Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, baik melalui kontribusi devisa negara maupun peningkatan kesejahteraan keluarga di tanah air. Setiap tahun, ribuan warga negara Indonesia memilih bekerja di luar negeri untuk memperoleh penghasilan dan pengalaman kerja yang lebih baik. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang dapat terjadi apabila proses keberangkatan tidak dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari tahap pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan. Oleh karena itu, proses pendaftaran sebagai Pekerja Migran Indonesia secara legal dan prosedural menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan, hak, serta perlindungan hukum bagi calon PMI.
Baca Juga: Nomor Pekerja Migran Indonesia
Pengertian Daftar Sebagai Pekerja Migran Indonesia
Daftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah proses resmi yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dengan tujuan memperoleh perlindungan hukum, jaminan hak, serta pengawasan dari pemerintah Indonesia. Proses pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam konteks hukum, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan melakukan pendaftaran secara resmi, calon PMI akan tercatat dalam sistem pemerintah dan memperoleh berbagai hak, seperti kepastian kontrak kerja, perlindungan sosial, asuransi, serta pendampingan apabila terjadi permasalahan selama bekerja di negara tujuan.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Imei
Mengapa Harus Daftar Resmi Sebagai PMI?
Mendaftar secara resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh setiap calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Pendaftaran resmi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan menyeluruh dari negara terhadap keselamatan, hak, dan kesejahteraan PMI. Berikut beberapa alasan utama mengapa pendaftaran resmi sebagai PMI sangat penting:
Mendapat Perlindungan Hukum dari Pemerintah
PMI yang terdaftar secara resmi mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Apabila terjadi perselisihan kerja, kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran kontrak di negara tujuan, pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
Jaminan Hak dan Kepastian Kontrak Kerja
Dengan mendaftar secara resmi, calon PMI akan memiliki perjanjian kerja yang jelas dan sah, mencakup upah, jam kerja, jenis pekerjaan, serta hak cuti dan libur. Hal ini mencegah terjadinya praktik kerja yang tidak manusiawi dan sepihak oleh pemberi kerja.
Perlindungan Sosial dan Asuransi PMI
PMI resmi terdaftar dalam program jaminan sosial dan asuransi, yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga kematian. Perlindungan ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketenangan PMI selama bekerja di luar negeri.
Proses Keberangkatan yang Aman dan Legal
Pendaftaran resmi memastikan bahwa proses penempatan dilakukan melalui jalur yang legal, mulai dari seleksi, pelatihan, hingga keberangkatan. Hal ini mengurangi risiko penipuan, perdagangan orang, dan praktik percaloan yang sering menjerat calon PMI non-prosedural.
Pendampingan Selama Masa Kerja
PMI resmi mendapatkan pendampingan dari pemerintah, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Indonesia. Jika terjadi masalah di luar negeri, PMI dapat melapor dan mendapatkan bantuan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia.
Jaminan Kepulangan dan Reintegrasi
Setelah masa kerja berakhir, PMI resmi memiliki jaminan kepulangan yang aman serta akses terhadap program reintegrasi, seperti pelatihan kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.
Menghindari Risiko PMI Non-Prosedural
PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi berisiko tinggi mengalami penipuan, gaji tidak dibayar, kekerasan, bahkan tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali. Dengan mendaftar secara resmi, risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan secara signifikan.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Bahasa Inggrisnya – Terjemahan Resmi
Syarat Umum Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia
Untuk dapat bekerja ke luar negeri secara legal dan terlindungi, setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan calon PMI, baik dari segi administrasi, kesehatan, maupun kemampuan kerja. Adapun syarat umum pendaftaran Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon PMI harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Usia Minimal Sesuai Ketentuan
Calon PMI harus memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan, umumnya:
- Minimal 18 tahun untuk sektor formal
- Minimal 21 tahun untuk sektor domestik tertentu
Ketentuan usia dapat berbeda tergantung negara tujuan dan jenis pekerjaan.
Sehat Jasmani dan Rohani
Calon PMI wajib dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk serta lulus pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Memiliki Pendidikan dan Kompetensi yang Sesuai
Calon PMI harus memiliki latar belakang pendidikan dan/atau keterampilan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dijalani. Untuk pekerjaan tertentu, dibutuhkan sertifikat kompetensi kerja yang diakui.
Mendapat Izin dari Keluarga
Calon PMI wajib memperoleh izin tertulis dari keluarga, seperti orang tua, suami, atau istri, sebagai bentuk persetujuan dan dukungan terhadap rencana bekerja ke luar negeri.
