1. Apa itu KK dan Mengapa Penting? – Cetak Ulang KK Hilang
Cetak Ulang KK Hilang – Kartu Keluarga atau yang sering di singkat KK adalah dokumen penting yang di buat oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti keluarga dan identitas warga negara. KK berisi informasi tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor identitas penduduk, dan hubungan keluarga antar anggota keluarga. KK sangat penting untuk keperluan administrasi, seperti untuk mengurus KTP, paspor, izin kerja, dan lain sebagainya.
2. Apa yang Harus Di lakukan Jika KK Hilang? – Cetak Ulang KK Hilang
Jangan panik! Jika KK hilang, ada beberapa cara untuk mengurusnya. Pertama, segera lapor ke kelurahan atau kecamatan tempat tinggal. Pihak kelurahan atau kecamatan akan memberikan surat keterangan kehilangan KK yang bisa di gunakan sebagai pengganti KK. Kedua, penggantian KK bisa di lakukan melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anda bisa mengunduh formulir pengajuan penggantian KK di website tersebut.
3. Persyaratan untuk Pengajuan Penggantian KK – Cetak Ulang KK Hilang
Sehingga Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengajukan penggantian KK, di antaranya:
- Selanjutnya Membawa surat keterangan kehilangan KK dari kelurahan atau kecamatan.
- Membawa fotokopi KTP suami/istri dan anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.
- Maka Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.
4. Proses Pengajuan Penggantian KK – Cetak Ulang KK Hilang
Selanjutnya Setelah mengunduh formulir pengajuan penggantian KK, isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Maka Setelah itu, lengkapi formulir dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kehilangan KK, fotokopi KTP, akta kelahiran atau surat nikah. Sehingga Setelah semua dokumen terpenuhi, ajukan penggantian KK ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian Proses penggantian KK akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
5. Biaya Penggantian KK
Tidak ada biaya yang harus di bayar untuk pengajuan penggantian KK jika KK hilang karena bencana alam atau kebakaran. Namun, jika KK hilang karena kesalahan pemilik KK, maka akan di kenakan biaya penggantian sebesar Rp 25.000,- per KK.
6. Kesimpulan Cetak Ulang KK Hilang
Maka Jangan panik jika KK hilang! Lapor ke kelurahan atau kecamatan terlebih dahulu dan ajukan penggantian KK dengan mengikuti prosedur yang sudah di tentukan. Pastikan semua dokumen terpenuhi dan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda akan mendapatkan KK baru yang dapat di gunakan untuk keperluan administrasi lainnya.
Baca Juga: Apa Kelebihan E Paspor 2024?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups