Contoh Perhitungan Pph 22 Impor adalah salah satu faktor penting yang harus di perhatikan oleh setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Salah satu jenis pajak yang harus di penuhi oleh pelaku usaha adalah Pph 22 Impor. Apa itu Pph 22 Impor? Bagaimana cara menghitungnya? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut. Harga Daging Sapi Impor
Apa itu Pph 22 Impor?
Pph 22 Impor adalah pajak penghasilan yang di kenakan atas impor barang yang di lakukan oleh wajib pajak yang bukan pengusaha. Pajak ini di kenakan pada saat barang impor tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Pajak Pph 22 Impor biasanya di kenakan atas beberapa jenis barang impor seperti mesin, peralatan, bahan baku, barang modal, dan barang lainnya yang memang harus di kenakan pajak Pph 22 Impor.
Cara Menghitung Pph 22 Impor
Perhitungan Pph 22 Impor di lakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pph 22 Impor = (Harga Jual Barang + Bea Masuk + Pajak Pertambahan Nilai) x Tarif Pph 22 Impor
Dalam rumus tersebut, Tarif Pph 22 Impor yang di hitung adalah sebesar 7,5% dari harga jual barang yang sudah di tambah dengan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.
Sebagai contoh, jika harga jual barang impor sebesar Rp 1.000.000,-, bea masuk sebesar Rp 200.000,-, dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 150.000,-, maka perhitungan Pph 22 Impor adalah sebagai berikut:
Pph 22 Impor = (Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp 150.000) x 7,5% = Rp 112.500,-
Jadi, wajib pajak harus membayar Pph 22 Impor sebesar Rp 112.500,- untuk barang impor tersebut.
Kapan Wajib Bayar Pph 22 Impor?
Wajib pajak harus membayar Pph 22 Impor dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari kepala kantor pelayanan pajak setempat.
Jika wajib pajak tidak membayar Pph 22 Impor dalam jangka waktu yang di tentukan, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum di bayar.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Pph 22 Impor?
Untuk mendaftarkan Pph 22 Impor, wajib pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea cukai setempat. Surat PIB ini berisi informasi mengenai jenis barang, asal barang, harga barang, bea masuk, dan pajak pertambahan nilai.
Oleh karena itu, setelah Surat PIB di setujui oleh kantor bea cukai, wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus di bayar. Maka, wajib pajak dapat membayar pajak tersebut melalui bank yang di tunjuk oleh Di rektorat Jenderal Pajak atau melalui sistem online banking.
Contoh Perhitungan Pph 22 Impor Jangkar Groups
Kemudian, Perhitungan Pph 22 Impor sangat penting untuk di pahami oleh setiap pelaku usaha. Maka, yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Sehingga, dengan mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan memastikan bahwa bisnisnya berjalan dengan lancar dan sukses.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id