Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Qatar Visit Visa India Panduan Lengkap

Qatar Visit Visa India Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kunjungan Qatar untuk Warga India Qatar Visit Visa India – Mendapatkan visa kunjungan Qatar untuk warga India relatif ...

Visa Kunjungan Dengan Izin Kerja di Sektor Tertentu

Visa Kunjungan Dengan Izin Kerja di Sektor Tertentu

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kunjungan Dengan Izin Kerja Tertentu Visa Kunjungan Dengan Izin Bekerja Di Sektor Tertentu – Mendapatkan visa kunjungan yang ...

Syarat Visa Kunjungan Ke Jerman Panduan Lengkap

Syarat Visa Kunjungan Ke Jerman Panduan Lengkap

Adi

Persyaratan Umum Visa Kunjungan Jerman Syarat Visa Kunjungan Ke Jerman – Merencanakan perjalanan wisata ke Jerman? Persiapan yang matang, termasuk ...

Apakah Ke Turki Memerlukan Visa

Panduan Lengkap Visit Japan Web Cara Mudah ke Jepang

Akhmad Fauzi

Panduan Lengkap Mengunjungi Situs Visit Japan Web Visit Japan Web adalah situs web resmi pemerintah Jepang yang di rancang untuk ...

Visa Kunjungan Bisnis Ke Indonesia Ketentuan dan Prosedur

Victory

Persyaratan Visa Kunjungan Bisnis Indonesia: Visa Kunjungan Bisnis Ke Indonesia Ketentuan Dan Prosedur Visa Kunjungan Bisnis Ke Indonesia Ketentuan Dan ...

Proses Pengurusan Bagi Visa Kunjungan Wisatawan

Proses Pengurusan Bagi Visa Kunjungan Wisatawan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kunjungan Wisatawan Proses Pengurusan Bagi Visa Kunjungan Wisatawan – Mempersiapkan dokumen untuk pengajuan visa kunjungan wisata mungkin tampak ...

Is NZ part of the Visa Waiver Program in NZ

Is NZ part of the Visa Waiver Program in NZ?

Akhmad Fauzi

Visa Waiver Program Selandia Baru: Is NZ part of the Visa Waiver Program in NZ Is Nz Part Of The ...

Jasa Konsultasi Imigrasi Untuk Visa Kunjungan

Jasa Konsultasi Imigrasi Untuk Visa Kunjungan

Akhmad Fauzi

Memahami Visa Kunjungan & Persyaratannya Jasa Konsultasi Imigrasi Untuk Visa Kunjungan – Mempersiapkan perjalanan ke Indonesia? Memahami persyaratan visa kunjungan ...

Visit Visa Armenia Berpengalaman Panduan Lengkap

Visit Visa Armenia Berpengalaman Panduan Lengkap

Adi

Persyaratan Visa Kunjungan Armenia untuk Pengalaman Wisatawan Visit Visa Armenia Berpengalaman – Merencanakan perjalanan wisata ke Armenia? Memastikan persyaratan visa ...

Perbedaan Visa Kerja dan Kunjungan Bisnis di Korea

Perbedaan Antara Visa Kerja Kunjungan Bisnis di Korea

Akhmad Fauzi

Persyaratan Umum Visa Kerja dan Visa Kunjungan Bisnis di Korea Perbedaan Antara Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Di Korea ...