Cek BPJS Ketenagakerjaan TKI – Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu hal yang penting. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dan keluarga mereka yang terkena risiko akibat kecelakaan kerja atau sakit. Karantina TKI Di Wisma Atlet: Semua yang Perlu Diketahui
Namun, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakeran TKI? Berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang di kelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dan keluarga mereka terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan kematian.
Setiap tenaga kerja di Indonesia, termasuk TKI, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, mereka dan perusahaan tempat mereka bekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk TKI yang bekerja di luar negeri, iuran BPJS Ketenagakerjaan di bayar oleh majikan atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Mengapa Cek BPJS Ketenagakerjaan TKI Penting?
Cek BPJS Ketenagakerjaan TKI sangat penting karena sebagai TKI yang bekerja di luar negeri, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi terkena kecelakaan kerja atau sakit.
Dengan memastikan bahwa mereka terdaftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka terbayar, tenaga kerja dan keluarga mereka akan memiliki perlindungan penting jika terkena risiko tersebut.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan TKI
Untuk cek BPJS Ketenagakerjaan TKI, ada beberapa cara yang bisa di lakukan, antara lain:
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama untuk cek BPJS Ketenagakerjaan TKI adalah melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu “Layanan Online”
- Pilih “Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir TKI
- Klik “Cari”
Jika TKI terdaftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka terbayar, maka akan muncul status BPJS Ketenagakerjaan mereka di situs tersebut.
Melalui Aplikasi Mobile BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui situs, TKI juga bisa cek BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
- Pilih menu “Cek Iuran”
- Masukkan NIK TKI dan tanggal lahir
- Klik “Cari”
Jika TKI terdaftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka terbayar, maka akan muncul status BPJS Ketenagakerjaan mereka di aplikasi tersebut.
Melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
TKI juga bisa cek BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan call center BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah nomor-nomor call center BPJS Ketenagakerjaan:
- 1500910 (untuk wilayah Jabodetabek)
- 0800-110-7667 (untuk wilayah luar Jabodetabek)
TKI harus menyebutkan NIK dan tanggal lahir mereka pada saat menelepon. Jika TKI terdaftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka terbayar, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan status BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui telepon.
Cek BPJS Ketenagakerjaan TKI
sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja dan keluarga mereka terlindungi dengan baik. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan, seperti melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan, dan layanan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan TKI secara berkala untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka terbayar dengan baik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id