Contoh Persyaratan E Paspor 2023

Contoh Persyaratan E Paspor 2023

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip yang berfungsi untuk menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E Paspor ini memiliki keamanan yang lebih baik dan lebih tahan lama dibandingkan dengan paspor biasa.

Persyaratan Membuat E Paspor

Untuk membuat E Paspor pada tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Mengisi formulir permohonan E Paspor
  • Membawa foto copy KTP yang masih berlaku
  • Membawa foto copy Kartu Keluarga
  • Membawa foto copy akta kelahiran atau akta perkawinan
  • Membawa paspor lama (jika ada)
  • Melunasi biaya pembuatan E Paspor

Prosedur Pembuatan E Paspor

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur pembuatan E Paspor:

  1. Pertama-tama, datang ke kantor Imigrasi terdekat
  2. Isi formulir permohonan E Paspor
  3. Verifikasi data oleh petugas Imigrasi
  4. Membayar biaya pembuatan E Paspor
  5. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto
  6. Menerima tanda terima dan menunggu pengambilan E Paspor
  Perpanjang Paspor Tanpa KK Asli: Apakah Mungkin?

Biaya Pembuatan E Paspor

Biaya pembuatan E Paspor pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp. 355.000
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp. 255.000
  • Paspor biasa 12 halaman: Rp. 205.000
  • Paspor diplomatik: Rp. 655.000
  • Paspor dinas: Rp. 555.000

Waktu Pengerjaan E Paspor

Waktu pengerjaan E Paspor adalah sekitar 10 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Namun, pada saat tertentu waktu pengerjaan bisa lebih lama karena beberapa faktor seperti banyaknya permohonan yang masuk atau sedang terjadi gangguan teknis.

E Paspor Hilang atau Rusak

Jika E Paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat dan mengajukan permohonan penggantian E Paspor. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Surat kehilangan atau surat keterangan dari Kepolisian
  • Fotokopi E Paspor yang hilang atau rusak
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy akta kelahiran atau akta perkawinan
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Kesimpulan

Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan E Paspor pada tahun 2023. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar saat membuat E Paspor agar prosesnya berjalan lancar dan tidak ada kendala di kemudian hari.

  Layanan Paspor Surabaya 2023

admin