Apa itu E Paspor? – Contoh Persyaratan E Paspor
Contoh Persyaratan E Paspor – E Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip yang berfungsi untuk menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E Paspor ini memiliki keamanan yang lebih baik dan lebih tahan lama dibandingkan dengan paspor biasa.
Persyaratan Membuat E Paspor – Contoh Persyaratan E Paspor
Maka Untuk membuat E Paspor pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun ke atas
- Mengisi formulir permohonan E Paspor
- Selanjutnya Membawa foto copy KTP yang masih berlaku
- Selanjutnya Membawa foto copy Kartu Keluarga
- Membawa foto copy akta kelahiran atau akta perkawinan
- Selanjutnya Membawa paspor lama (jika ada)
- Melunasi biaya pembuatan E Paspor
Prosedur Pembuatan E Paspor – Contoh Persyaratan E Paspor
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur pembuatan E Paspor:
- Pertama-tama, datang ke kantor Imigrasi terdekat
- Selanjutnya Isi formulir permohonan E Paspor
- Selanjutnya Verifikasi data oleh petugas Imigrasi
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
- Selanjutnya Melakukan pengambilan sidik jari dan foto
- Selanjutnya Menerima tanda terima dan menunggu pengambilan E Paspor
Biaya Pembuatan E Paspor – Contoh Persyaratan E Paspor
Biaya Bikin Paspor Di Jakarta 2024 pembuatan E Paspor pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp. 355.000
- Paspor biasa 24 halaman: Rp. 255.000
- Paspor biasa 12 halaman: Rp. 205.000
- Paspor diplomatik: Rp. 655.000
- Paspor dinas: Rp. 555.000
Waktu Pengerjaan E Paspor
Selanjutnya Waktu pengerjaan E Paspor adalah sekitar 10 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Namun, pada saat tertentu waktu pengerjaan bisa lebih lama karena beberapa faktor seperti banyaknya permohonan yang masuk atau sedang terjadi gangguan teknis.
E Paspor Hilang atau Rusak
Jika E Paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat dan mengajukan permohonan penggantian E Paspor. Maka Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat kehilangan atau surat keterangan dari Kepolisian
- Fotokopi E Paspor yang hilang atau rusak
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy akta kelahiran atau akta perkawinan
- Selanjutnya Surat kuasa jika diwakilkan
Kesimpulan Contoh Persyaratan E Paspor
Sehingga Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan E Paspor pada tahun 2024. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar saat membuat E Paspor agar prosesnya berjalan lancar dan tidak ada kendala di kemudian hari. Baca Juga: Perpanjang Paspor Tanpa Akte Kelahiran 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups