan di isi dengan makian, bantahan, dan rasa tidak di hargai. Maka esensi pernikahan sebagai tempat curahan kasih sayang telah hilang.
Majelis Hakim juga sering mengutip pendapat ulama bahwa meneruskan perkawinan yang sudah hampa dan penuh perselisihan sama halnya dengan menghukum salah satu pihak dengan “hukuman penjara” batin yang berkepanjangan. Oleh karena itu, jika upaya damai melalui keluarga maupun mediasi di pengadilan tidak berhasil. Maka mengabulkan permohonan cerai talak adalah langkah hukum yang di ambil demi rasa keadilan.
Dapatkah Istri Di gugat Cerai Jika Tidak Menghargai Suami?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang suami dapat mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya apabila rumah tangga sudah tidak lagi harmonis akibat perselisihan yang terus-menerus. Sikap istri yang tidak menghargai suami, sering membantah, serta mengabaikan nasihat merupakan pemicu utama terjadinya pertengkaran yang sulit di damaikan. Hal ini secara eksplisit menjadi alasan hukum yang sah sebagaimana di atur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Dalam praktik peradilan, contoh nyata dari permasalahan ini dapat kita lihat pada Putusan Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Dmk. Pada perkara tersebut, Pemohon (suami) mengajukan cerai talak karena Termohon (istri) di anggap terlalu berani. Sering membantah perkataan suami, serta sering menyalahkan suami atau dalam istilah Jawa di sebut “dipaido” terkait nafkah yang di berikan. Meskipun suami telah memberikan penghasilannya, istri tetap meminta lebih dari kemampuan suami dan tidak menunjukkan rasa hormat kepada kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga.
Kondisi ketidakharmonisan ini semakin di perparah apabila istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami dalam waktu yang lama. Pada perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Dmk, istri pergi meninggalkan rumah hingga terjadi pisah ranjang selama kurang lebih tujuh bulan. Hakim menilai bahwa ketika komunikasi sudah terputus dan upaya perdamaian dari pihak keluarga maupun pengadilan tidak membuahkan hasil. Maka harapan untuk rukun kembali sudah tidak ada lagi.
Secara hukum, jika salah satu pihak sudah tidak memiliki dorongan hati untuk membina rumah tangga. Maka mempertahankan ikatan tersebut justru akan menimbulkan kerusakan (mudharat) batin bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, pengadilan dapat mengabulkan permohonan cerai talak guna menolak kerusakan yang lebih besar. Sesuai dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa menolak kerusakan harus di dahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Kesimpulan – Dapatkah Istri Di gugat Cerai
Berdasarkan uraian di atas, alasan istri yang tidak menghargai suami serta terjadinya perselisihan terus-menerus adalah dasar hukum yang sangat kuat untuk mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama. Hal ini secara tegas di atur dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI. Hukum Islam mengutamakan kedamaian batin dalam rumah tangga, sehingga jika pernikahan justru menjadi sumber penderitaan karena hilangnya rasa hormat. Maka perceraian di perbolehkan sebagai solusi terakhir untuk menghindari kerusakan yang lebih parah bagi para pihak.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Dapatkah Istri Di gugat Cerai
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Cerai Gugat dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