Tidak Sedang Terikat Kontrak Kerja Lain
Calon PMI tidak boleh sedang terikat perjanjian kerja atau ikatan dinas dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Bersedia Mengikuti Seluruh Prosedur Resmi
Calon PMI harus bersedia mengikuti seluruh tahapan penempatan resmi, mulai dari pendaftaran, pelatihan, pemeriksaan kesehatan, hingga pembekalan sebelum keberangkatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dalam proses pendaftaran sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), calon pekerja wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses penempatan serta menjadi dasar perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP digunakan sebagai bukti identitas resmi calon PMI dan harus masih berlaku. Data pada KTP harus sesuai dengan dokumen lainnya.
Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk memastikan status keluarga serta menjadi dasar penerbitan surat izin keluarga.
Akta Kelahiran
Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti data diri, khususnya nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir calon PMI.
Surat Izin Keluarga
Surat izin tertulis dari orang tua, suami, atau istri yang menyatakan persetujuan terhadap keberangkatan calon PMI ke luar negeri.
Paspor
Paspor merupakan dokumen wajib untuk perjalanan ke luar negeri. Jika belum memiliki paspor, calon PMI dapat mengajukannya melalui kantor imigrasi setelah memenuhi persyaratan awal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK di gunakan untuk menunjukkan bahwa calon PMI tidak memiliki catatan kriminal dan biasanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang di keluarkan oleh fasilitas kesehatan yang di tunjuk, termasuk hasil medical check-up sesuai standar negara tujuan.
Sertifikat Kompetensi atau Keahlian (Jika Ada)
Untuk jenis pekerjaan tertentu, calon PMI di wajibkan memiliki sertifikat keahlian atau bukti keterampilan kerja yang relevan dengan bidang pekerjaan.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berisi kesepakatan antara PMI dan pemberi kerja, meliputi jenis pekerjaan, upah, jam kerja, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Jalur Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia
Pendaftaran sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat di lakukan melalui beberapa jalur resmi yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Setiap jalur memiliki mekanisme, persyaratan, serta karakteristik yang berbeda, sehingga calon PMI dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi dan jenis pekerjaan yang di inginkan. Berikut adalah jalur pendaftaran Pekerja Migran Indonesia yang resmi dan legal:
Melalui BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
BP3MI merupakan unit pelaksana teknis dari BP2MI yang berada di daerah. Jalur ini memungkinkan calon PMI mendaftar secara langsung kepada pemerintah tanpa perantara calo.
Keunggulan:
- Di awasi langsung oleh pemerintah
- Proses transparan dan aman
- Informasi penempatan lebih jelas
Cocok untuk:
Calon PMI yang ingin proses resmi dan minim risiko penipuan.
Melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
P3MI adalah perusahaan swasta yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menempatkan PMI ke luar negeri.
Keunggulan:
- Proses lebih terarah
- Biasanya menyediakan pelatihan dan pendampingan
- Cocok untuk berbagai sektor pekerjaan
Catatan penting:
Pastikan P3MI terdaftar dan memiliki izin aktif di BP2MI.
Skema Government to Government (G to G)
Jalur ini merupakan kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan, seperti program penempatan ke Korea Selatan atau Jepang.
Keunggulan:
- Perlindungan sangat kuat
- Gaji dan kontrak kerja jelas
- Minim risiko eksploitasi
Kekurangan:
- Proses seleksi ketat
- Persyaratan kompetensi tinggi
Jalur Mandiri (Professional Worker)
Jalur mandiri di peruntukkan bagi tenaga profesional yang telah memiliki kontrak kerja langsung dengan perusahaan di luar negeri.
Keunggulan:
- Fleksibel dan cepat
- Cocok untuk tenaga ahli dan profesional
Catatan:
Tetap wajib melapor dan mendaftar ke sistem pemerintah agar mendapatkan perlindungan sebagai PMI resmi.
Melalui Program Khusus atau Sektor Tertentu
Beberapa sektor seperti pelaut, awak kapal, atau tenaga kesehatan memiliki jalur dan mekanisme khusus sesuai dengan regulasi masing-masing.
Prosedur dan Tahapan Daftar PMI
Prosedur dan tahapan pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan calon PMI memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta kompetensi kerja sebelum di berangkatkan ke negara tujuan. Berikut adalah tahapan umum pendaftaran PMI secara resmi:
Pendaftaran Awal
Calon PMI melakukan pendaftaran melalui jalur resmi, baik di BP3MI, P3MI resmi, atau melalui program pemerintah (G to G). Pada tahap ini, calon PMI mengisi data diri dan menyerahkan dokumen awal.
Seleksi dan Verifikasi Dokumen
Dokumen yang telah di serahkan akan di verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data. Proses ini meliputi pengecekan identitas, usia, pendidikan, serta persyaratan lainnya sesuai negara tujuan.
Seleksi Pekerjaan dan Penempatan
Calon PMI akan di seleksi berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan kualifikasi yang di miliki. Jika di nyatakan lolos, calon PMI akan mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi kerja, dan pemberi kerja.
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Calon PMI wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman budaya, bahasa, serta peraturan di negara tujuan.
