Pertanyaan: – Dampak Penolakan Perdamaian
Dampak Penolakan Perdamaian – Apakah perusahaan yang sedang berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara otomatis akan di nyatakan pailit oleh pengadilan apabila rencana perdamaian yang di ajukan di tolak oleh para kreditornya? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.
Intisari Jawaban:- Dampak Penolakan Perdamaian
Penolakan rencana perdamaian oleh kreditor dalam proses PKPU memiliki konsekuensi hukum yang sangat fatal bagi debitur. Berdasarkan ketentuan undang-undang, apabila mayoritas kreditor tidak menyetujui proposal perdamaian, maka hakim wajib menyatakan debitur tersebut dalam keadaan pailit. Status pailit ini membawa akibat hukum menyeluruh terhadap aset debitur yang akan dikelola sepenuhnya oleh kurator demi kepentingan pelunasan utang.
Konsekuensi Hukum Penolakan Rencana Perdamaian – Dampak Penolakan Perdamaian
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejatinya adalah masa “gencatan senjata” hukum yang di berikan oleh negara kepada debitur agar dapat bernapas sejenak dari tagihan utang yang jatuh tempo. Dalam fase ini, debitur memiliki hak eksklusif untuk mengajukan sebuah skema restrukturisasi yang di tuangkan dalam dokumen rencana perdamaian. Rencana ini harus memuat rincian bagaimana utang-utang tersebut akan di bayar. Apakah melalui perpanjangan jangka waktu pembayaran (haircut), pengurangan bunga, atau konversi utang menjadi saham (debt to equity swap).
Ketika rencana perdamaian tersebut di ajukan ke dalam rapat kreditor. Maka akan terjadi proses negosiasi yang sangat intens. Debitur harus mampu meyakinkan kreditor bahwa rencana yang ia tawarkan jauh lebih menguntungkan di bandingkan jika perusahaan tersebut di likuidasi atau di pailitkan. Namun, jika mayoritas kreditor merasa bahwa tawaran tersebut tidak masuk akal atau tidak menjamin pengembalian piutang mereka secara optimal. Mereka berhak memberikan suara penolakan. Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Persetujuan harus di peroleh dari lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dari seluruh tagihan yang di akui. Serta persetujuan dari kreditor separatis dengan proporsi yang sama.
Apabila ambang batas suara tersebut tidak tercapai, maka secara otomatis demi hukum, proses PKPU di anggap gagal. Kegagalan ini tidak mengembalikan debitur ke posisi semula sebelum permohonan PKPU di ajukan. Melainkan mendorong debitur ke jurang kepailitan. Pengadilan Niaga. Setelah menerima laporan dari Hakim Pengawas mengenai penolakan tersebut, wajib menjatuhkan putusan pailit. Status pailit ini menciptakan sebuah sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Di mana segala bentuk pengurusan dan pemberesan harta tersebut beralih dari di reksi perusahaan kepada tim kurator yang di tunjuk oleh pengadilan.
Kekuatan Eksekutorial Pasal 285 dan 289 UU Kepailitan – Dampak Penolakan Perdamaian
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di rancang dengan asas kecepatan dan efisiensi guna melindungi iklim investasi dan kepastian hukum bagi para pemberi pinjaman. Dua pasal yang menjadi pilar utama dalam menentukan nasib akhir sebuah PKPU adalah Pasal 285 dan Pasal 289. Pasal 285 memberikan kewenangan bagi pengadilan untuk menolak mengesahkan perdamaian (homologasi) meskipun perdamaian tersebut telah di setujui oleh kreditor. Apabila perdamaian tersebut di nilai bertentangan dengan ketertiban umum atau di peroleh dengan cara-cara yang tidak jujur.
Dalam penerapan praktisnya, sebagaimana terlihat pada perkara Nomor 39 PK/Pdt. Sus-Pailit/2025. Pengadilan tidak memiliki ruang diskresi untuk memberikan kesempatan kedua jika para kreditor telah menyatakan penolakan secara bulat. Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU secara tegas menyatakan bahwa apabila rencana perdamaian di tolak. Hakim pengawas harus segera melaporkan hal tersebut kepada majelis hakim, dan majelis hakim wajib menyatakan debitur pailit pada hari itu juga atau paling lambat pada sidang berikutnya.
Jika kita merujuk pada prinsip-prinsip umum hukum perdata, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Maka rencana perdamaian dalam PKPU dapat di pandang sebagai sebuah kontrak kolektif antara debitur dan para kreditornya. Ketika salah satu syarat utama, yaitu “kesepakatan”. Tidak tercapai dalam forum rapat kreditor. Maka kontrak tersebut gagal terbentuk. Namun, berbeda dengan hukum kontrak biasa di mana kegagalan kesepakatan hanya berarti tidak adanya hubungan hukum baru, dalam hukum kepailitan.
Batasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) – Dampak Penolakan Perdamaian
Upaya hukum dalam ranah kepailitan dan PKPU di desain berbeda dengan perkara perdata umum guna mendukung asas litigasi cepat. Secara normatif, putusan pengadilan niaga mengenai PKPU tidak dapat di ajukan upaya hukum banding. Melainkan langsung menuju kasasi dalam hal-hal tertentu, atau bahkan dalam beberapa kondisi. Putusan PKPU bersifat final dan mengikat. Namun, konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman tetap membuka pintu bagi upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) jika di temukan alasan-alasan yang sangat fundamental.
Mahkamah Agung memiliki otoritas penuh untuk menilai apakah suatu permohonan PK memenuhi kriteria Pasal 295, 296, dan 297 UU Kepailitan dan PKPU. Salah satu kriteria yang paling sering di ajukan adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. Namun, dalam konteks pailit yang lahir dari penolakan perdamaian PKPU. Sangat sulit bagi debitur untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim. Hal ini di karenakan hakim hanya menjalankan mandat undang-undang untuk memutus pailit apabila fakta persidangan menunjukkan rencana perdamaian di tolak oleh kreditor. Jika prosedur voting telah di jalankan secara sah menurut hukum. Maka tidak ada ruang bagi hakim untuk memutus lain, sehingga dalil kekhilafan hakim menjadi gugur dengan sendirinya.
Lebih jauh lagi, upaya PK sering kali di ajukan dengan harapan adanya penemuan bukti baru atau novum. Dalam sengketa utang piutang, novum yang di maksud haruslah bukti yang sudah ada pada saat persidangan berlangsung namun tidak ditemukan, dan bukti tersebut bersifat menentukan sehingga jika di ketahui sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa penolakan rencana perdamaian oleh kreditor adalah jalan pintas menuju kepailitan. Berdasarkan Pasal 281 dan 289 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan tidak memiliki kewenangan subjektif untuk menyelamatkan debitur jika kreditor sudah memberikan suara menolak. Kegagalan mencapai kesepakatan dalam voting PKPU berujung pada berakhirnya status PKPU dan dimulainya proses likuidasi aset secara menyeluruh di bawah kendali kurator.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Dampak Penolakan Perdamaian
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Kepailitan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kepailitan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



