Daftar online urus paspor memudahkan dan mempercepat proses pengajuan paspor bagi warga negara Indonesia. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang cara daftar urus paspor, dokumen apa saja yang di perlukan, biaya yang harus di keluarkan, dan bagaimana cara mengambil paspor setelah selesai di proses. Cara Daftar Di Antrian Paspor 2024
Mengapa Harus Daftar Online Urus Paspor?
Daftar urus paspor sangat di anjurkan bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor. Proses ini akan memudahkan Anda untuk mengisi data pribadi, memilih jenis layanan, mengunggah foto, dan melakukan pembayaran dengan mudah. Selain itu, daftar online juga mempercepat proses pengajuan paspor di bandingkan dengan pengajuan langsung di kantor imigrasi.
Cara Daftar Online Urus Paspor
Untuk mendaftar urus paspor, pertama-tama kunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, kemudian klik “Pelayanan Paspor” dan “Pendaftaran Paspor Baru”. Kemudian, Anda harus mengisi dan mengunggah dokumen-dokumen, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Kemudian, Fotokopi kartu keluarga
- Kemudian, Fotokopi NPWP (jika ada)
Selanjutnya, Anda akan di minta untuk memilih jenis layanan dan membayar biaya pengajuan paspor. Setelah itu, Anda akan di jadwalkan untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di kantor imigrasi terdekat.
Dokumen yang Di perlukan – Daftar Online Urus Paspor
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Kemudian, Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Kemudian, Surat nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah)
- Selanjutnya, Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Kemudian, NPWP (jika ada) dan fotokopi
- Kemudian, Surat keterangan kerja (jika di perlukan)
Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang di tentukan.
Biaya Pengajuan Daftar Online Urus Paspor
Biaya pengajuan paspor tergantung pada jenis layanan yang di pilih. Berikut adalah daftar biaya pengajuan paspor:
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor biasa dengan pengiriman: Rp405.000,-
- Paspor cepat: Rp655.000,-
- Paspor cepat dengan pengiriman: Rp705.000,-
Biaya pengajuan paspor tersebut harus di bayar melalui bank yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah membayar, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran untuk di tunjukkan saat mengambil paspor di kantor imigrasi.
Proses Pengambilan Daftar Online Urus Paspor
Setelah proses pengajuan paspor selesai, Anda harus melakukan proses pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan bukti pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah pengambilan paspor:
- Antre di kantor imigrasi sesuai dengan nomor antrean yang telah di berikan
- Selanjutnya, Verifikasi dokumen-dokumen yang di bawa
- Kemudian, Melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari
- Kemudian, Menerima paspor baru
Pastikan bahwa data yang tertera pada paspor sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang di berikan.
Kesimpulan – Daftar Online Urus Paspor
Daftar urus paspor memudahkan dan mempercepat proses pengajuan paspor bagi warga negara Indonesia. Pastikan Anda mengisi dan mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan, memilih jenis layanan, dan membayar biaya pengajuan paspor dengan benar. Setelah proses pengajuan selesai, jangan lupa untuk melakukan proses pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai daftar urus paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id