Uji Kompetensi
Setelah pelatihan, calon PMI akan mengikuti uji kompetensi untuk memastikan kemampuan kerja sesuai standar yang di tetapkan.
Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check-Up)
Calon PMI wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang di tunjuk untuk memastikan layak bekerja di luar negeri.
Pengurusan Dokumen Perjalanan dan Visa Kerja
Tahap ini meliputi pengurusan paspor, visa kerja, dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja
Sebelum keberangkatan, calon PMI wajib menandatangani perjanjian kerja yang berisi hak, kewajiban, upah, dan masa kerja.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Calon PMI akan mengikuti PAP yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk mendapatkan informasi penting terkait hak, kewajiban, dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Keberangkatan ke Negara Tujuan
Setelah seluruh tahapan selesai dan dokumen lengkap, PMI di berangkatkan secara resmi ke negara tujuan.
Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di berbagai negara tujuan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan kerja sama antarnegara. Setiap negara memiliki jenis pekerjaan dan persyaratan yang berbeda. Berikut negara tujuan utama PMI:
Negara Tujuan Utama PMI
Malaysia
Sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, dan pekerja rumah tangga.
Taiwan
Caregiver (perawat lansia) dan pekerja pabrik/manufaktur.
Hong Kong
Pekerja rumah tangga dengan sistem kontrak dan jam kerja yang jelas.
Korea Selatan
Manufaktur, pertanian, dan perikanan melalui program G to G.
Jepang
Manufaktur, pertanian, perhotelan, dan tenaga terampil.
Singapura
Pekerja rumah tangga, konstruksi, dan kebersihan.
Negara Timur Tengah
Pekerja rumah tangga dan sektor jasa, mengikuti kebijakan resmi pemerintah.
Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki hak dan kewajiban yang harus di pahami dan di jalankan selama bekerja di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan serta hubungan kerja yang adil.
Hak Pekerja Migran Indonesia
- Mendapat upah sesuai kontrak kerja
- Mendapat jam kerja, waktu istirahat, dan hari libur
- Mendapat perlindungan hukum dan pendampingan
- Mendapat jaminan sosial dan asuransi PMI
- Mendapat layanan dari perwakilan RI di luar negeri
- Mendapat kepastian kepulangan setelah kontrak berakhir
Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
- Mematuhi hukum dan peraturan negara tujuan
- Melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
- Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
- Menghormati budaya dan kebiasaan setempat
- Melapor kepada perwakilan RI jika terjadi masalah
Tips Aman Daftar PMI Agar Tidak Tertipu
Agar terhindar dari penipuan dan praktik penempatan ilegal, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu berhati-hati dalam proses pendaftaran. Berikut tips aman yang wajib di perhatikan:
- Daftar melalui jalur resmi (BP3MI, P3MI berizin, atau program G to G)
- Pastikan perusahaan penempatan terdaftar resmi di BP2MI
- Jangan tergiur janji gaji tinggi tanpa kontrak kerja tertulis
- Hindari calo atau perantara tidak resmi
- Pastikan ada perjanjian kerja yang jelas sebelum berangkat
- Simpan semua dokumen penting dan salinannya
- Laporkan jika ada indikasi penipuan ke BP2MI atau pihak berwenang
Peran BP2MI dalam Perlindungan PMI
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Peran Utama BP2MI
- Memberikan pelayanan pendaftaran dan informasi resmi PMI
- Mengawasi proses penempatan PMI agar sesuai prosedur
- Menyelenggarakan pembekalan dan edukasi bagi calon PMI
- Memberikan perlindungan dan pendampingan selama PMI bekerja
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan PMI
- Memfasilitasi kepulangan PMI setelah kontrak kerja berakhir
- Mendukung reintegrasi PMI purna ke masyarakat
Keunggulan Daftar Sebagai Pekerja Migran Indonesia di PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups memberikan layanan pendampingan pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mengutamakan keamanan, kejelasan proses, dan kenyamanan calon PMI. Berikut keunggulan yang kami tawarkan:
Proses Resmi dan Terarah
Pendampingan di lakukan sesuai prosedur yang berlaku agar calon PMI berangkat secara legal dan aman.
Pendampingan Dokumen yang Lengkap
Membantu memastikan seluruh dokumen PMI di persiapkan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Konsultasi yang Jelas dan Transparan
Calon PMI mendapatkan penjelasan terbuka mengenai jalur penempatan, persyaratan, dan tahapan proses.
Mengutamakan Perlindungan PMI
Setiap proses di arahkan agar PMI memahami hak dan kewajiban sebelum bekerja di luar negeri.
Pelayanan Profesional dan Responsif
Tim berpengalaman siap memberikan pendampingan dan informasi yang di butuhkan calon PMI.
Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan
Mengurangi risiko kesalahan prosedur, penipuan, dan masalah administrasi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



