Cerai Gugat Akibat Lalai Menafkahi dan Kecanduan Game Online?

Bella Isabella

Cerai Gugat Akibat Lalai Menafkahi dan Kecanduan Game Online?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:- Cerai Gugat Akibat Lalai

Cerai Gugat Akibat Lalai – Apakah seorang istri dapat mengajukan cerai gugat apabila suami lebih mementingkan bermain game online daripada mengurus keluarga, sering berbohong mengenai penghasilan, serta adanya campur tangan orang tua dalam rumah tangga yang memicu perselisihan terus-menerus?

INTISARI JAWABAN: – Cerai Gugat Akibat Lalai

Perceraian merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam sebuah kemelut rumah tangga. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, gugatan perceraian dapat di kabulkan. Apabila memenuhi alasan-alasan hukum yang sah, salah satunya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tanpa harapan akan rukun kembali. Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan tanpa alasan yang sah juga memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara secara Verstek.

Perselisihan Rumah Tangga Akibat Kelalaian Suami

Rumah tangga yang harmonis merupakan tujuan utama dari sebuah perkawinan sebagaimana di atur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam praktiknya. Sering kali muncul kendala yang merusak sendi-sendi kebahagiaan tersebut. Dalam permasalahan yang di angkat, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga, yakni sikap acuh tak acuh suami akibat kecanduan game online, ketidakjujuran finansial, dan intervensi pihak ketiga (mertua).

Secara hukum, suami memiliki kewajiban untuk membimbing istri dan memberikan nafkah lahir serta batin. Hal ini di tegaskan pula dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Ketika suami lebih mementingkan hobi pribadinya seperti bermain game online hingga melalaikan perhatian kepada keluarga. Maka ia telah gagal memenuhi kewajiban sosiologis dan yuridisnya sebagai kepala keluarga.

  Hukum Keluarga Islam Adalah Pengertian dan Ruang Lingkup

Selain itu, masalah ekonomi yang dipicu oleh kebohongan mengenai pendapatan merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam perkawinan. Dalam putusan ini, Tergugat di ketahui menggunakan pendapatannya untuk kepentingan pribadi dan bersikap pelit atau sangat perhitungan terhadap istri. Jika perilaku ini menyebabkan pertengkaran yang tajam dan berkepanjangan hingga terjadi pisah rumah, maka alasan tersebut memenuhi syarat yuridis untuk mengajukan perceraian.

Alasan Perceraian Menurut Peraturan Pemerintah dan Kompilasi Hukum Islam

Hukum di Indonesia tidak mempermudah perceraian, namun memberikan pintu keluar bagi pasangan yang sudah tidak mungkin lagi di persatukan. Berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam perkara ini, Penggugat mendalilkan bahwa perselisihan mulai muncul sejak Desember 2022 dan memuncak pada Mei 2024 saat Tergugat meninggalkan tempat kediaman bersama. Bukti adanya pisah tempat tinggal selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan menunjukkan secara faktual. Bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sudah tidak tercapai.

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini juga menyoroti aspek pembuktian. Penggugat menghadirkan saksi-saksi (paman dan ibu kandung) yang memberikan keterangan konsisten di bawah sumpah mengenai adanya pertengkaran akibat masalah ekonomi dan intervensi orang tua Tergugat. Kesaksian ini merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 171-175 R.Bg untuk membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat.

Kedudukan Itsbat Nikah dan Putusan Verstek dalam Perkara Perdata Agama

Satu hal yang menarik dalam permasalahan ini adalah status pernikahan yang sebelumnya di lakukan secara “di bawah tangan” atau tidak tercatat. Sebelum hakim memutus perceraian, hakim terlebih dahulu harus melakukan Itsbat Nikah (pengesahan nikah). Guna memberikan kepastian hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat memang terikat perkawinan yang sah secara syar’i. Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat (3) huruf (a) KHI yang memungkinkan itsbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian.

  Hukum Keluarga Di Indonesia

Selain itu, karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patut. Hakim menjatuhkan Putusan Verstek. Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, jika Tergugat tidak datang pada hari sidang yang di tentukan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Maka gugatan dapat di kabulkan tanpa hadirnya Tergugat selama gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum.

Ketidakhadiran Tergugat juga menyebabkan mediasi tidak dapat di laksanakan secara maksimal sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Namun, Majelis Hakim tetap berupaya mendamaikan Penggugat di setiap persidangan, meskipun akhirnya tidak membuahkan hasil karena tekad Penggugat yang sudah bulat untuk bercerai.

Cerai Gugat Akibat Lalai Menafkahi dan Kecanduan Game Online

Dalam konstruksi hukum perkawinan di Indonesia, seorang istri memiliki hak yuridis untuk mengajukan cerai gugat apabila suami tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab. Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PA.Sgm, alasan mendasar terjadinya perceraian sering kali berakar pada akumulasi perselisihan yang dipicu oleh faktor ekonomi dan perubahan perilaku suami. Dalam perkara tersebut, terungkap bahwa suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi dan lebih memprioritaskan kesenangan pribadi melalui game online, yang secara hukum dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban nafkah lahir.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Jika suami justru menghabiskan pendapatan untuk hobi bermain game hingga bersikap kikir atau tidak jujur mengenai penghasilannya, maka hal ini melanggar esensi dari Pasal tersebut. Kelalaian ini menciptakan ketimpangan ekonomi dalam keluarga yang kemudian memicu pertengkaran tajam dan berkepanjangan, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak lagi mungkin di pertahankan.

Lebih lanjut, jika di tinjau dari Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), alasan perceraian dapat di terima apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kecanduan game online yang di alami suami sering kali menjadi penyebab utama terjadinya syiqak (perselisihan tajam). Dalam fakta persidangan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PA.Sgm, ketidakharmonisan ini semakin di perparah dengan adanya intervensi pihak ketiga atau keluarga yang memperkeruh suasana, yang pada akhirnya membuat Penggugat memilih untuk meninggalkan tempat kediaman bersama sebagai bentuk protes atas perlakuan Tergugat.

  Apakah Penggugat Boleh Mencabut Gugatan?

Secara prosedural, hakim dalam memutus perkara semacam ini juga mempertimbangkan durasi pisah rumah yang telah berlangsung cukup lama. Pisah rumah yang terjadi selama berbulan-bulan tanpa adanya upaya rekonsiliasi dari pihak suami menjadi bukti nyata bahwa ikatan batin perkawinan telah putus secara de facto. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan cerai demi kemaslahatan pihak istri, terutama jika Tergugat tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir di persidangan guna membela hak-haknya.

Kesimpulan – Cerai Gugat Akibat Lalai

Berdasarkan analisis di atas, kelalaian suami dalam menjalankan kewajiban nafkah, kecenderungan mengabaikan keluarga demi hobi (game online), serta adanya ketidakjujuran finansial merupakan alasan kuat yang dapat di terima secara hukum untuk mengajukan cerai gugat. Hal ini di kategorikan sebagai perselisihan yang bersifat terus-menerus sebagaimana di atur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI. Putusan hakim yang mengabulkan itsbat nikah sekaligus menjatuhkan talak satu bain shughra memberikan perlindungan hukum bagi istri untuk mendapatkan status hukum yang jelas setelah rumah tangganya tidak dapat di pertahankan lagi.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Cerai Gugat Akibat Lalai

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Cerai Gugat dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella