Cerai karena Perselisihan Terus-Menerus Bisakah Dikabulkan Hakim?

Bella Isabella

Cerai karena Perselisihan Terus-Menerus Bisakah Dikabulkan Hakim?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Cerai karena perselisihan terus – Saya ingin bertanya mengenai masalah rumah tangga saya. Sejak awal tahun 2019, hubungan saya dengan suami sudah tidak harmonis karena suami sulit di nasihati dan sering marah dengan nada kasar jika di tegur. Bahkan, suami menuduh saya berselingkuh tanpa bukti sama sekali. Sejak akhir 2021, kami sudah berpisah tempat tinggal dan tidak lagi menjalankan kewajiban suami istri. Apakah alasan perselisihan terus-menerus dan tuduhan tanpa bukti ini cukup kuat untuk mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama? Bagaimana tinjauan hukumnya menurut undang-undang yang berlaku?

INTISARI JAWABAN:

Permasalahan yang Anda hadapi pada dasarnya merupakan alasan yang sangat umum dalam perkara perceraian di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Berdasarkan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.K.Kps, Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah memutus perkara dengan latar belakang yang serupa dengan kondisi Anda. Dalam perkara tersebut, Penggugat mengajukan cerai gugat karena rumah tangganya goyah akibat perbedaan pendapat yang berujung pada pertengkaran terus-menerus.

Dasar Hukum Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus sebagai Alasan Cerai

Dalam sistem hukum positif di Indonesia, sebuah ikatan perkawinan tidak dapat di putuskan begitu saja. Hanya berdasarkan keinginan sepihak atau emosi sesaat, melainkan harus memenuhi alasan-alasan yang sah dan di akui secara yuridis. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di hubungkan dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 secara tegas menggariskan bahwa perceraian dapat di kabulkan jika di antara suami dan istri terjadi perselisihan serta pertengkaran yang bersifat terus-menerus. Sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali dalam satu atap rumah tangga. Prinsip hukum ini mengedepankan bahwa jika esensi perkawinan sebagai wadah kebahagiaan sudah berubah menjadi sumber penderitaan yang berkelanjutan, maka hukum memberikan jalan keluar melalui perceraian untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

  Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama?

Dalam konteks hukum Islam yang berlaku bagi warga negara yang beragama Islam di Indonesia. norma ini di pertegas kembali dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hakim dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa perkara ini tidak hanya melihat adanya pertengkaran secara fisik atau verbal, tetapi juga melakukan penilaian secara mendalam mengenai apakah perselisihan tersebut telah mencapai ambang batas yang merusak sendi-sendi perkawinan. Pada Putusan Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.K.Kps, Hakim memberikan pertimbangan hukum yang sangat krusial, di mana fakta mengenai berpisahnya tempat tinggal dalam jangka waktu yang sangat lama yakni selama kurang lebih 4 tahun dinilai sebagai bukti konkret dan tidak terbantahkan bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat telah sampai pada titik “pecahnya perkawinan” atau yang secara hukum di kenal dengan istilah broken marriage.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum perdata terkait pembuktian. Hakim merujuk pada Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta otentik seperti Kutipan Akta Nikah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membuktikan adanya hubungan hukum perkawinan. Namun, untuk membuktikan dalil mengenai pertengkaran, hakim menggunakan ketentuan Pasal 1909 hingga 1912 KUHPerdata yang mewajibkan adanya keterangan saksi. Terutama dari pihak keluarga atau orang-orang terdekat. Dalam perkara ini, fakta bahwa Tergugat memiliki ego yang sangat tinggi sebagai kepala rumah tangga, sering berbicara dengan nada kasar, hingga melayangkan tuduhan perselingkuhan tanpa bukti kepada Penggugat, menjadi indikator utama bahwa keharmonisan sudah mustahil untuk di pulihkan. Kondisi objektif di mana kedua belah pihak sudah tidak lagi menjalankan kewajiban lahir maupun batin sebagai suami istri semakin memperkuat keyakinan hakim bahwa mempertahankan perkawinan tersebut justru akan semakin menjauhkan para pihak dari tujuan luhur pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

  Hukum Keluarga dalam Mengonsumsi Daging Aqiqah

Relevansi Bukti Surat dan Keterangan Saksi dalam Persidangan Perceraian

Meskipun dalam perkara ini Tergugat tidak hadir dalam persidangan yang mengakibatkan di jatuhkannya putusan secara verstek perlu di pahami bahwa akan hal tersebut tidak serta-merta membuat gugatan Penggugat langsung di kabulkan secara otomatis tanpa pembuktian. Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian tetap berada di pundak Penggugat untuk meyakinkan Majelis Hakim akan kebenaran dalil-dalil gugatannya. Proses ini merupakan perwujudan dari asas actori incumbit probatio, di mana siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia wajib membuktikannya. Tanpa adanya bukti yang sah dan meyakinkan, hakim tidak dapat menjatuhkan putusan meskipun lawan tidak hadir membela diri.

Dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.K.Kps, Penggugat mengawali pembuktian dengan menghadirkan bukti surat berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah bermaterai cukup dan di legalisir. Berdasarkan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akta otentik yang di keluarkan oleh pejabat publik yang berwenang (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht). Artinya, bukti surat tersebut secara hukum telah cukup membuktikan adanya hubungan perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat, sehingga Penggugat memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan cerai gugat. Namun, bukti surat saja tidak cukup untuk membuktikan terjadinya “perselisihan dan pertengkaran” yang menjadi alasan utama perceraian.

  SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

Di sinilah letak pentingnya keterangan saksi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1909 s.d. 1912 KUHPerdata yang dihubungkan dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dalam perkara perceraian yang di dasarkan pada alasan perselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim memiliki kewajiban hukum untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Akibat Hukum Putusan Verstek dan Putusnya Perkawinan

Apabila Tergugat telah di panggil secara resmi dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan ini berarti gugatan di kabulkan tanpa kehadiran Tergugat. Dalam kasus ini, Hakim menjatuhkan talak satu ba’in shughra dari Tergugat terhadap Penggugat.

Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak dapat di rujuk kembali. Namun kedua mantan suami istri dapat menikah lagi dengan akad nikah yang baru selama masih dalam masa iddah atau setelahnya. Dengan adanya putusan ini, maka kewajiban suami istri di antara keduanya secara hukum telah berakhir, kecuali kewajiban-kewajiban lain yang mungkin ditetapkan hakim seperti nafkah anak atau iddah jika dituntut.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp https://wa.me/6287727688883 atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella