Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK Setelah Keluar dari Penjara?
Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau memperpanjang paspor diwajibkan untuk memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun, bagaimana jika Anda seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara? Apakah Anda masih bisa mendapatkan SKCK?
Tentu saja, Anda masih bisa mendapatkan SKCK meskipun Anda adalah mantan narapidana. Namun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen tertentu saat mengajukan permohonan SKCK.
Persyaratan untuk Mendapatkan SKCK Mantan Napi
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK sebagai mantan narapidana:
- Surat pengantar dari lembaga pemasyarakatan tempat Anda dipenjara
- Asli dan fotokopi kartu identitas
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan sehat mental dari psikiater
- Fotokopi surat putusan pengadilan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Contoh SKCK Mantan Napi
Berikut adalah contoh SKCK untuk mantan narapidana yang bisa Anda jadikan referensi:
——————————–
No. SKCK : 123456789
Nama : John Doe
Tempat/ Tanggal lahir : Jakarta, 1 Januari 1980
Alamat : Jalan Pahlawan No. 123, Jakarta Pusat
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 1234567890123456
No. Kartu Keluarga : 1234567890123456
Tanggal masuk penjara : 1 Januari 2010
Tanggal bebas : 1 Januari 2015
Keperluan : Melamar pekerjaan
——————————–
Demikianlah contoh SKCK untuk mantan narapidana. Pastikan Anda melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Meskipun Anda adalah mantan narapidana, Anda masih bisa mendapatkan SKCK. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Contoh Isi Formulir SKCK